Senin, 18 Juli 2016

Ketika Agama Menghalalkan Menghina Agama Lain

Pada tahun 2012 dunia dihebohkan dengan film Innocence of Muslims dan kartun tentang Nabi Muhammad. Oleh umat muslim, dua hal ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap agama islam. Spontan umat islam di seluruh dunia bangkit protes, marah dan ujung-ujungnya rusuh yang menelan beberapa korban. Karena itu, Pendeta John Terry, yang dulu pernah berencana membakar Al-Quran, menanggapi aksi rusuh umat islam ini sebagai cermin islam yang sebenarnya.
Peristiwa ini bukanlah baru pertama kali terjadi. Kita tentu masih ingat dengan ayat-ayat setannya Shalman Rusdhie, kartun Muhammad dengan bom di atas kepalanya atau film Fitnah, yang diproduksi anggota dewan di Belanda. Semua itu dianggap sebagai bentuk penghinaan agama islam. Karenanya, umat islam seluruh dunia bereaksi. Akan tetapi, tak sedikit orang menilai bahwa reaksi umat islam itu terkesan berlebihan.
Tentu tidak semua umat beragama senang jika salah satu atribut agamanya dihina atau dilecehkan. Dan tak bisa dipungkiri juga, hampir semua agama mengalami penghinaan terhadap agamanya. Orang Kristen, Buddha atau Hindu juga pernah mengalami agamanya dihina. Namun reaksi umatnya tidak seperti umat islam.
Terkait dengan penghinaan agama ini, sangat menarik membaca tulisan Raymond Ibrahim. Saya tidak kenal siapa dia. Saya hanya tertarik dengan refleksinya. Sungguh dibutuhkan jiwa besar untuk membaca tulisannya. Sejatinya tulisan Raymon dalam bahasa Inggris, namun saya berusaha mengolahnya ke dalam bahasa Indonesia tanpa menghilangkan maksud dan pesannya. Bukan maksud saya untuk memancing-mancing situasi, melainkan mau mengajak bagaimana menyikapi segala bentuk penghinaan terhadap instrumen agama. Penghinaan agama ini bukan cuma dialami oleh umat islam, tetapi juga semua agama di dunia. Namun cara menyikapinya yang berbeda.
Refleksi Raymond Ibrahim berangkat dari seruan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyikapi penghinaan terhadap agama islam yang lagi marak. OKI, yang beranggotakan 57 negara, mendorong penegakan hukum "penodaan agama" di arena-teoritis internasional. Maksud OKI adalah untuk melindungi semua agama dari penghinaan. Akan tetapi dalam kenyataannya semua itu dibuat untuk islam -- satu ironi besar. Jjika undang-undang tersebut melarang menghina islam, maka konsekuensi logisnya, mereka juga harus melarang agama islam sendiri untuk tidak menghina agama lain.
Raymond mengatakan bahwa untuk memahami masalah ini, perlu dipertimbangkan apa arti "pencemaran nama baik" itu. Dalam kamus terdapat beberapa arti seperti "menghitamkan reputasi orang lain" dan "fitnah atau pencemaran nama baik." Dalam pemahaman islam, pencemaran nama baik hanya berarti sesuatu yang menghina atau menyinggung perasaan islam.