Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. (QS 2: 187)
Allah menurunkan wahyu-Nya kepada Muhammad agar bisa
dijadikan pelajaran, tuntunan dan juga pedoman hidup yang harus dilaksanakan.
Karena itulah, Allah sudah mengatakan bahwa Al-Qur’an itu adalah keterangan,
petunjuk atau pelajaran yang mudah dan jelas (QS Ali Imran: 138; QS ad-Dukhan:
58; QS al-Qamar: 17). Selain itu, Al-Qur’an juga dilihat sebagai pedoman atau
petunjuk bagi umat islam (QS al-Jasiyah: 20). Sebagai petunjuk dan pedoman
inilah akhirnya lahir aturan-aturan islami, yang biasa dikenal dengan istilah
syariah islam. Setiap pemeluk islam wajib melaksanakannya.
Berangkat dari uraian ini, dapatlah dipastikan bahwa
kutipan ayat Al-Qur’an di atas merupakan perkataan Allah, yang bisa dijadikan
pedoman bagi pemeluk islam. Memang kutipan wahyu Allah dalam ayat 187 ini tidak
lengkap dikutip. Aslinya wahyu Allah dalam ayat 187 terdiri dari 9 kalimat,
akan tetapi kutipan di atas, yang merupakan kalimat pertama dari wahyu Allah,
sudah dijadikan satu pedoman bagi umat islam. Artinya, kutipan ayat di atas
sudah bisa ditafsir atau dipahami maknanya tanpa harus dikaitkan lagi dengan
kalimat-kalimat lainnya dalam ayat 187.
Sekalipun Allah sudah menyatakan bahwa wahyu-Nya itu jelas, bukan lantas berarti tanpa harus ada upaya tafsir-menafsir. Meski demikian, Allah sudah membuatnya mudah sehingga umat islam tak perlu pusing tujuh keliling. Demikian halnya kutipan ayat di atas. Ada satu kata yang mau tidak mau harus ditafsir sehingga umat islam memahami isi atau pesan dari kalimat tersebut. Kata itu adalah “bercampur”. Dapat dipastikan bahwa para ulama islam sepakat kata itu dimaknai dengan bersetubuh atau melakukan aktivitas suami istri (bersenggama). Karena itulah, kalimat pertama dalam wahyu Allah ini dipahami bahwa Allah membolehkan suami istri melakukan hubungan seksual pada malam hari puasa.