Selasa, 13 Juni 2023

SEKILAS TENTANG SYARIAH ISLAM

 

“Adalah melalui Syariah, yang umumnya diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, (agama) Islam diekspresikan dalam masyarakat Muslim… Syariah telah menerjemahkan Islam dengan tepat. Jika Islam berarti tunduk kepada Kehendak Allah, maka Syariah adalah jalan yang menunjukkan bagaimana sikap tunduk itu diwujudkan, peta rute yang sesungguhnya mengenai agama sebagai sebuah cara hidup. Oleh karena itu bagi banyak orang Muslim, Islam adalah Syariah dan Syariah adalah Islam”. (Ziauddin Sardar, Desperately Seeking Paradise, London, Granta Books, 2004, h. 216-217)

Introduksi

Pada abad 21 ada himbauan yang semakin besar untuk menerapkan Syariah di Barat, terutama di Inggris Raya, dan agar Syariah diterapkan dengan seutuhnya di banyak negara dengan mayoritas penduduk yang adalah orang Muslim. Syariah adalah sebuah kata Arab yang berarti “jalan”. Pada masa kini kata itu digunakan dalam pengertian “Hukum Islam”, yaitu sebuah sistem yang terperinci dari hukum religius yang dikembangkan oleh para sarjana Muslim dalam tiga abad permulaan Islam. Hukum ini mengekspresikan cara hidup Islam – lebih banyak daripada Qur’an – dan merupakan kunci untuk memahami Islam.

Syariah meliputi semua aspek kehidupan dan tidak memisahkan antara wilayah sekuler dari wilayah religius. Syariah memberikan kerangka kerja yang mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang, ritual-ritual dan perintah-perintah yang menjadi panduan bagi seorang Muslim untuk menjalani kehidupannya. Banyak orang Muslim yang percaya bahwa Syariah menjaga mereka dari (berbuat) dosa seperti pagar atau sebuah penghalang di jalan. Syariah juga merupakan sebuah penanda identitas yang memisahkan orang Muslim dari orang non-Muslim. Syariah sangat mempengaruhi tingkah-laku dan cara pandang banyak orang Muslim, bahkan di negara-negara sekuler dimana Syariah tidak mempunyai peranan dalam pembentukan hukum disana.

Norma Ilahi yang Sempurna

Banyak orang Muslim percaya bahwa Syariah adalah hukum yang diwahyukan Tuhan, sempurna dan kekal, mengikat individu-individu, kelompok masyarakat dan negara dalam semua detilnya. Oleh karena itu mereka percaya bahwa kritik apapun terhadap Syariah adalah sesat/bidat. Banyak orang Muslim Sunni yang percaya bahwa Syariah sangat tidak bisa diubah, walaupun kelompok Syiah mengijinkan adanya kemungkinan untuk menginterpretasi dan mengadaptasikannya ke dalam keadaan-keadaan yang baru.

Orang Muslim yang menyangkali validitas Syariah atau mengkritiknya dalam cara apapun dipandang sebagai non-Muslim (kafir atau murtad) oleh kaum tradisionalis dan Islamis. Oleh karena itu mereka menghadapi ancaman penganiayaan sebagai orang yang murtad, dan kejahatan seperti ini, berdasarkan syariah harus dihukum mati.

Perkembangan dan Karakteristik Syariah

Syariah Mensistematisir Semua Tindakan Manusia

Syariah adalah sebuah sistem legal yang kompleks yang bersumber dari teks-teks Qur’an dan hadith (catatan tradisi perkataan dan perbuatan Muhammad) melalui interpretasi, komentari dan kasus hukum. Syariah diciptakan dalam sebuah konteks dalam mana orang-orang Muslim memegang kekuasaan politik, dan dengan demikian kurang memberikan petunjuk bagi orang-orang Muslim yang hidup sebagai kaum minoritas di bawah (pemerintahan) orang non-Muslim.

Syariah berusaha menggambarkan secara terperinci semua kemungkinan perbuatan manusia, membaginya menjadi halal dan haram. Kemudian membaginya lagi ke dalam berbagai tingkatan yang baik atau jahat, seperti apa yang diwajibkan, dianjurkan, netral, merupakan pilihan atau dilarang. Syariah merupakan kumpulan peraturan, yang mengatur secara terperinci segala sesuatu yang berkenaan dengan hidup rohani, ibadah, ritual penyucian, pernikahan dan warisan, pelanggaran kriminal, perdagangan dan tingkah-laku pribadi hingga ke detil yang sekecil-kecilnya. Syariah juga mengatur pemerintahan dalam negara Islam dan hubungannya dengan non-Muslim dalam negara tersebut sebagaimana juga dengan musuh-musuh di luar negeri.

Mazhab-mazhab Hukum