Dari dalam Kitab Hukum Kanonik kita dapat mengetahui bahwa sakramen baptis dibutuhkan untuk keselamatan, karena dengannya setiap manusia dibebaskan dari dosa (bdk. Kan. 849). Dengan kata lain, dapatlah dikatakan bahwa sakramen baptis merupakan tawaran keselamatan dari Allah kepada manusia; dan tawaran itu bersifat gratis.
Mengingat manfaatnya itu, maka Gereja mengajak para orangtua untuk membaptis anaknya tak lama sesudah kelahiran. Hukum Gereja menyebutkan pada minggu-minggu pertama (Kan. 867, §1). Sifat segera ini bukan lantas berarti tidak perlunya persiapan dengan atau dalam bentuk pembinaan. Dalam Kanon dikatakan agar orangtua dari kanak-kanak yang hendak dibaptis, termasuk juga para wali baptis, perlu dipersiapkan (Kan. 851, 2⁰).
Sering menjadi persoalan pastoral di paroki-paroki adalah keterbatasan bahan persiapan. Umumnya paroki hanya mempunyai 1 bahan saja, dan bahan tersebut dipakai untuk mempersiapkan orangtua yang bayinya akan menerima sakramen baptis. Menjadi persoalan adalah ketika berhadapan dengan orangtua yang memiliki lebih dari 2 anak. Mereka akan berhadapan dengan materi persiapan yang “itu-itu” saja.