Pada
bulan September 2021 publik Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus Mansyardin
Malik. Kasusnya tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan yang
dimaksud adalah kekerasan seksual. Ada dua bentuk kekerasan yang dilakukan Mansyardin
Malik terhadap istri sirinya, yakni Marlina. Mansyardin selalu memaksa
berhubungan badan sekalipun istrinya menolak (karena lagi haid) serta
bersenggama dengan cara yang tak wajar (anal sexual). Akibat perbuatannya itu,
dikabarkan sang istri mengalami penderitaan, yang akhirnya berujung pada
perceraian.
Sebenarnya
kasus seperti ini banyak ditemui dalam masyarakat kita. Akan tetapi,
kasus-kasus tersebut, bukan cuma luput dari perhatian media, tidak membuat
heboh masyarakat Indonesia. Ada dua hal yang membuat kasus Mansyardin Malik ini
menjadi heboh. Pertama, oleh media, kasus
ini dikaitkan dengan anak Mansyardin Malik, yaitu Taqi Malik. Taqi Malik
sendiri adalah seorang penceramah agama islam yang lumayan popular. Jika bukan
karena Taqi Malik, hampir dapat dipastikan kasus Mansyardin Malik ini tidak akan
heboh, tak akan menarik perhatian publik. Kedua,
oleh Mansyardin Malik sendiri, dan mungkin terkait dengan peran anaknya
sebagai penceramah agama, perbuatannya dikaitkan dengan ajaran islam. Artinya, apa
yang dilakukan Mansyardin Malik (kekerasan seksual) mendapat pembenaran dalam
ajaran islam.
Terkait
masalah kekerasan dalam rumah tangga, yang dikaitkan dengan ajaran islam, kami
pernah menulisnya dalam blog ini. Setidaknya ada dua tulisan tentang hal ini,
yaitu KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PANDANGAN ISLAM dan MEMPERSOAL PASAL PERKOSAANSUAMI TERHADAP ISTRI DAN PASAL PERJUDIAN DALAM RKUHP. Dalam dua tulisan ini
dikatakan bahwa penanganan kasus KDRT akan menemui kendala berhadapan dengan hukum
islam. Dengan kata lain, penanganan kasus kekerasan seksual dalam kehidupan
rumah tangga, antara suami dan istri, merupakan pertarungan antara hukum islam
dan hukum sipil (hukum positif). Hal ini tentulah menjadi dilema, baik bagi
polisi maupun hakim.
Sebagaimana kasus Mansyardin Malik, Mansyardin sendiri dengan terang-terang menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ajaran islam. Bisa dikatakan bahwa agama islam mengajarkan umatnya untuk melakukan kekerasan seksual, atau tindakan kekerasan seksual itu bukanlah dosa, malah halal. Dengan perkataan lain, tindakan kekerasan seksual ini di mata agama islam adalah benar. Akan tetapi, tindakan kekerasan seksual ini, sekalipun dilakukan oleh suami terhadap istri, di mata hukum positif adalah salah.