Rabu, 25 April 2018

KELUARGA BERENCANA ALAMIAH

Pada dasarnya, keluarga berencana adalah keluarga yang mempunyai rencana dalam segala sendi kehidupannya. Artinya, untuk urusan-urusan keluarga harus direncanakan, bahkan urusan yang bersifat mendadak pun harus sudah direncanakan. Hal ini sejalan dengan nasehat Tuhan Yesus, “Berjaga-jagalah senantiasa, supaya kamu beroleh kekuatan untuk luput dari semua yang akan terjadi...” (Luk 21: 36).
Akan tetapi, dalam tulisan ini keluarga berencana itu lebih difokuskan pada perencanaan kelahiran dan jumlah anak. Alasannya adalah adanya kecemasan bahkan ketakutan akan tantangan hidup yang semakin berat dan kesejahteraan keluarga yang terancam suram karena banyaknya jumlah penduduk yang tak sebanding dengan pertambahan luas tanah; pertambahan jumlah penduduk tak sebanding dengan tersedianya lapangan kerja sehingga pengangguran semakin menumpuk.
Melihat fenomena tersebut, maka diputuskanlah untuk mengadakan pembatasan kelahiran, yang dikenal sebagai Keluarga Berencana (KB). Sekitar tahun 1970 pemerintah Republik Indonesia menjadikan KB sebagai program nasional. KB di sini dipahami sebagai pembatasan kelahiran dengan cara memakai alat-alat kontrasepsi, seperti:
1.    Pil/injeksi: untuk menghentikan keaktifan indung telur
2.    Obat-obatan: jelly, cream, pasta untuk membunuh sperma
3.    Alat-alat: kondom, diafragma, IUD untuk menghalangi pertemuan sel telur dan sperma
4.    Susuk: untuk mengubah atau mengacaukan hormon wanita
5.    Pemandulan: vasektomi pada pria, tubektomi pada wanita
Gereja Katolik menolak penerapan KB dengan menggunakan alat-alat kontrasepsi. Ada beberapa alasan kenapa Gereja menentang KB ini:

FOTO-FOTO JAMBORE OMK KOBA #7