Senin, 16 Oktober 2017

PERNIKAHAN SEBAGAI TINDAKAN HUKUM

Menikah memang merupakan hak asasi manusia. Namun, tidak lantas berarti manusia bisa menikah seenaknya saja. Ada banyak ketentuan yang harus dipenuhi untuk mewujudkan hak tersebut. Ketentuan itu dikenal dengan seperangkat aturan hukum. Karena itu, pernikahan adalah suatu tindakan hukum. Aturan hukum ini membuat sebuah pernikahan yang dibangun menjadi sah dan diakui oleh masyarakat. Jika tidak disertai dengan aturan hukum resmi, maka tidak ada pernikahan. Yang ada hanya hidup bersama, atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Harus diingat bahwa pernikahan sebagai suatu tindakan hukum hanya dikenakan pada manusia saja. Tidak pernah ada hewan yang menikah. Binatang kawin tidak diikuti dengan ikatan aturan hukum. Oleh karena itu, sebagai manusia, hendaklah mengikat hubungan bersama dalam sebuah pernikahan yang resmi, yang sah menurut tata aturan yang ada, baik itu menurut agama maupun negara.
Karena pernikahan sebagai suatu tindakan hukum, maka ikatan hidup bersama tanpa ikatan resmi adalah suatu pelanggaran hukum. Dengan kata lain, kumpul kebo adalah pelanggaran hukum. Baik negara maupun agama melarang umatnya untuk melakukan kumpul kebo. Agama hanya sebatas memberi sanksi ‘dosa’, sedangkan negara bisa memberi sanksi pidana dengan hukuman denda atau penjara.
Umat yang mau menikah dalam Gereja Katolik harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam Gereja Katolik. Dalam Gereja Katolik sebuah pernikahan itu haruslah sah dan halal. Hukum Gereja mensyaratkan 3 hal pokok bagi sahnya sebuah pernikahan, yaitu 1) status liber dan tidak adanya halangan nikah; 2) adanya kesepakatan nikah yang sungguh, utuh, penuh dan bebas; 3) dipenuhinya tata peneguhan kanonik.
by: adrian