Rotasi tenaga pastoral, yang biasa dikenal dengan istilah
mutasi, memiliki maksud untuk penyegaran dan efektivitas karya pastoral. Penyegaran
yang dimaksud adalah agar imam yang bertugas di suatu medan karya pastoral,
baik di paroki maupun kategorial, tidak mengalami kejenuhan ataupun menciptakan
kerajaannya sendiri. Hal ini dikaitkan dengan situasi medan pastoral. Jika berada
di medan pastoral yang “kering” maka akan berdampak pada kejenuhan; sementara
bila di daerah yang “basah”, maka akan berdampak pada penguatan kerajaan.
Mungkin ada umat akan bertanya, kenapa ada pembedaan basah
dan kering, padahal para imam semuanya mendapat gaji yang sama. Baik di tempat
yang basah, kering ataupun lembab, semua imam mendapat gaji atau uang saku yang
sama. Tak bisa dipungkiri, sekalipun aturannya semua imam dapat uang saku yang
sama, namun ada imam, yang karena berada di tempat “basah”, menikmati kebasahan
itu tanpa peduli pada aturan.
Mungkin juga ada orang yang bertanya, bukankah jabatan pastor
kepala paroki itu tak terbatas. Memang benar bahwa hukum Gereja tidak mengatur
dengan jelas berapa lama seorang imam dapat menjabat sebagai pastor kepala
paroki, atau yang biasa dikenal dengan istilah parokus. Malah bisa dikatakan bahwa jabatan itu terbuka peluang
untuk seumur hidup. Akan tetapi, perlu disadari bahwa paroki adalah medan
pelayanan. Pusat pelayanannya adalah umat. Sementara pastornya hanyalah
tambahan. Pastor bisa silih berganti, tapi umatnya tetap. Karena itu, perlu
diperhatikan adalah kepentingan umat. Pastor datang untuk melayani umat. Jadi,
jika ada pastor di paroki hanya sibuk mengurus diri sendiri dengan menguras
uang umat, haruskah pastor itu dipertahankan? Jika sama sekali tidak ada
perkembangan dalam pelayanan umat, haruskan tetap dipertahankan?
Karena itulah, perlu diadakan sistem perpindahan tugas para
imam. Dan untuk pelaksanaan sistem itu, dibutuhkan ketegasan dari pimpinannya;
dalam hal ini uskup. Sebab, jika uskup tidak tegas, apalagi bila sudah dikuasai
dan dipengaruhi oleh segelintir imam yang haus akan kekayaan dan jabatan, sistem
itu hanyalah hiasan belaka. Jadi, sistem musti ditunjang dengan ketegasan dalam
aplikasinya.
Sistem yang bagaimana hendak dibangun? Uskup dan para
penasehatnya harus mengatur rotasi para petugas pastoral di wilayahnya. Pertama-tama
perlu disepakati berapa lama seorang imam bertugas di suatu medan karya
pastoral, tak peduli apakah itu di paroki atau di bidang kategori. Jika ditentukan
durasi waktu kepemimpinannya 5 tahun, maka setelah lima tahun, atau memasuki
tahun keenam, diadakanlah rotasi secara keseluruhan. Rotasi hanya menyentuh
pucuk pimpinan. Untuk di paroki, pastor pembantu menjadi pastor kepala. Jadi,
pada saat rotasi, pastor kepala paroki akan pindah tugas menjadi pastor
pembantu di paroki lain, sementara pastor pembantunya diangkat menjadi pastor
kepala. Jika di medan kategorial ada dua imam, maka imam yang kedua menjadi
pimpinan baru. Imam yang sudah pernah menjabat dua atau tiga kali pastor kepala
paroki, dapat menjadi pimpinan di medan kategorial.
Ada beberapa manfaat dengan sistem rotasi seperti ini. Pertama, setiap imam berpeluang menjadi
pimpinan, baik parokial maupun kategorial. Peluang itu bakal sama. Karena itu,
dapat dihindari kesan kubu-kubu dalam tenaga pastoral. Kedua, para imam diajak untuk membangun sikap dan mental siap
menerima tugas apa dan dimana saja serta siap berkomunikasi dengan siapa saja,
juga sikap rendah hati. Seorang mantan parokus akan “dipaksa” untuk
mendengarkan suara parokus barunya. Dia hanya bisa dan mau mendengarkan jika ia
memiliki sikap rendah hati. Ketiga, akan
ada kontuinitas program kerja. Pastor pembantu sudah mengetahui apa yang sudah
dan sedang dikerjakan. Dia hanya tinggal meneruskan saja.
Untuk lebih jelaskan, akan ditampilkan diagram berikut.
Periode
5 tahun Pertama
|
||
Medan Pastoral
|
Tenaga Pastoral
|
Jabatan
|
Paroki Abe
|
Pastor Ade
|
Parokus
|
Pastor Dea
|
Pembantu
|
|
Paroki Beo
|
Pastor Oge
|
Parokus
|
Pastor Geo
|
Pembantu
|
|
Paroki Bau
|
Pastor Teo
|
Parokus
|
Pastor Eto
|
Pembantu
|
|
Paroki Bia
|
Pastor Uci
|
Parokus
|
Pastor Icu
|
Pembantu
|
|
Yayasan Zoo
|
Pastor Via
|
Ketua
|
Pastor Avi
|
Bendahara
|
|
Yayasan Ibu
|
Pastor Oon
|
Ketua
|
Pastor Ono
|
Sekretaris
|
Ini mengandaikan bahwa setiap tempat pastoral diisi oleh dua
tenaga imam. Jika ada lebih dari dua imam, maka dibuat istilah pastor pembantu
1 dan pastor pembantu 2. Pastor pembantu 1 yang akan naik menjadi pastor kepala
paroki saat ada rotasi, sedangkan pastor pembantu 2 menjadi pastor pembantu 1. Tenaga
pastoral yang baru masuk menempati posisi sebagai pastor pembantu 3. Demikian seterusnya.
Periode
5 tahun Kedua
|
||
Medan Pastoral
|
Tenaga Pastoral
|
Jabatan
|
Paroki Abe
|
Pastor Dea
|
Parokus
|
Pastor Oge
|
Pembantu
|
|
Paroki Beo
|
Pastor Geo
|
Parokus
|
Pastor Teo
|
Pembantu
|
|
Paroki Bau
|
Pastor Eto
|
Parokus
|
Pastor Uci
|
Pembantu
|
|
Paroki Bia
|
Pastor Icu
|
Parokus
|
Pastor Via
|
Pembantu
|
|
Yayasan Zoo
|
Pastor Avi
|
Ketua
|
Pastor Oon
|
Bendahara
|
|
Yayasan Ibu
|
Pastor Ono
|
Ketua
|
Pastor Ade
|
Sekretaris
|
Ini hanya gambaran kasar saja. Bisa saja rotasi terjadi lebih
dominan di bidang parokial saja, mengingat untuk di kategorial dibutuhkan
beberapa skil khusus. Untuk menjawab kebutuhan ini, maka akan ada pengiriman imam
untuk studi sebagai persiapan.
Periode
5 tahun Ketiga
|
||
Medan Pastoral
|
Tenaga Pastoral
|
Jabatan
|
Paroki Abe
|
Pastor Oge
|
Parokus
|
Pastor Icu
|
Pembantu
|
|
Paroki Beo
|
Pastor Teo
|
Parokus
|
Pastor Dea
|
Pembantu
|
|
Paroki Bau
|
Pastor Uci
|
Parokus
|
Pastor Geo
|
Pembantu
|
|
Paroki Bia
|
Pastor Via
|
Parokus
|
Pastor Ono
|
Pembantu
|
|
Yayasan Zoo
|
Pastor Oon
|
Ketua
|
Pastor Eto
|
Bendahara
|
|
Yayasan Ibu
|
Pastor Ade
|
Ketua
|
Pastor Avi
|
Sekretaris
|
Ini hanya gambaran kasar saja. Perpindahan tidak harus
berurutan, untuk menghindari pertemuan anak buah lama. Rotasi dibuat acak
dengan catatan: yang di bawah naik ke atas, sedangkan atas pindah ke bawah.
Pangkalpinang, 14 Juli 2014
by: adrian
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar