Selasa, 22 Februari 2022

PASTOR PEMBANTU ATAU REKAN, ANTARA TEORI DAN REALITA

Di setiap paroki umumnya ada terdapat lebih dari satu imam. Biasanya salah satu dari antaranya menjabat sebagai Pastor Kepala Paroki, atau yang menurut Kitab Hukum Kanonik disingkat dengan Pastor Paroki saja. Sementara yang lainnya disebut sebagai Pastor Pembantu. Hukum Gereja menggunakan istilah itu.

Akan tetapi, di beberapa paroki muncul istilah lain untuk menggantikan istilah Pastor Pembantu. Istilah yang biasa digunakan adalah Pastor Rekan. Alasan penggunaan istilah ini adalah karena istilah Pastor Pembantu mempunyai konotasi kurang baik. Ada kesan bahwa Pastor Pembantu, karena ada kata “pembantu”, identik dengan pembantu di pastoran, seperti tukang masak, tukang cuci atau tukang kebun. Jadi levelnya kurang lebih sama, cuma perannya saja yang berbeda.

Oleh karena itu, tak heran kalau kita mendengar ada penggunaan istilah Pastor Pembantu atau Pastor Rekan. Dan kini orang menggunakan istilah itu tanpa ada makna sama sekali. Kebanyakan orang melihatnya sama saja. Karena ada pastor disebut sebagai Pastor Pembantu, tapi diperlakukan Pastor Parokinya sebagai Pastor Rekan; ada pula pastor yang disebut Pastor Rekan, tapi diperlakukan sebagai Pastor Pembantu. Tak sedikit pula Pastor Paroki memperlakukan sesuai dengan istilahnya (pembantu dan/atau rekan).

Apakah ada yang salah dari kedua istilah itu sehingga bisa membawa masalah? Tentu, kedua istilah itu, yaitu pembantu dan rekan, tidak membawa masalah berarti. Dan persoalannya bukan pada salah atau benar. Bagi orang yang saklek dengan hukum, maka ia akan melihat bahwa penggunaan kata “pembantu” adalah yang benar. Bukankah dalam Kitab Hukum Kanonik jelas-jelas tertulis Pastor Pembantu (lihat Kan 541 – 552).