Senin, 11 September 2017

TIGA TAHAP SEBELUM MENIKAH SECARA KATOLIK

Sebelum upacara pemberkatan nikah, setiap calon pasutri harus melalui tiga tahapan. Ketiga tahapan ini memiliki tujuan untuk mengetahui apakah yang mau menikah sungguh sudah siap, sudah mau dan sudah mampu menikah, serta apakah ada halangan di antara mereka. Dengan kata lain, tahapan ini merupakan proses refleksi. Ketiga tahapan itu adalah kursus persiapan pernikahan, penyelidikan kanonik dan pengumuman.
Dalam kursus persiapan pernikahan, yang melakukan refleksi adalah kedua calon pasutri. Lewat materi-materi kursus, calon suami melihat dirinya, apakah sudah mau dan siap untuk menikah, apakah sudah mampu untuk hidup berkeluarga, dan apakah ada sesuatu yang menghalanginya untuk menikah. Calon suami juga dapat melihat pasangannya. Demikian pula dengan pihak calon istri.
Setelah melalui proses pertama, calon pasutri memasuki tahapan kedua. Di sini pastor akan kembali mengajak calon pasutri untuk berefleksi. Pastor akan melihat calon ini benar-benar sudah mau, siap dan mampu untuk menikah; adakah halangan di antara mereka. Dengan kata lain, pada tahap ini pastor harus mendapatkan kepastian moral bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan nanti akan sah dan halal. Kepastian ini demi menjaga kesucian pernikahan tersebut.
Tahapan terakhir adalah pengumuman. Pada tahap ini seluruh umat Allah dilibatkan untuk melihat calon pasutri tersebut. Akan ada tiga kali pengumuman di hari Minggu. Kanon 1069 menyatakan bahwa umat wajib melaporkan halangan pernikahan kepada pastor paroki. Kewajiban ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab umat untuk melindungi kesucian pernikahan, serta sebagai bentuk cinta kasih umat.

by: adrian