Selasa, 17 September 2019

KASUS USTADZ ABDUL SOMAD: INI YANG HARUS DIKETAHUI UMAT ISLAM


Kajian islam Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang salib orang Kristen, secara khusus katolik, dimana videonya menjadi viral di jagat media sosial, berbuntut tuntutan dari segelintir umat kristiani, baik katolik maupun protestan. Orang-orang ini menilai bahwa UAS telah melakukan penistaan agama Kristen. Karena itu, mereka meminta supaya kasus ini segera diselesaikan di pengadilan, sama seperti dahulu ketika umat islam memperkarakan Basuki Tjahaya Purnama (BTP). Namun bukan lantas berarti tuntutan mereka ini sebagai aksi balas dendam atas apa yang dialami BTP. Aksi tersebut hendak membuktikan apakah benar negara Indonesia ini adalah negara hukum, dimana semua orang sama di muka hukum.
Tak sedikit orang memandang aneh terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membela UAS. Bukankah UAS telah mencoreng aib agama islam sebagai agama rahmatan lil alamin? Dengan kasus UAS ini banyak orang menilai bahwa agama islam membolehkan menghina agama lain. Padahal semua orang, termasuk umat islam sendiri, sepakat bahwa agama itu mengajarkan kebaikan. Tentu saja, pandangan ini berdampak buruk pada agama islam sendiri. Tapi, kenapa malah dibela?
Dengan mengangkat tema aqidah islam, baik UAS maupun MUI, berargumen kajian islam tentang salib itu sesuai dengan aqidah islam. Dan setiap orang islam terpanggil untuk mewartakan dan menjalankan aqidah islam. Menjadi persoalannya, ketika menjelaskan tentang aqidah islam itu, justru malah di kantor MUI sendiri ada yang dilarang oleh aqidah, yang menjadi topik kajian islam UAS 3 tahun lalu. Bukan tidak mustahil, di kantor-kantor MUI di tingkat provinsi juga ada. Di sinilah orang akhirnya melihat ketidak-konsistenan ajaran islam itu sendiri; dan ini secara tidak langsung merusak citra agama islam. Tapi, kenapa masih tetap dibela?

INI AGAMA YANG MENGHALALKAN MENGHINA AGAMA LAIN

Tiga tahun lalu, persisnya pada 18 Juli 2016, kami pernah memuat tulisan dengan judul “Ketika Agama Menghalalkan Menghina Agama Lain.” Tulisan tersebut merupakan pengolahan kembali dari tulisan di tahun 2012, jauh sebelum ceramah keagamaan Ustadz Abdul Somad di Pekanbaru, yang videonya viral sekarang ini. Tulisan tahun 2012 itu berjudul, “Penghinaan Agama”.
Baik tulisan tahun 2012 maupun tahun 2016, sama-sama berangkat dari refleksi kritis Raymond Ibrahim atas maraknya peristiwa penghinaan terhadap agama islam di dunia. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Reaksi OKI itu memang wajar. Tentulah, sebagai umat beragama akan marah jika agamanya dihina, apalagi agama islam, yang punya perintah untuk membela agamanya.
Akan tetapi, saudara Ibrahim seakan membuka mata umat islam di seluruh dunia tentang penghinaan agama. Mungkin maksud Ibrahim supaya umat islam sadar dan berusaha untuk berpikir bagaimana agar masalah penghinaan agama ini dapat diselesaikan dengan bijaksana. Secara tidak langsung saudara Ibrahim hendak mengajak umat islam, entah itu kaum cerdik pandai, ulama, kyai atau bahkan umat awam sekalipun untuk berefleksi diri.

KASUS USTADZ ABDUL SOMAD: PUNCAK GUNUNG ES PENISTAAN AGAMA

Pada tahun 2016, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengadakan ceramah keagamaan (tausiyah) di Masjid Annur di Pekanbaru. Saat itu ada seorang wanita mengungkapkan perasaannya ketika melihat salib. Menyikapi persoalan yang diungkapkan wanita itu Sang Ustadz memberikan jawaban, dan dalam jawaban itu terlontar pernyataan “di salib itu ada jin kafir” dan “di dalam patung itu ada jin kafir.” Tanpa disangka, ternyata ada orang yang mem-video-kan acara itu, dan mem-posting-nya di media sosial tahun ini sehingga menjadi viral.
Video viral itu memantik emosi umat kristiani, baik protestan maupun katolik. Sekalipun pimpinan kedua Gereja, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), sudah menghimbau agar umat kristiani tetap tenang dan tak perlu membawa masalah ini ke ranah hukum, tetap saja ada sekelompok umat membawa kasus UAS ke polisi.
UAS sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait video viral itu. Bertempat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Sang Ustadz memberikan pembelaannya. Ada 4 poin penting dalam klarifikasi itu, yaitu: