Sebagaimana biasanya, menyambut hari raya keagamaan, pemerintah, melalui
Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi kepada para narapidana yang
merayakan hari raya itu. Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bisa dikatakan bahwa
remisi itu diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yang
berlaku.
Remisi adalah HAK para narapidana yang sudah memenuhi ketentuan
perundang-undangan. Hak itu didapat karena ia sudah memenuhi atau menjalani
kewajibannya. Jadi, jika seorang terpidana telah menjalani kewajibannya, maka
pihak yang bertanggung jawab atas remisi mutlak harus memberinya. Menahan
remisi seseorang terpidana merupakan sebuah kejahatan dan pelanggaran.
Akan tetapi, di satu sisi pemberian remisi dinilai oleh sebagian orang
sebagai tindakan yang melukai rasa keadilan publik. Hal inilah yang sedang
hangat-hangatnya diberitakan. Menyambut hari raya Natal, Menteri Hukum dan HAM
memberikan remisi kepada para narapidana. Di antaranya ada beberapa terpidana
kasus korupsi. Sontak publik merasa gerah.
Sebenarnya tindakan memberi remisi ini, termasuk kepada terpidana korupsi,
bukan baru kali ini saja. Awal Agustus lalu Kemenkum dan HAM juga memberi
remisi kepada ratusan napi korupsi sebagai hadiah Idul Fitri.
Banyak orang melihat bahwa pemberian remisi tidak akan menimbulkan efek
jera dalam melakukan tindak kejahatan, termasuk korupsi. Di samping itu,
pengurangan masa hukuman telah melukai rasa keadilan masyarakat. Para terpidana
telah melakukan kejahatannya dengan niat dan kesadaran, dan kejahatan mereka
tentulah berdampak buruk bagi masyarakat. Semestinya mereka mendapat hukuman
yang berat sehingga mereka bertobat.
Namun di sisi lain pemberian remisi adalah sebuah kewajiban karena remisi itu merupakan hak setiap narapidana yang dilindungi undang-undang. Tentu kemenkum dan HAM sadar akan hal ini. Sebagai orang hukum, ia musti taat pada ketentuan undang-undang. Adalah ironis jika ia menindak orang yang melanggar undang-undang sementara ia sendiri melanggar undang-undang.