Senin, 02 Desember 2019

UJARAN KEBENCIAN DALAM CERAMAH KEAGAMAAN


Masalah ujaran kebencian memang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan pihak kepolisian menambah dengan surat edaran no. SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran itu, disebutkan tujuan dari peraturan ini. Salah satunya adalah demi terpeliharanya kerukunan hidup berbangsa dan bernegara yang berbhineka tunggal ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa.
Akan tetapi, bisakah masalah ujaran kebencian ini ditangani secara baik dan benar? Ada satu topik ujaran kebencian yang penanganannya akan menemukan kesulitan, yaitu ceramah keagamaan.
Pada poin 2 (g) surat edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian dikatakan bahwa ujaran kebencian itu bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan beberapa aspek, salah satunya adalah agama. Dan poin 2 (h) dijelaskan cara penyampaian ujaran kebencian itu, yang di antaranya adalah ceramah keagamaan. Jadi, ujaran kebencian itu bisa terjadi lewat ceramah keagamaan yang menyulut rasa benci kepada sekelompok agama tertentu.
Menjadi persoalan adalah apakah ceramah keagamaan yang menyampaikan ajaran agama bisa dimasukkan dalam kasus ujaran kebencian atau penistaan? Ada banyak ajaran islam, yang ada dalam Al-Qur’an bersinggungan dengan agama lain, yang jika dilihat dari sudut pandang tertentu akan dinilai melakukan penistaan.

BTP DIBENCI DAN DICINTA


Bagi Persaudaraan Aliansi 212, tanggal 02 Desember merupakan hari istimewa. Setiap tanggal itu umat islam yang termasuk dalam kelompok PA 212 akan berkumpul di Silang Monas untuk menggelar reuni akbar. Sejak berhasil menjatuhkan dan menggiring Basuki Tjahaya Purnama, atau sekarang disapa BTP, ke dalam penjara, sudah tiga kali kelompok ini mengadakan reuni. Kepada publik selalu dikatakan bahwa ini hanyalah acara reuni, tidak ada unsur politik (meski semua orang tahu bahwa dalam islam sulit memisahkan politik dari agama).
Terkait dengan tanggal itu juga, tiga tahun lalu blog budak-bangka menurunkan sebuah tulisan dengan judul: “Penistaan Agama, Aneh Tapi Nyata?” Tulisan tersebut membahas soal kasus yang sedang menimpa BTP, yang difatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan penistaan agama. Hal itu berangkat dari penyataan BTP dalam kunjungan dinasnya ke Kepulauan Seribu.
Membaca tulisan 3 tahun lalu itu, sebagian pembaca mungkin disadari betapa ada keanehan dalam setiap kasus penistaan agama, terlebih yang terkait dengan umat/agama islam. Kasus terakhir adalah pernyataan Ustadz Abdul Somad (UAS), yang dinilai telah melakukan penistaan agama Kristen (baik itu katolik maupun protestan). Dalam kasus UAS ini terlihat adanya keanehan yang membuat orang yang waras akan tersenyum geli.
Apa yang aneh dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh BTP? Kenapa kebanyakan umat islam tidak menyadarinya? untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tersebut, langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!

ANJING SAJA MAU BERBAGI


Manusia yang maju adalah manusia yang tak pernah berhenti belajar. Hanya kematianlah yang dapat menghentikan orang maju untuk belajar. Dari belajar itulah manusia dapat melangkah maju. Dia dapat belajar dari kegagalannya agar tidak jatuh ke dalam kegagalan lagi. dia bisa belajar dari keberhasilan orang lain supaya dia juga dapat mengecap keberhasilan.
Ada banyak media yang dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi kehidupan manusia. Belajar juga tidak harus di ruang kelas sekolah. Kehidupan merupakan sekolah abadi bagi manusia. Di sanalah segala proses pembelajaran terjadi kapan saja. Semuanya tergantung adanya keterbukaan hati dan budi setiap orang.
Tema inilah yang ditampilkan blog budak-bangka 4 tahun lalu, persisnya 2 Desember 2015, lewat sebuah video menarik yang diberi judul: “Mari Belajar pada Anjing.” Sekalipun Anjing, bagi umat islam, termasuk binatang yang najis dan diharamkan, bukan tidak mustahil dalam dirinya ada nilai-nilai positip yang berguna bagi kehidupan manusia. Kenajisan dan keharaman anjing jangan lantas menghilangkan atau membuang nilai positip yang ada padanya.
Tayangan video 4 tahun lalu tersebut benar-benar sangat berguna bagi siapa saja, tanpa memandang suku, ras, golongan maupun agamanya. Nilai positip yang ditawarkan video tersebut dapat juga berguna bagi umat islam, sekalipun tokoh dalam video itu masuk kategori najis atau haram. Untuk menonton video tersebut, silahkan klik di sini. Selamat menonton!!!