Rabu, 06 Januari 2021

ANTARA PASTORAL KBG ATAU KELUARGA

 


Pada akhir tahun 2000 atau 2001, kami pernah menulis sebuah artikel di satu majalah gerejawi (BERKAT atau PETRA?). Judul tulisan tersebut adalah “KBG: Keluarga Basis Gerejawi”. Dalam artikel tersebut kami hendak menyatakan bahwa pastoral keluarga harus didahulukan sebelum komunitas (baca KBG). Artinya Gereja harus memberi perhatikan terlebih dahulu kepada penanganan persoalan dalam keluarga sebelum membentuk KBG.

Sekitar 20 tahun berikutnya kami menyadari bahwa apa yang kami utarakan dalam artikel 20 tahun lalu itu sudah ditegaskan oleh Paus Yohanes Paulus II pada November 1981 lewat Anjuran Apostoliknya, Familiaris Consortio (FC). Kesadaran ini baru muncul setelah kami membaca FC. Memang sebelumnya kami sudah mendengar tentang anjuran apostolik ini dan juga kutipan-kutipan pentingnya. Namun, sebagai satu kesatuan buku, kami baru membacanya di akhir tahun 2020.

Dalam anjuran apostoliknya tersebut Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa pastoral keluarga, yaitu mendampingi keluarga, “sungguh mendesak.” (no. 65). Karena itulah Bapa Paus menyatakan bahwa di Roma sudah ada Lembaga Tingkat Tinggi untuk mengkaji masalah-masalah keluarga. Paus Yohanes Paulus II menghendaki supaya “para uskup mengusahakan agar sebanyak mungkin imam mengikuti kursus-kursus di situ.” (no. 70). Dalam FC, pendampingan keluarga tidak hanya dikhususkan bagi mereka yang sudah berumah tangga, melainkan juga tindakan awal yang mendahuluinya, yakni pernikahan. Bagi Bapa Paus “pernikahan dan keluarga termasuk nilai-nilai manusiawi yang paling berharga” (no. 1). Karena itu, dibutuhkan reksa pastoral terhadap kedua hal tersebut (no. 66 – 69).

Menjadi pertanyaan, sudahkan Keuskupan Pangkalpinang menjawab harapan Paus itu?