Senin, 23 April 2018

Mencabut Sanksi Gereja dan Bisa Komuni

Setiap orang katolik wajib menjalani ajaran dan peraturan agamanya. Agak aneh jika mengaku katolik tapi melaksanakan aturan agama lain, misalnya soal perkawinan. Sebagai contoh, menikah dengan orang protestan dengan cara protestan, atau menikah dengan orang islam menggunakan tata cara islam. Menikah dengan mengikuti tata cara agama lain membuat yang katolik harus meninggalkan iman katoliknya dan bersatu dengan iman pasangannya. Konsekuensinya adalah pihak katolik mendapat sanksi Gereja. Salah satu wujudnya adalah tidak menerima komuni.
Akan tetapi, ada beberapa umat, setelah menikah dengan cara agama pasangannya, masih mengaku dirinya katolik. Malah, masih ada yang rajin ke gereja dan aktif di komunitas. Apakah mereka ini bisa menerima komuni kembali? Mereka bisa kembali menerima komuni dengan mengesahkan pernikahannya menurut tata cara Gereja Katolik. Istilah hukum Gerejanya konvalidasi. Untuk itu, silahkan datang ke pastor paroki untuk membicarakan permasalahannya.
Pengesahan pernikahan ini tidak memerlukan prosedur yang terlalu ribet. Pasangan yang mau disahkan kembali tidak perlu mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP), namun kepada mereka harus diberitahukan nilai-nilai perkawinan katolik. Mereka juga harus menjalani penyelidikan kanonik, untuk mengetahui ada tidaknya halangan perkawinan dan mengetahui soal kesepakatan nikah. Di samping itu, mereka tetap membutuhkan dispensasi dari halangan nikah beda agama/gereja. Dengan pengesahan ini pihak non katolik tidak harus masuk atau menjadi katolik.
Oleh karena itu, sangat diharapkan agar umat mau pro-aktif untuk mendekati umat yang telah meninggalkan gereja karena perkawinan. Kepada mereka bisa ditawarkan solusi ini jika memang hati dan jiwa mereka masih katolik.
by: adrian

FOTO-FOTO JAMBORE OMK KOBA #6