Senin, 30 April 2018

PENGESAHAN PERNIKAHAN

Ada umat katolik menikah dengan cara bukan katolik. Itu berarti dia telah meninggalkan Gereja Katolik, karena agama lain tidak punya ritus pernikahan campur seperti Gereja Katolik. Orang ini kena sanksi hukuman Gereja Katolik. Jadi, meski tetap sebagai orang katolik, hak-hak dia sebagai umat katolik dihalangi. Salah satunya, tidak boleh menerima komuni.
Apakah hak-haknya sebagai orang katolik bisa didapat kembali? Bisa. Caranya, mereka harus mengesahkan pernikahannya menurut tata cara Gereja Katolik. Ini dikenal dengan istilah konvalidasi. Secara sederhana, makna konvalidasi adalah menjadikan suatu pernikahan yang sudah ada diakui (diberkati) oleh Gereja Katolik. Konvalidasi merupakan institusi hukum yang mencerminkan perhatian pastoral Gereja, serta menunjukkan keterbukaan dan kesediaan melayani persoalan-persoalan umatnya.
Kekhasan pokok konvalidasi adalah adanya pembaharuan kesepakatan nikah. Bukan berarti orang yang meng-konvalidasi pernikahannya menikah lagi. Konvalidasi diadakan di hadapan imam, sebagai wakil Gereja. Konvalidasi dilakukan setelah segala ketentuan demi sahnya pernikahan menurut Gereja Katolik dipenuhi.
Konvalidasi mengandung konsekuensi bagi pasangan yang meng-konvalidasi pernikahannya. Efek sifat pernikahan, seperti monogami dan tak terceraikan, dan tujuan pernikahan katolik wajib dihidupi oleh pasangan ini.
by: adrian

Bakti Sosial Jambore OMK Koba