Pada
11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait
dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terhadap surah Al Maidah
ayat 51. Pernyataan Ahok itu dilontarkannya saat kunjungan dinas ke Kepulauan
Seribu. Oleh MUI Ahok difatwa telah melakukan penistaan terhadap Al Quran dan
ulama.
Memang
satu minggu kemudian (18/10), sejumlah elemen masyarakat terdiri dari ulama,
budayawan, akademisi, advokat dan organisasi kepemudaan, yang tergabung dalam
Aliansi Masyarakat Cinta Damai, menggelar aksi damai di kantor MUI. Mereka
meminta MUI untuk mencabut fatwa tersebut. Salah satu alasa mereka adalah fatwa
MUI tersebut dapat meningkatkan ketegangan politik dan konflik horisontal di
dalam masyarakat. Fatwa tersebut akan dimanfaatkan sekelompok golongan untuk
kepentingan di kancah pilkada.
Apa
yang dikhawatirkan oleh aliansi masyarakat tersebut terbukti. Setelah
dikeluarkannya fatwa MUI, aksi bela islam mulai digelar. Beberapa ormas islam,
yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal fatwa MUI, mulai menggalang
kekuatan. Pada 4 November mereka melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan ribu umat
islam tumpah ruah di jalanan ibukota untuk memberi tekanan kepada pihak
pemerintah, khususnya kepolisian, agar menangani kasus Ahok segera (sesuai
selera mereka).
Seakan
takut menghadapi tekanan GNPF MUI, atau konsekuensi terjadinya konflik
horizontal, pada 16 November pihak kepolisian menetapkan Ahok sebagai
tersangka. Banyak pihak menilai penetapan status tersangka Ahok ini untuk
meredam niat umat islam yang akan melakukan aksi bela islam pada 24 November.
Namun, karena keinginannya belum terpenuhi (melihat Ahok dipenjara), GNPF MUI
menggelar aksi bela islam pada 2 Desember.
Banyak
orang melihat bahwa kasus penistaan agama ini merupakan pertarungan Ahok. Dalam
kasus ini Ahok akan berjuang melawan sekelompok umat, yang mengatas-namakan
agama. Di saat sedang berjuang dalam pertarungan Pilkada DKI, Ahok juga
bertarung melawan umat islam, yang merasa agamanya dihina. Tentulah Ahok
disibukkan dengan pembelaan-pembelaan bahwa dirinya tidak melakukan penistaan
terhadap islam. Jangankan menistakan agama islam, niat untuk menistakan saja
tak ada.