Jumat, 17 Juli 2020

UMAT ISLAM HARAM DUKUNG MANCHESTER UNITED, INI PENJELASANNYA

Berawal dari video viral Tours les Jours tentang larangan ucapan hari raya non muslim di produk makanan sebagai syarat keluarnya sertifikasi halal, Kompas Tv mengadakan dialog dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama (Sukoso) dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (Ikhsan Abdullah) dalam acara Sapa Indonesia Malam. Acara tersebut dipandu oleh Sofie Sarief (cuplikan acaranya dapat ditonton di sini).
Mulai menit ke-4 acara memasuki diskusi. Saudari Sofie mengawali diskusi dengan Bapak Ikhsan Abdullah. Ia mengonfirmasi bahwa Halal Wacth sering berkoordinasi dengan MUI terkait dengan sertifikasi halal. Kemudian sdri Sofie mengungkapkan sebuah screen capture dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik MUI yang beredar luas. Sdri Sofie ingin meminta penegasan apakah screen capture itu benar atau hoax. Dikatakan bahwa dalam poin 3 tentang produk yang tidak disertifikasi; pada poin (3.d) mengacu pada nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan seperti, coklat valentine, biskuit natal dan mie gong xi fat chai.
Dari pernyataan tersebut dapatlah dikatakan apakah produk yang diberi label seperti coklat valentine, biskuit natal atau mie gong xi fat chai masuk ke dalam ketegori produk yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan sehingga produk tersebut tidak akan diberi sertifikasi halal. Dengan kata lain, produk tersebut haram bagi umat muslim.
Bapak Ikhsan Abdullah sama sekali tidak menjawab secara tegas dan to the point. Ia hanya berdiplomasi dengan mengalihkan ke produk lain seperti rawon setan. Dikatakan bahwa rawon setan tidak akan dikeluarkan sertifikasi halal. Sekalipun hal tersebut hanya sekedar gimmick marketing. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka tidak boleh menggunakan nama-nama yang berkaitan dengan rawon setan, tahu kuntilanak. Sekalipun bahan dan cara pengolahannya sudah sesuai dengan ajaran islam, tetap saja tidak akan mendapat sertifikasi halal, alias produk tersebut dianggap haram.