Minggu, 14 April 2013

(Inspirasi Hidup) Koreksi Diri


Untuk Direnungkan
Orang yang mau memperbaiki kesalahannya,
pertama-tama haruslah tahu 
dan menyadari dulu
apa kesalahannya.
Jika tidak tahu 
dan tidak sadar akan kesalahannya,
kemauan itu hanyalah
janji kosong belaka.

Untuk mengetahui 
kesalahan diri sendiri,
dibutuhkan sikap rendah hati
agar mau mengakui kesalahan.

Juga dibutuhkan orang lain

yang dapat melihat selumbar
di mata kita.

(adrian)

Memaknai Ujian Nasional

Mulai 15 April nanti anak sekolah tingkat menengah atas mulai disibukkan dengan ujian akhir nasional (UN). Seperti yang kita ketahui, di tahun-tahun yang lalu, jalan menuju UN ini cukuplah pelik dan mencemaskan. Ada banyak protes dan tuntutan. Protes itu terjadi karena adanya ketidak-lulusan dalam UN. Banyak siswa yang tidak lulus sekalipun masuk ranking 10 besar atau peraih emas/perak olimpiade salah satu bidang studi. Ada sekolah yang tingkat kelulusannya rendah, malah 100% siswanya tidak lulus.
Tema protes amat beragam. Ada yang mempersoalkan keadilan. Ada pula yang mempermasalahkan dan menyalahkan sistem pendidikan nasional kita. Ada juga yang mengkritik pemerintah, dalam hal ini departeman pendidikan (Depdiknas). Dan ada yang melihat soal iba-kasihan pada nasib anak-anak yang tidak lulus. Dari sini muncul tuntutan agar UN dibatalkan.
Dan seperti yang sudah diketahui, buah dari protes itu adalah kebingungan para siswa. Untunglah, kira-kira sebulan menjelang UN, sudah ada kepastian. Untungnya lagi tahun ini tidak ada aksi seperti gambaran di atas. Namun apakah persoalan UN sudah selesai? Saya mau mengajak semua pihak, termasuk para peserta didik, untuk memahami makna sebuah ujian.
UN: Mari Berevaluasi
Dulu ada istilah Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Sekarang dikenal istilah Ujian Akhir Nasional (UAN, disingkat UN). Entah apa dasar perubahan istilah tersebut. Tapi sedikit disayangkan perubahan istilah itu, karena istilah EBTANAS sarat akan makna daripada sekedar UN. Namun, baik EBTANAS maupun UN, sama-sama merupakan sebuah bentuk EVALUASI.
Karena itu, seharusnya setelah UN orang-orang mesti mengadakan evaluasi diri. Semua pihak, bukan hanya siswa, harus melihat dan menilai dirinya sendiri (refleksi): ada apa dan bagaimana dengan saya (sistem), siapa saya, dll. Pusat evaluasi atau refleksi adalah DIRI SENDIRI, bukan orang lain. Dan spirit yang dibutuhkan adalah kerendah-hatian. Apakah lulus atau tidak, siswa diajak untuk melihat dan menilai dirinya sendiri: sejauh mana tingkat keseriusan dalam belajar, ketelitiannya dalam mengerjakan soal, sikapnya dalam menghadapi UN serta kondisi fisik dan psikis. Siswa juga bisa mengetahui kelemahan dan keunggulannya dalam pela-jaran. Dan orang maju adalah orang yang bisa memanfaatkan kelemahan dan keunggulan dirinya.
Para guru pun dapat melihat dan menilai dirinya. Apakah selama ini ia sudah mengajar dengan baik, benar dan bertanggung jawab. Di sini ia dapat mengetahui apakah metode mengajarnya benar atau salah. Dari situ ia dapat membuat kebijakan untuk tahun ajaran berikut.
Hal ini diungkapkan karena bukan menjadi rahasia lagi kalau banyak sekolah yang memang bobrok. Di beberapa sekolah ada guru sibuk main kartu (judi?) sementara siswa dibiar-kan terlantar. Di suatu tempat ada ”sekolah suka-suka”: baik guru maupun siswa, mau mengajar (belajar) atau tidak; mau masuk atau tidak, ya terserah. Tak ada larangan. Tak ada sanksi. Di beberapa tempat ada sekolah, yang kalau gurunya ulang tahun berarti libur. Dan banyak guru-guru di sekolah negeri bermental: mengajar atau tidak, yang penting gaji jalan terus.
Selain guru dan siswa, pemerintah pun, dalam hal ini departemen pendidikan, harus mengadakan evaluasi diri. Setelah melihat prosentase kelulusan, depdik bisa bertanya apakah sistem UN yang diterapkan sudah menjawab kebutuhan dan kemampuan siswa. Sudahkah hasil UN itu memenuhi harapan dan tujuan pendidikan? Ada apa dengan UN? Bagaimana sebaiknya UN dilaksanakan? Bagaimana meminimalisasi ekses-ekses negatif dari pelaksanaan UN? Dan tak lupa juga, depdik dapat mempertanyakan kembali visi dan misi pendidikan nasional serta bisa mengevaluasi kurikulum. Depdik juga dapat menilai dirinya bagaimana mereka memandang para siswa peserta UN. Apakah dengan sistem UN saat ini, siswa dilihat sebagai subyek pendidikan atau sekedar kelinci percobaan.
UN Bukan Vonis Pintar / Bodoh
Evaluasi diri atau refleksi merupakan kegiatan yang dilakukan dengan kejernihan hati dan pikiran, jauh dari emosionalitas. Kegiatan ini berpusat pada diri sendiri dan menumbuhkan spirit rendah hati. Dan dengan spirit ini, orang yang melakukan refleksi dapat menerima dengan lapang dada apapun keputusan yang kena pada dirinya. Mereka adalah seorang ksatria sejati. Seseorang dikatakan ksatria bukan hanya karena kemenangan yang selalu diraihnya, tetapi juga kekalahan yang diakuinya.
Demikian pula halnya dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan UN ini. Kalau ternyata setelah refleksi-evaluasi diri diketahui bahwa kita gagal, maka kita harus berani mengatakan diri kita gagal dan berani mengambil keputusan itu. Sama seperti kalau kita menerima keberhasilan. Baik berhasil maupun gagal tetap melahirkan rasa syukur.
Perlu diketahui, khususnya oleh para siswa dan orang tua murid, bahwa hasil UN bukanlah merupakan vonis mati pintar atau bodohnya anak. Tidak lulus dalam mengikuti UN bukan berarti kita itu seorang yang bodoh. Demikian pula sebaliknya. Kita belum tahu pasti siswa yang pintar hanya karena lulus UN. Yang pasti adalah kita adalah orang yang beruntung atau buntung.
Kesalahan selama ini adalah sering melihat hasil UN itu sebagai vonis bodoh atau pintar. Karena itu banyak pihak yang tidak mau mengakui dan menerimanya. Apalagi bagi mereka yang selama masa pendidikan dikenal sebagai siswa berprestasi atau pernah mewakili sekolah dalam ajang perlombaan salah satu bidang studi dan berhasil meraih medali. Ada perasaan malu bercampur tak percaya.
Kita harus segera meninggalkan cara pandang seperti itu. Hasil UN ini harus kita lihat sebagai vonis keberhasilan atau kegagalan. Dengan hasil tersebut kita mendapat vonis apakah kita berhasil atau kita gagal. Berhasil atau gagal itu hal yang biasa terjadi dalam hidup. Seperti dalam perlombaan pasti ada menang dan kalah. Keberhasilan atau kegagalan dapat terjadi pada siapa saja, kapan dan dimana saja. Tak peduli apakah orang berprestasi atau tidak, anak pejabat, artis atau siswa biasa saja, pernah ikut olimpiade bidang studi atau tidak. Kalau gagal, ya gagal. Tidak ada kaitannya dengan soal keadilan, seperti yang disuarakan dalam aksi protes ini, yang hanya menekankan prinsip sama rata-sama rasa. Dalam keberhasilan atau kegagalan selalu ada faktor dewi fortuna.
Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapinya. Bukankah orang bijak pernah berkata, “kegagalan adalah sukses yang tertunda”?
Adakah Solusinya?
Banyak suara menyatakan bahwa sebaiknya UN dikembalikan ke tiap sekolah. Artinya sekolahlah yang menentukan kelulusan. Saran ini cukup baik, hanya rentan penyalahgunaan, baik soal uang maupun nilai. Bukan rahasia lagi kalau di negeri ini segala sesuai bisa dibeli dengan uang, termasuk nilai (kelulusan). Persoalannya, bagaimana dengan yang tidak punya. Dan kita tentu pernah mendengar berita seorang siswi rela menjual keperawanannya demi nilai.
Dan demi “nama” sekolah, kelulusan menjadi prioritas tanpa peduli akan mutu. Banyak sekolah akan dengan mudahnya meluluskan semua siswanya meski ada sebenarnya yang tak pantas lulus. Tujuannya agar dilihat masyarakat bahwa tingkat kelulusan sekolah tersebut 100%. Dengan demikian ramai-ramai para orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut. Maklum saja, banyak orang tua kita yang menginginkan agar anaknya lulus, bukannya pintar. Sementara itu di mata sekolah ini merupakan sumber pendapatan Tak peduli apakah nanti gurunya serius mengajar atau tidak, seperti yang diungkapkan tadi.
Dengan adanya otonomi daerah, ada baiknya departemen pendidikan provinsi diberi wewenang sebagai penyelenggara UN. Dengan ini, mereka akan dapat sedikit menyesuaikan soal UN dengan keadaan setempat. Pusat hanya sebagai pengawas dan pemberi sanksi pada sekolah yang membuat kecurangan dan pelanggaran. Dalam hal ini, peraturan harus ditegakkan dengan tegas dan sanksi yang diberikan harus seberat mungkin.
Atau  depdiknas perlu mengeluarkan dan memberlakukan kebijakan 2 ijasah. Artinya ada ijasah sekolah (dulu dikenal dengan istilah STTB: Surat Tanda Tamat Belajar) dan ada ijasah depdik (dulu diberi istilah NEM: Nilai Evaluasi Murni). Kebijakan ini harus sampai ke semua sekolah, mulai dari SMP sampai perguruan tinggi. Artinya, ketika siswa mau masuk SMP, SMU atau perguruan tinggi, mereka harus menyertakan dua ijasah tersebut. Dan biarkanlah pihak sekolah penerima yang menilainya.
Solusi lain adalah dengan membina siswa agar siap dan mau menerima kegagalan dengan lapang dada. Siswa diajak untuk bisa mensyukuri apapun yang terjadi pada dirinya. Di sini mereka dapat melihat realitas. Siapapun yang mengikuti UN, tentulah dihadapkan pada dua pilihan: lulus dan tidak lulus. Sekalipun siswa berprestasi, dia tetap menghadapi dua pilihan tersebut. Bisa saja dia lulus, tapi dapat juga dia tidak lulus. Kelulusan bukanlah hak siswa berprestasi saja. Di sini Dewi Fortuna ikut bermain, sekecil apapun perannya.
Kiranya nilai syukur dan mau menerima kegagalan sangat penting dewasa ini. Lihatlah kasus-kasus kerusuhan yang terjadi di tanah air kita ini. Banyak yang berawal dari tidak mau menerima kegagalan. Karena merasa punya kekuasaan, kekayaan, pengaruh, nama besar atau pengalaman, orang lantas berpikir dia harus selalu menang. Maka, bila ada keputusan yang mengalahkannya, muncullah kerusuhan. Kita dapat lihat kasus pilkada (pemilu), kasus sengketa pengadilan, kerusuhan sepak bola, dll.
Dengan mengajari siswa akan hal ini, bukankah tidak mungkin kita mempersiapkan generasi yang matang, yang mau menerima perbedaan tanpa menimbulkan pertikaian?

Selamat menempuh ujian!!
by: adrian

Dokumen Konsili Vatikan II: Lumen Gentium (18)

Sambungan sebelumnya....
KONSTITUSI DOGMATIS TENTANG GEREJA

BAB DELAPAN

SANTA PERAWAN MARIA BUNDA ALLAH
DALAM MISTERI KRISTUS DAN GEREJA

I.                    PENDAHULUAN

52. (Santa Perawan dalam misteri Kristus)
Ketika Allah yang mahabaik dan mahabijkasana hendak melaksanakan penebusan dunia, “setelah genap waktunya, Ia mengutus Putera-Nya, yang lahir dari seorang wanita … supaya kita diterima menjadi anak” (Gal 4:4-5). “Untuk kita manusia dan untuk keselamatan kita Ia turun dari sorga dan Ia menjadi Daging oleh Roh Kudus dari perawan Maria.[173] Misteri ilahi keselamatan itu diwahyukan kepada kita dan tetap berlangsung dalam Gereja, yang oleh Tuhan dijadikan Tubuh-Nya. Di situ kaum beriman dalam persatuan dengan Kristus Kepala dan dalam persekutuan dalam semua para Kudus-Nya, wajib pula merayakan kenangan “pertama-tama Maria yang mulia dan tetap Perawan, Bunda Allah serta Tuhan kita Yesus Kristus”.[174]

53. (Santa Perawan dan Gereja)
Sebab perawan Maria, yang sesudah warta Malaikat menerima Sabda Allah dalam hati maupun tubuhnya, serta memberikan Hidup kepada dunia, diakui dan dihormati sebagai Bunda Allah dan penebus yang sesungguhnya. Karena pahala putera-Nya ia ditebus secara lebih unggul serta dipersatukan dengan-Nya dalam ikatan yang erat dan tidak terputuskan. Ia dianugerahi karunia serta martabat yang amat luhur, yakni menjadi Bunda Putera Allah, maka juga menjadi Puteri Bapa yang terkasih dan kenisah Roh Kudus. Karena anugerah rahmat yang sangat istimewa itu ia jauh lebih unggul dari semua makhluk lainnya, baik di sorga maupun di bumi. Namun sebagai keturunan Adam Ia termasuk golongan semua orang yang harus diselamatkan. Bahkan “ia memang Bunda para anggota (Kristus), …. Karena dengan cinta kasih ia menyumbangkan kerjasamanya supaya dalam Gereja lahirlah kaum beriman, yang menjadi anggota Kepala itu”.[175] Oleh karena itu, ia menerima salam sebagai anggota Gereja yang serba unggul dan sangat istimewa, pun juga sebagai pola-teladannya yang mengagumkan dalam iman dan cinta kasih. Menganut bimbingan Roh Kudus Gereja katolik menghadapinya penuh rasa kasih-sayang sebagai bundanya yang tercinta.

54. (Maksud Konsili)
Maka sementara menguraikan ajaran tentang Gereja, tempat Penebus ilahi melaksanakan penyelamatan, Konsili suci hendak menjelaskan dengan cermat baik peran Santa Perawan dalam misteri Sabda yang menjelma serta Tubuh mistik-Nya maupun tugas kewajiban mereka yang sudah ditebus terhadap Bunda Allah, Bunda Kristus dan Bunda orang-orang, terutama yang beriman. Namun Konsili tidak bermaksud menyajikan ajaran yang lengkap tentang Maria atau memutuskan soal-soal yang kendati jerih payah para teolog belum sepenuhnya menjadi jelas. Oleh karena itu tetap berlakulah pandangan-pandangan, yang dalam aliran-aliran katolik dikemukakan secara bebas tentang Maria, yang dalam Gereja kudus menduduki tempat paling luhur sesudah Kristus dan paling dekat dengan kita.[176]


[173] Syahadat iman dalam Misa Romawi: Syahadat Konstantinopel: MANSI 3,566. Lih. KONSILI EFESUS, dalam MANSI 4,1130 (juga 2,665 dan 4,1071). KONSILI KALSEDON, dalam MANSI 7,111-116. KONSILI
KONSTANTINOPEL II, dalam MANSI 9,375-396.
[174] Doa Syukur Agung Misa Romawi.
[175] S. AGUSTINUS, Tentang Keperawanan suci, 6: PL 40,399.
[176] Lih. PAULUS VI, Amanat dalam konsili, tanggal 4 Desember 1963: AAS 56 (1964) hlm. 37.