Rabu, 21 Agustus 2019

SIAPA YANG DIHINA DALAM KASUS USTADZ ABDUL SOMAD?


Publik Indonesia kembali geger setelah muncul video viral Ustadz Abdul Somad (UAS) yang dinilai telah menghina agama Kristen. Ketika beberapa eleman masyarakat dari kelompok agama tertentu mempersoalkan UAS dengan video tersebut, Sang Ustadz membuat pembelaan. Dikatakan bahwa video tersebut merupakan ceramah keagamaan yang disampaikan kepada kalangan terbatas, bukan bersifat publik dan bahwa ceramah itu sudah dilakukan 3 tahun lalu. Sang Ustadz sendiri mengaku dirinya tak salah (jadi, yang disampaikannya itu adalah benar), sehingga tak perlu merasa minta maaf. Justru yang salah adalah yang menyebarkan video itu.
Orang yang masih punya (otak) akal budi tentu akan tertawa menilai pembelaan seperti itu. Persoalan video itu bukan terletak pada kepada siapa ceramah itu disampaikan atau kapan dan dimana disampaikan, tetapi isi ceramah itu yang dinilai telah melecehkan agama Kristen. Jadi, pembelaan yang dilakukan tidak menyentuh isi ceramahnya. Yang waras mungkin akan bertanya, apakah jika disampaikan untuk jemaah terbatas orang bebas menghina, menghojat dan menista pihak lain?
Terlepas dari masalah itu, kasus ini dapat ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, bagaimana menyikapi persoalan penghinaan agama dalam ceramah keagamaan; kedua, siapa korban dari video viral UAS; dan ketiga, sikap umat Kristen (katolik dan protestan) dalam hal ini. Mari kita lihat satu per satu.
Pertama, masalah ujaran kebencian dan penghinaan memang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan pihak kepolisian menambah dengan surat edaran no.SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran itu, disebutkan tujuan dari peraturan ini. Salah satunya adalah demi terpeliharanya kerukunan hidup berbangsa dan bernegara yang berbhineka tunggal ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa. Namun ada satu topik ujaran kebencian yang penanganannya akan menemukan kesulitan, yaitu ceramah keagamaan.