Jumat, 24 September 2021

KASUS MANSYARDIN MALIK: AJARAN AGAMA VS HUKUM POSITIF


 

Pada bulan September 2021 publik Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus Mansyardin Malik. Kasusnya tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan seksual. Ada dua bentuk kekerasan yang dilakukan Mansyardin Malik terhadap istri sirinya, yakni Marlina. Mansyardin selalu memaksa berhubungan badan sekalipun istrinya menolak (karena lagi haid) serta bersenggama dengan cara yang tak wajar (anal sexual). Akibat perbuatannya itu, dikabarkan sang istri mengalami penderitaan, yang akhirnya berujung pada perceraian.

Sebenarnya kasus seperti ini banyak ditemui dalam masyarakat kita. Akan tetapi, kasus-kasus tersebut, bukan cuma luput dari perhatian media, tidak membuat heboh masyarakat Indonesia. Ada dua hal yang membuat kasus Mansyardin Malik ini menjadi heboh. Pertama, oleh media, kasus ini dikaitkan dengan anak Mansyardin Malik, yaitu Taqi Malik. Taqi Malik sendiri adalah seorang penceramah agama islam yang lumayan popular. Jika bukan karena Taqi Malik, hampir dapat dipastikan kasus Mansyardin Malik ini tidak akan heboh, tak akan menarik perhatian publik. Kedua, oleh Mansyardin Malik sendiri, dan mungkin terkait dengan peran anaknya sebagai penceramah agama, perbuatannya dikaitkan dengan ajaran islam. Artinya, apa yang dilakukan Mansyardin Malik (kekerasan seksual) mendapat pembenaran dalam ajaran islam.

Terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, yang dikaitkan dengan ajaran islam, kami pernah menulisnya dalam blog ini. Setidaknya ada dua tulisan tentang hal ini, yaitu KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PANDANGAN ISLAM dan MEMPERSOAL PASAL PERKOSAANSUAMI TERHADAP ISTRI DAN PASAL PERJUDIAN DALAM RKUHP. Dalam dua tulisan ini dikatakan bahwa penanganan kasus KDRT akan menemui kendala berhadapan dengan hukum islam. Dengan kata lain, penanganan kasus kekerasan seksual dalam kehidupan rumah tangga, antara suami dan istri, merupakan pertarungan antara hukum islam dan hukum sipil (hukum positif). Hal ini tentulah menjadi dilema, baik bagi polisi maupun hakim.

Sebagaimana kasus Mansyardin Malik, Mansyardin sendiri dengan terang-terang menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ajaran islam. Bisa dikatakan bahwa agama islam mengajarkan umatnya untuk melakukan kekerasan seksual, atau tindakan kekerasan seksual itu bukanlah dosa, malah halal. Dengan perkataan lain, tindakan kekerasan seksual ini di mata agama islam adalah benar. Akan tetapi, tindakan kekerasan seksual ini, sekalipun dilakukan oleh suami terhadap istri, di mata hukum positif adalah salah.

MENGENAL PRIBADI YESUS KRISTUS

 


Pepatah mengatakan, “Tak kenal maka tak sayang.” Kita harus mengenal orang dulu baru kita bisa menyayanginya. Setidaknya itulah yang dimaksud pepatah tersebut. Yang perlu dikenal adalah pribadi orang tersebut. Demikianlah kalau kita mau semakin mencintai Yesus. Kita harus mengenal pribadi-Nya.

Materi keenam ini akan memaparkan pribadi Yesus. Untuk melihat atau menonton video pembelajaran materi ini, langsung saja klik link berikut ini: https://youtu.be/l34HisimOPg

Untuk naskah pembelajaran materi ini, dapat dibaca pada blog ini pada hari Minggu, 26 September 2021.

MENGENAL SAKRAMEN INISIASI

 

Minggu lalu, pada materi pembelajaran yang kelima, kita telah membahas sakramen-sakramen yang ada dalam Gereja. Materi pertemuan kelima itu merupakan uraian umum. Kita hanya memaparkan sakramen-sakramen Gereja secara garis besar saja. Pada materi pertemuan keenam ini, kita secara khusus akan melihat Sakramen Inisiasi. Untuk melihat video pembelajaran materi ini, silahkan klik link berikut ini: https://youtu.be/QM77Zhj2z8s

Naskah pembelajaran materi keenam bisa dibaca pada blog ini, pada hari Minggu, 26 September 2021.