Jumat, 21 Oktober 2016

PROBLEMATIKA NIKAH BEDA AGAMA (ISLAM – KATOLIK)

Bumi kita satu, tapi dihuni oleh manusia yang beraneka ragam, baik ras, suku, status sosial-ekonomi maupun agama. Ini membuktikan bahwa manusia hidup di alam pluralisme. Sebagai makhluk sosial pertemuan antar manusia dengan perbedaan ini tak dapat dihindari. Dan pertemuan ini terkadang berakhir dengan pernikahan. Pernikahan dua anak manusia dengan beda suku atau ras tidak terlalu menimbulkan masalah.
Yang sering menjadi persoalan adalah pernikahan beda agama. Banyak agama menolak umatnya melakukan nikah beda agama. Islam dengan tegas menyatakan bahwa nikah beda agama adalah haram. Dalam islam, pernikahan itu harus seagama atau seiman. Maka, ketika umat islam menikah dengan yang non islam, menggunakan tata cara islam (menikah secara islam), maka yang non islam harus masuk islam dulu. Dan kebetulan, dalam ritusnya ada kewajiban mengucapkan kalimat syahadatin. Dengan mengucapkan kalimat itu, seseorang telah menjadi islam.
Sementara Gereja Katolik melihat nikah beda agama sebagai suatu halangan, namun halangan ini dapat dihapus dengan izin atau dispensasi. Jadi, secara tak langsung Gereja Katolik membolehkan menikah beda agama. Dan kebetulan dalam Gereja Katolik ada ritus perkawinan campur. Dengan nikah beda agama di Gereja Katolik, yang non katolik tetap dengan agama atau imannya.
Akan tetapi, pernikahan beda agama bukannya tanpa masalah. Memang banyak orang mengatakan bahwa nikah yang seagama juga tak luput dari masalah. Namun perlu disadari bahwa yang seagama saja sudah rawan masalah, apalagi yang tidak. Masalah apa saja yang biasa muncul pada pernikahan beda agama, khususnya antara orang islam dan katolik?