Kamis, 24 Januari 2019

HUBUNGAN PENDEK ITU MEMANG BERBAHAYA


Ketika terjadi bencana kebakaran gedung atau rumah, sering ditemui bahwa faktor penyebabnya adalah hubungan pendek atau yang biasa disebut korsleting. Tak sedikit orang belum memahami apa yang dimaksud dengan hubungan pendek dan apa kaitannya dengan bahaya kebakaran. Namun yang pasti bahwa hubungan pendek itu ternyata sangat berbahaya.
Hati-hati dengan Hubungan Pendek” merupakan tulisan yang berangkat dari fenomena bencana kebakaran yang disebabkan oleh hubungan pendek. Tulisan ini sungguh sangat menarik. Penulis menggunakan fenomena bencana kebakaran yang disebabkan oleh hubungan pendek untuk merefleksikan hubungan antar personal. Penulis seakan mau memberi perspektif lain dalam menyikapi hubungan pendek atau korsleting.
Bahasa yang digunakan sangat sederhana dan ringan sehingga mudah dibaca dan dicerna oleh siapa pun. Isinya sangat berguna. Lebih lanjut mengenai tulisan ini silahkan baca di sini. Selamat membaca!!!

PROBLEMATIK HUKUMAN MATI


Setiap orang yang berbuat salah atau tindak kriminal wajib mendapat hukuman. Untuk sampai pada sanksi hukuman pun harus melalui proses hukum. Orang tidak boleh menjatuhkan hukuman tanpa melalui proses hukum, karena hak setiap manusia dilindungi oleh hukum.
Sanksi hukuman atas tindak kejahatan selalu mempunyai gradasi, mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat. Sanksi hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Banyak orang, ketika mengalami tindak kejahatan atau salah satu anggota keluarganya menjadi korban kejahatan tindak kejahatan, selalu menginginkan supaya pelaku kejahatan dihukum seberat-beratnya. Tak jarang juga ada yang langsung menyebutkan hukuman mati.
Tulisan “Menyoal Hukuman Mati” mau memberi perspektif lain dalam menyikapi hukuman mati. Tulisan ini merupakan jawaban atau tanggapan atas tulisan Hikmahanto Juwana di Harian Kompas dengan judul “Narkoba dan Hukuman Mati”. Penulis menyajikan tulisan dengan sederhana, namun cukup reflektif sehingga dapat memberikan pencerahan bagi pembaca. Lebih lanjut mengenai tulisan ini silahkan baca di sini. Selamat membaca!!!

BAGAIMANA MENYIAPKAN NAMA ANAK


Ketika baptis, orangtua sering menambahkan nama baru pada anak, meski sebelumnya anak sudah punya nama. Dan biasanya nama itu diambil dari nama orang kudus. Ketika anak sekolah, orangtua mendaftarkan anaknya lengkap dengan nama baptis itu. Inilah pangkal kekacauan administrasi yang menyulitkan di kemudian hari.
Bagaimana hal ini diatasi? Pertama-tama orang harus paham bahwa orang katolik harus memberikan nama anaknya nama yang tak asing dari citarasa kristiani (kan. 855). Ini menjadi nama baptisnya, meski tidak harus diberikan waktu pembaptisan. Apa maksud citarasa kristiani?
Nama dengan citarasa kristiani mengandung tiga hal: (1) nama tokoh dalam Kitab Suci, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru (Adam, atau Yakob, Samuel, Musa, Ruth, Sarah, Yeremia, Elia, Hana, Onesimus, Zakheus). Yang penting nama yang diambil selalu memiliki peran positip, karena kesan positip itu diharapkan berpengaruh kepada mereka yang menyandang nama tersebut; (2) nama tokoh orang kudus Gereja (Agustinus, Fransiskus, Agnes, Maria, Yosef, dll); dan (3) nama yang mengandung nilai-nilai atau unsur bernuansa kristiani (Via Dolorosa, Rosa Mistika, Firdaus, Immanuel, Asumpta, Imakulata, Fatima, Gloria, Hosana, Adoramus, Natal, Paskah, Adven, Cinta, Kasih, Yesus, Maranatha, Firman, Effata, Wahyu, Wicaksana, Waskita, Gusti, Agung, Arif, dll).
Kapan baiknya nama itu diberikan pada anak? Nama dengan citarasa kristiani itu hendaknya diberikan pada waktu lahir. Karena itu, orangtua harus sudah mempersiapkan nama itu jauh-jauh hari. Ada beberapa metode pemilihan nama: