TERKAIT
dengan produk makanan, hanya agama islam yang sibuk dengan sertifikasi halal.
Semua produk makanan yang bersifat publik harus melalui proses untuk
mendapatkan sertifikasi halal. Selalu dikatakan bahwa hal ini bertujuan untuk
melindungi umat islam. Secara sederhana dapat dikatakan adalah tugas dan
tanggung jawab otoritas islam untuk melihat apakah produk makanan yang ada
memenuhi standar islam terkait kehalalannya atau tidak. Kehalalan suatu produk
makanan selalu dikaitkan dan dikonfrontasikan dengan keharamannya. Artinya,
produk makanan yang tidak mendapat sertifikasi halal bisa dikatakan bahwa
produk itu haram bagi umat islam.