Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja
Indonesia (KWI) menolak hukuman mati karena nyawa seseorang tidak boleh dicabut
oleh siapapun.
“Kami percaya bahwa hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabut
kehidupan,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow,
melalui siaran pers tertulis kepada media.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 I ayat (1) juga
disebutkan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. Dengan demikian dapat ditafsirkan pasal
tersebut menegaskan bahwa konstitusi kita tak lagi mengizinkan lagi terjadinya
praktek hukuman mati dalam negara ini.
Ia mengatakan PGI telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo. Dalam surat itu tertulis, PGI meminta Presiden untuk kembali mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati, yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.