Jumat, 11 Desember 2020

SERTIFIKASI HALAL DAN BERIMAN YANG KEKANAK-KANAKAN


Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam. Bahkan dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Karena predikat tersebut, tak heran kalau umat islam merasa memiliki hak istimewa dan berpengaruh di semua sektor kehidupan. Salah satunya terkait dengan produk makanan. Hampir semua produk makanan yang dijual ke publik harus mempunyai sertifikasi halal, yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas islam di Indonesia.
Sertifikasi halal MUI merupakan fatwa atau hukum tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan halalnya sebuah produk, baik itu makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika, sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal ini dikeluarkan oleh MUI setelah mendapat rekomedasi dari LPPOM MUI. Jadi, produser yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mengajukan permohonan ke LPPOM MUI.
Karena mayoritas penduduknya islam sehingga benar-benar berpengaruh besar, maka masalah sertifikasi halal ini juga diakomodasi dalam undang-undang. Dalam UU no. 18 Tahun 2012 tentang pangan, pada pasal 57 dikatakan:
(1) Setiap orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan.
(2) Setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan.