Masalah ujaran kebencian memang sudah diatur dalam
undang-undang. Bahkan pihak kepolisian menambah dengan surat edaran no.
SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran itu,
disebutkan tujuan dari peraturan ini. Salah satunya adalah demi terpeliharanya
kerukunan hidup berbangsa dan bernegara yang berbhineka tunggal ika serta
melindungi keragaman kelompok dalam bangsa.
Akan tetapi, bisakah masalah ujaran kebencian ini ditangani
secara baik dan benar? Ada satu topik ujaran kebencian yang penanganannya akan
menemukan kesulitan, yaitu ceramah keagamaan.
Pada poin 2 (g)
surat edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian dikatakan bahwa ujaran
kebencian itu bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap orang
dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan beberapa aspek, salah satunya adalah
agama. Dan poin 2 (h) dijelaskan
cara penyampaian ujaran kebencian itu, yang di antaranya adalah ceramah
keagamaan. Jadi, ujaran kebencian itu bisa terjadi lewat ceramah keagamaan yang
menyulut rasa benci kepada sekelompok agama tertentu.
Menjadi persoalan adalah apakah ceramah keagamaan yang
menyampaikan ajaran agama bisa dimasukkan dalam kasus ujaran kebencian atau
penistaan? Ada banyak ajaran islam, yang ada dalam Al-Qur’an bersinggungan
dengan agama lain, yang jika dilihat dari sudut pandang tertentu akan dinilai
melakukan penistaan.