Senin, 12 November 2018

KAUL KEMISKINAN DARI MASA KE MASA

Para imam, suster dan bruder terikat pada janji atau kaul kemiskinan. Ketika hendak ditahbiskan atau mengucapkan kaul kekal, orang-orang ini akan mengikrarkan kaul kemiskinan. Kaul kemiskinan ini dihayati sebagai bentuk penghayatan akan nilai-nilai Injili; atau dengan kata lain, ingin menyamai Kristus Yesus. Sebab Yesus yang diikuti adalah Yesus yang miskin. Karena itu, mengikuti Kristus berarti juga ambil bagian dalam kemiskinan-Nya.
Akan tetapi, sangat jamak ditemui dewasa ini kaum religius dan juga biarawan-biarawati yang bergelimpangan harta kekayaan duniawi. Ada imam dengan tunggangan motor pribadi yang mahal. Ada imam memiliki mobil. Ada suster atau bruder dengan HP android mahal di tangan kiri dan laptop di tangan kanan serta kamera DSLR tergantung di lehernya. Di beberapa tempat ada imam punya rumah atau tanah pribadi. Apakah ini bertentangan dengan janji atau kaul kemiskinannya?
Tulisan “Perjalanan Kaul Kemiskinan” mencoba menjawab pertanyaan di atas. Tulisan ini merupakan sebuah refleksi atas kaul kemiskinan dalam perjalanan waktu. Dari sana kita akan dapat memahami situasi penghayatan kaul kemiskinan dewasa kini, yang jelas berbeda dengan penghayatannya di masa lampau. Setiap sejarah punya kisahnya.
Akan tetapi, tulisan ini juga, karena merupakan sebuah refleksi, menyajikan satu pertanyaan refleksi untuk kaum muda dewasa kini yang hendak menjawab panggilan Tuhan. Lebih lanjut mengenai isi tulisan ini, silahkan klik di sini. Selamat membaca!

MENGENAL DISPENSASI DALAM PERKAWINAN


Dispensasi dapat dipahami sebagai pelonggaran dari daya ikat undang-undang yang semata-mata bersifat gerejawi dalam kasus tertentu. Dengan dispensasi umat dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan harapannya. Dispensasi dapat diberikan oleh mereka yang memiliki kuasa eksekutif dalam batas-batas kompetensinya, dan juga orang mereka yang secara eksplisit atau implisit memiliki kuasa memberikan dispensasi, baik atas dasar hukum maupun atas dasar delegasi yang legitim (bdk. Kan. 85).
Secara sederhana, wewenang dispensasi dalam perkawinan ada pada Ordinaris Wilayah. Yang termasuk Ordinaris Wilayah adalah Paus, Uskup, Vikjen, Vikep (bdk. Kan. 134). Pastor Paroki memiliki kewenangan tersebut atas dasar delegasi yang diberikan Uskup. Namun, ada dispensasi yang hanya dikhususkan bagi Takhta Apostolik, seperti halangan yang timbul dari tahbisan atau kaul kekal publik kemurnian dalam tarekat religius bertingkat kepausan, serta halangan kejahatan yang disebut kan. 1090 (bdk. Kan. 1078 §2).
Beberapa dispensasi dalam perkawinan adalah sebagai berikut:
1.   Dispensasi dari Halangan Nikah Beda Agama (kan. 1086). Dispensasi diberikan setelah dipenuhi syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126.
2.   Dispensasi dari Forma Kanonik (kan. 1127). Dengan dispensasi ini orang katolik dapat menikah di gereja protestan tanpa kena sanksi Gereja.
3.   Dispensasi dari tata peneguhan dan halangan nikah gerejawi (kan. 1079). Dipensasi ini diberikan bila calon mempelai dalam bahaya mati mendesak.
4.   Dispensasi dari Pengumuman Publik (kan. 1067). Dengan dispensasi ini, orang tidak perlu harus menunggu hingga 3 kali pengumuman hari Minggu.
5.   Dispensasi Menikah di luar Gereja (kan. 1118). Dengan dispensasi ini orang bisa menikah di tempat yang diinginkan asalkan pantas.
by: adrian