Rabu, 27 November 2019

PAHAMI DULU PERSOALAN LABEL WISATA HALAL SEBELUM MENILAI ORANG SALAH PAHAM SOAL WISATA HALAL


BEBERAPA minggu lalu ramai di jagat media sosial diskusi tentang istilah “wisata halal”. Hal ini berangkat dari selentingan dua destinasi wisata Bali dan Danau Toba, yang dilabeli wisata halal. Pro kontra pun ramai. Beberapa orang (dari kubu pro) menilai bahwa mereka yang menolak pelabelan itu telah salah paham soal istilah “wisata halal”. Lalu muncullah penilaian-penilaian aneh lainnya, seperti islam phobia dan intoleran.
Akan tetapi, mereka yang menilai orang salah memahami makna wisata halal seharusnya terlebih dahulu memahami persoalan yang ada di balik label “wisata halal”. Persoalan yang ada itu bukan menyangkut umat non muslim, tetapi lebih ditujukan kepada umat islam sendiri.
Pada umumnya, ketika mendengar istilah “halal” orang langsung mengaitkannya dengan agama islam. Hal ini dapat dimaklumi, karena setiap produk makanan harus mempunyai sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itulah, setiap kali melihat produk makanan dengan label halal, orang lantas memahaminya dengan agama islam. Maka, label “wisata halal” juga dikaitkan dengan umat islam.
Selain dengan agama islam, istilah “halal” juga selalu dikonfrontasikan dengan istilah “haram”, yang juga berhubungan dengan agama islam. Dapat dikatakan sesuatu yang halal berarti tidak haram bagi umat islam; atau sesuatu yang diharamkan dalam agama islam berarti tidak halal bagi umat islam. Sesuatu yang telah dinyatakan halal berarti tidak haram bagi umat islam, sehingga umat dapat menggunakannya. Sebaliknya, jika dinyatakan haram maka itu tidak halal bagi umat islam.

ADAM DAN HAWA DALAM AGAMA ISLAM, KRISTEN DAN YAHUDI


Agama sering diartikan sebagai kumpulan aturan atau ajaran. Umumnya orang mengenal tiga agama (Yahudi, Kristen dan Islam) sebagai agama samawi.  Kata ‘samawi’ berasal dari bahasa Arab, dari kata As-Samawat yang berarti ‘langit’. Karena itu, agama samawi dapat dipahami sebagai agama langit, karena para penganutnya percaya bahwa agamanya dibangun berdasarkan wahyu Allah. Langit dianggap sebagai tempat tinggal Allah.
Ketiga agama samawi ini disatukan oleh satu tokoh yang sama, yaitu Abraham (islam: Ibrahim). Karena itu, agama samawi dikenal juga dengan istilah agama Abrahamik atau agama Ibrahimiyyah. Abraham diyakini sebagai orang pertama yang membawa tradisi monoteis. Karena itu juga, ketiga agama ini dikenal sebagai agama monoteistik. Namun, tidak semua agama monoteistik adalag agama Abrahamik.
Sekalipun bersatu pada sosok Abraham, namun banyak pemeluk agama Yahudi, Kristen dan Islam menolak pengelompokan seperti ini (agama samawi). Mereka melihat bahwa sekalipun “satu”, tapi pada dasarnya dan intinya ketiga agama ini mengandung gagasan-gagasan berbeda seperti Abraham sendiri, kitab suci bahkan konsep ketuhanan serta nama Tuhan. Misalnya, soal kitab suci, kitab suci Yahudi diterima oleh Kristen, sementara kitab suci Islam lain tersendiri; malah Islam menilai kitab suci Yahudi dan Kristen sekarang palsu. Konsep ketuhanan Yahudi dan Islam memiliki kemiripan, sementara Kristen lain sendiri.
Perbedaan lain adalah soal Adam dan Hawa. Karena kitab suci Yahudi menjadi bagian dari kitab suci Kristen (disebut Perjanjian Lama), maka kisah tentang Adam dan Hawa untuk kedua agama ini adalah sama. Sementara itu, kitab suci agama Islam lain sendiri, yang membuat kisah Adam dan Hawa juga berbeda dari kedua agama samawi lainnya. Kenapa bisa berbeda? Kisah manakah yang benar?

AGNES MO: ANTARA NASIONALISME DAN IRRASIONALISME


Belum lama ini publik Indonesia heboh dengan pernyataan Agnes Mo dalam wawancaranya di Amerika Serikat. Dalam wawancara itu, diva yang sudah go internasional itu, mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki darah keturunan Indonesia. Dia hanya numpang lahir dan besar di Indonesia. Darah yang mengalir dalam dirinya berasal dari Jerman, Jepang dan Tiongkok.
Sontak tayangan wawancara tersebut menjadi viral di jagat medsos Indonesia. Ada banyak netizen Indonesia marah dan mencaci-maki Agnes. Ada politisi dan juga anggota dewan yang terhormat menyindir pernyataan Agnes itu, dan menilainya sebagai bentuk durhaka. Ada juga dosen sekaligus pakar hukum hubungan luar negeri meminta pihak imigrasi untuk mengecek kewarganegaraan Agnes. Umumnya mereka mengaitkan pernyataan Agnes dengan semangat nasionalisme.
Akan tetapi, tak sedikit juga yang masih menggunakan akal sehatnya dalam menyikapi pernyataan Agnes itu. Mereka menilai tidak ada kaitan antara “darah keturunan” dengan nasionalisme. Sekalipun tidak punya darah keturunan Indonesia bukan lantas berarti tidak mempunyai jiwa nasionalis, atau juga bukan warga negara. Ada banyak orang di Indonesia yang sama sekali tidak mempunyai darah keturunan Indonesia, namun termasuk warga negara Indonesia dan banyak berkontribusi bagi bangsa Indonesia.
Persoalan Agnes Mo ini merupakan pertentangan antara nasionalisme dan irrasionalisme yang berbalut kebencian dan fanatisme sempit. Soal nasionalisme dan irrasionalisme ini, blog budak-bangka pernah membahasnya 6 tahun lalu, persisnya 27 November 2013, lewat judul tulisan “Antara Nasionalisme dan Irrasionalisme”. Tulisan tersebut memang membahas soal demo penyadapan yang dilakukan pihak Australia. Akan tetapi, dalam tulisan tersebut terungkap adanya ketidakmasukakalan argumen-argumen para pendemo. Persis seperti dalam kasus Agnes ini.
Sekalipun tulisan 6 tahun lalu itu menjawab persoalan tahun itu, bukan lantar berarti tulisan itu tidak lagi relevan. Pesan yang terkandung di dalam tulisan tersebut tetap aktual, apalagi dalam menyikapi masalah Agnes Mo. Lebih lanjut mengenai isi tulisan tersebut, langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!

Jumat, 22 November 2019

WISATA HALAL DAN WISATA HARAM


Dewasa ini sudah lazim kita mendengar istilah “wisata halal”. Dapat dipastikan bahwa istilah tersebut lebih ditujukan kepada umat islam, untuk menjawab kepentingan umat islam. Dengan “wisata halal” dimaksudkan bahwa tempat wisata tersebut layak dan ramah bagi umat islam.
Istilah halal biasanya langsung dikonfrontasikan dengan istilah haram. Karena itu, dengan menetapkan satu daerah atau satu negara sebagai wisata halal, secara implisit hendak dikatakan bahwa daerah atau negara lain merupakan wisata haram. Tempat-tempat tersebut tidak layak dan tidak ramah bagi umat islam. Dengan kata lain, tempat yang tidak dilabeli “wisata halal” dinilai tidak toleran dengan kaum muslim. Benarkah demikian?
Dari sini dapatlah dikatakan bahwa islam tidak hanya sekedar membedakan orang: kafir dan islam, tetapi juga membedakan tempat: halal dan haram. Umat islam tidak cuma mengkafir-kafirkan orang yang berbeda dengannya, tetapi juga mengharamkan daerah atau negara yang tidak layak dan tidak ramah baginya. Secara tidak langsung menuduh warga tempat yang tidak diberi label “wisata halal” memusuhi umat islam.
***

TRANSPARANSI KEUANGAN BUKAN DO UT DES


Dewasa kini tuntutan transparansi keuangan semakin menguat. Tuntutan itu tidak hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga sipil, melainkan juga Gereja. Transparansi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan uang, uang merupakan milik umum. Akan tetapi, selalu saja ada suara yang menolak transparansi dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah transparansi merupakan wujud lain dari asas do ut des. Konsekuensi lanjut adalah kritik kepada pemberi yang tidak ikhlas atau masih mempunyai pamrih.
Benarkah transparansi merupakan wujud lain dari asas do ut des? Enam tahun lalu, persisnya 22 November 2013, blog budak-bangka menurunkan sebuah tulisan dengan judul “Transparansi Keusngan Paroki = do ut des?” Sekalipun judul tulisan dalam bentuk pertanyaan, namun tulisan tersebut langsung memberi jawaban.
Tulisan enam tahun lalu tersebut berguna bagi para aktivis Gereja, khususnya para pastor paroki. Mereka telah dipercaya untuk mengelola keuangan paroki demi pelaksanaan tugas pastoral. Tulisan ini dapat membuka wawasan siapa saja sehingga dapat menerapkan transparansi keuangan. Lebih lanjut mengenai isi tulisan tersebut, langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!

Jumat, 15 November 2019

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAL DALAM PANDANGAN ISLAM


Tidak lama lagi bangsa Indonesia akan mempunyai Kitab Hukum Pidananya sendiri. Selama ini, ketika menangani kasus-kasus pidana, pengadilan selalu memakai produk hukum pidana yang berasal dari jaman Kolonial Belanda. Artinya, sejak proklamasi kemerdekaan (17 Agustus 1945), bangsa Indonesia masih memakai produk hukum pidana Belanda. Karena itulah, banyak suara miring mengkritisi hukum pidana itu. Ada yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia masih dijajah secara hukum, ada juga yang mengaitkannya dengan produk kafir. Tentu kritik yang terakhir ini berasal dari kalangan islam.
Saat ini rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dalam pengodokan badan legislasi. Tinggal menunggu waktu. Terbitnya KUHP ini menandakan “kemerdekaan” bangsa Indonesia dari penjajahan hukum pidana Belanda. Kalangan islam pun tak bisa lagi mengkritik KUHP ini sebagai produk produk kafir, karena produk hukum ini dihasilkan oleh anak bangsa sendiri, yang sebagiannya adalah muslim.
Akan tetapi, benarkah produk hukum ini sudah sesuai dengan ajaran islam? Dalam RKUHP ada pasal yang mengatur soal kekerasan dalam rumah tangga. Masalah ini diatur dalam pasal 595 – 599. Dari pasal-pasal ini, dapat diketahui bahwa ada tiga kategori kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik (pasal 595), kekerasan psikis (pasal 596), dan kekerasan seksual (pasal 597 – 599). Perlu diketahui bahwa pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik aduan. Artinya, tindak kekerasan tersebut baru akan diproses bila ada laporan atau pengaduan dari korban. Jadi, selama tidak ada laporan, maka hukum tidak dapat menjangkaunya.
Jika dicermati dan dikritisi dengan seksama, maka penerapan pasal ini akan dapat bermasalah dengan umat beragama islam. Dapat dikatakan bahwa pasal kekerasan dalam rumah tangga bertentangan dengan ajaran islam, atau tidak sejalan dengan aqidah islam, yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an diyakini sebagai wahyu Allah SWT, sedangkan Hadis merupakan perkataan, sikap dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Allah telah berfirman, “Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS an-Anfal: 1). Dengan kata lain, umat islam harus mengikuti apa yang tertulis di dalam Al-Qur’an (QS al-Qiyamah: 18). Berhubung tidak sesuai dengan ajaran islam, maka akan muncul kendala dalam penerapan pasal ini di kehidupan masyarakat. Sekalipun merupakan delik aduan, penegak hukum akan menghadapi dilema menegakkan hukum atau mengkriminalisasi agama atau membiarkan adanya korban jiwa.

Rabu, 13 November 2019

DARI MUSA, YESUS DAN MUHAMMAD


Musa, Yesus dan Muhammad adalah tiga tokoh penting dalam tiga agama besar dunia, yaitu Yahudi, Kristen dan Islam. Ketiga agama itu dikenal dengan istilah Agama Samawi. Dapat dikatakan bahwa Musa, Yesus dan Muhammad merupakan peletak dasar religiositas tiga agama tadi. Musa sebagai peletak dasar bagi agama Yahudi, Yesus Kristus bagi kekristenan, dan Muhammad bagi agama Islam. Akan tetapi, tiga agama ini menyatu pada sosok Abraham.
Sebagai peletak dasar religiositas, ketiga tokoh tersebut mewakili masanya. Dan kebetulan kehadiran mereka dalam sejarah kehidupan manusia tidaklah sama, namun menunjukkan garis linear. Masing-masing hidup dengan sejarahnya. Musa hidup antara tahun 1527 – 1407 SM, Yesus Kristus hidup sekitar tahun 5 SM – 33 M, dan Muhammad hidup antara tahun 570 – 632 M.
Jadi, terlihat jelas bahwa setelah Musa meletakkan dasar religiositas bagi agama Yahudi, muncullah Yesus Kristus. Kemunculan-Nya jauh setelah kematian Musa. Sama halnya dengan kemunculan Muhammad. Jauh setelah Yesus Kristus wafat, dimana kematian-Nya melahirkan kekristenan, hadir Muhammad dengan dasar-dasar keislaman.
Karena kehadiran tokoh-tokoh ini searah sejarah manusia (gerak maju), maka sangat mudah dikatakan kalau kehadiran tokoh membawa pembaharuan atas dasar-dasar religiositas tokoh sebelumnya. Hal ini mirip seperti pemikiran filsafat Yunani kuno, yang didominasi oleh tiga filsuf terkenal, yaitu Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates (469 – 399 SM) meletakkan dasar-dasar pemikiran. Ketika Plato hadir (427 – 347 SM), ia membaharui beberapa pemikiran Sokrates. Namun ketika Aristoteles hadir (384 – 322 SM), giliran dia memperbaiki beberapa pemikiran Plato.

CARA MUDAH MASUK SORGA


Tujuan akhir hidup umat beragama adalah sorga. Tak ada satu orang yang dapat menggambarkan bagaimana keadaan dan situasi di sorga itu. Yang jelas di sana hanya ada kebahagiaan dan sukacita. Gambaran ini sangat kontras dengan neraka, sebagai bentuk lawan dari sorga. Setiap orang selalu menghindari neraka dan hanya inginkan sorga.
Bagaimana orang dapat sampai ke sorga? Tiap-tiap agama punya caranya sendiri. Dalam islam, salah satu cara untuk masuk sorga adalah dengan mengajak orang-orang kafir meninggalkan iman kepercayaannya sebelumnya dan masuk menjadi islam. Dengan kata lain, menjadi mualaf. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad. Sang nabi pernah bersabda, “Siapa yang dapat mengislamkan orang dengan usahanya, maka pastilah ia masuk ke dalam sorga.” (At-Tabrani).
Bunyi hadits At-Tabrani didasarkan langsung pada kata-kata Nabi Muhammad sendiri. Dan untuk masuk sorga merupakan suatu kepastian (“pastilah…”), jika orang berhasil membuat orang kafir masuk islam. Dikatakan orang kafir, karena dalam islam yang bukan islam disebut dengan istilah kafir. Untuk orang-orang Kristen gelar ini didapat karena iman mereka akan keallahan Yesus dan soal konsep trinitas (QS al-Maidah: 72 dan 73).
Dengan membaca hadis ini orang tentu akan berpikir bahwa orang islam pasti masuk sorga dengan mengislamkan orang lain. Tak peduli berapa banyak uang yang dikorupsinya, berapa banyak orang yang dibunuhnya atau berapa besar kejahatan yang telah dilakukannya. Yang penting sudah mengislamkan orang lain (walaupun hanya satu orang), ia pasti masuk sorga.

Senin, 11 November 2019

MELIHAT TOLERANSI PADA PESTA PERNIKAHAN


Akhirnya Barto menikah dengan Maria. Seusai misa pemberkatan di gereja, mereka langsung mengadakan acara resepsi. Ada banyak tamu undangan yang datang. Dan di antara tamu yang datang itu, tak sedikit juga tamu beragama islam. Maklum, keluarga dari pihak ibu mempelai wanita berasal dari suku melayu, yang tersebar di Kepulauan Lingga.
Untuk menghormati tamu undangan yang beragama islam, maka panitia acara hanya menyajikan hidangan halal. Mereka hanya menyiapkan daging sapi, ayam dan ikan. Sama sekali tidak ada masakan daging babi atau anjing, sekalipun keluarga Yosef dan keluarga ayah Maria berasal dari Flores. Bagi orang Flores, daging babi dan anjing dalam acara pesta merupakan suatu keharusan. Namun untuk menghormati tamu yang beragama islam, mereka hapus keharusan itu.
***
Akhirnya Abdul menikah dengan Molly di hadapan penghulu. Keduanya sudah pacaran sejak kuliah semester akhir. Molly adalah peranakan Menado (ayah) dan Bugis (ibu). Ayahnya sudah mualaf sejak menikahi ibu.

MODUL PERTEMUAN KBG MASA ADVEN

Bapak Uskup Pangkalpinang, pada awal masa adven 2018 lalu, telah mencanangkan tahun 2019 sebagai Tahun Berpusat pada Kristus bagi seluruh umat di Keuskupan Pangkalpinang. Setidaknya ada 3 kriteria berpusat pada Kristus, yakni mengenal Yesus, memahami ajaran-Nya dan menjadikan hidup, ajaran dan karya-Nya sebagai model hidup umat. Jadi, sepanjang tahun 2019 ini umat diajak untuk berusaha semakin mengenal dan memahami ajaran Yesus serta menjadikan hidup, ajaran dan karya-Nya sebagai bagian hidupnya.
Adven merupakan masa persiapan bagi umat katolik untuk menyambut kedatangan Yesus, yang lebih dominan dirayakan dalam perayaan natal. Pusat perhatian umat pada masa persiapan ini adalah refleksi atas kedatangan Yesus Kristus. Untuk menyambut Dia, maka umat diajak untuk mengenal-Nya.
Berangkat dari pesan Bapak Uskup dan sejalan dengan makna adven, maka disiapkanlah modul untuk pendalaman iman. Mengingat singkatnya masa adven ini, modul hanya ada 3 pertemuan dengan 3 tema penting terkait dengan Yesus Kristus. Modul pertemuan adven ini hanya dikhususkan buat umat Paroki St. Carolus Boromeus Ujung Beting. Untuk melihat dan men-download bahan modul pertemuan KBG itu, silahkan klik di sini.

Senin, 04 November 2019

SALAH SATU KEWAJIBAN ISLAM IALAH BERPERANG DAN MEMBUNUH


Benarkah islam itu agama rahmatan lil alamin? Apakah benar islam dikenal sebagai agama kasih dan damai? Jika memang demikian, tentulah tidak ada kewajiban untuk berperang dan membunuh orang kafir. Kewajiban dalam agama lahir dari kehendak dan perintah Allah. Apa yang dikehendaki oleh Allah adalah merupakan kewajiban bagi setiap umat beriman. Atas pelaksanaan kewajiban itu, umat akan mendapat haknya, yaitu pahala. Demikian pula halnya dengan umat islam. Dengan melaksanakan kewajibannya tersebut, mereka akan diganjar pahala.
Menjadi pertanyaan adalah benarkah kewajiban untuk berperang dan membunuh orang kafir lahir dari kehendak dan perintah Allah? Kita tak perlu masuk dalam diskusi dan debat tak berujung. Patokan kita adalah Al-Qur’an yang diyakini berasal langsung dari Allah SWT (QS as-Sajdah: 2, dan QS Sad: 1 – 2, 41). Dengan dasar keyakinan ini, maka apa yang tertulis dalam Al-Qur’an harus dilihat dan dipahami berasal dari Allah SWT. Karena itu, umat islam harus mengikuti apa yang tertulis dalam Al-Qur’an (QS al-Qiyamah: 18). Berikut ini beberapa kutipan ayat yang merupakan perintah Allah untuk membunuh orang kafir.
QS al-Baqarah: 191, “Bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka.” Bunuh atau membunuh adalah tindakan menghilangkan nyawa orang. Caranya bisa macam-macam. Yang dimaksud dengan mereka dalam kutipan ini adalah orang kafir. Jadi, kutipan ayat ini sangat jelas, yaitu menghilangkan nyawa orang kafir dimana saja dijumpai. Dengan kata lain, umat islam wajib membunuh orang kafir setiap kali bertemu dengan mereka. Kutipan surah al-Baqarah ini mirip dengan perintah Allah SWT dalam QS at-Taubah: 5. Di sini Allah SWT memerintahkan, “Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpa mereka.” Jika dalam surah al-Baqarah sasarannya adalah orang kafir, dalam surah at-Taubah sasarannya ialah orang musyrikin.

ANCAMAN GADGET SUDAH NYATA, SELAMATKAN ANAK ANDA


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada 18 Juni 2018, telah menetapkan secara resmi kecanduan bermain game sebagai penyakit gangguan mental, tak jauh beda dengan kecanduan alkohol dan narkoba. Tentulah ketetapan WHO ini bukan tanpa dasar. Sudah sejak tahun 2013 ada banyak suara yang menyatakan bahaya di balik gadget, sebagai media game, secara khusus untuk anak-anak. Blog budak-bangka sendiri, pada tahun 2015, menurunkan tulisan dengan judul GADGET MENGANCAM ANAK KITA.
Sepertinya warning yang telah diberikan dianggap bagai angin lalu. Masih banyak orangtua menganggap sepele masalah ini, sehingga ia tetap saja memberi keleluasaan pada anaknya untuk bermain gadget. Mungkin saat itu orangtua belum melihat seperti apa dampak buruk kecanduan gadget.
Sekarang ini ancaman gadget itu sudah nyata. Tempo Online, pada bulan Oktober menurunkan 2 tulisan fakta orang yang kecanduan gadget. Pada tulisan pertama diberitakan 2 remaja berusia 16 dan 17 tahun mengalami gangguan jiwa karena kecanduan ponsel. Saat berita itu ditulis, kedua remaja itu telah berada setahun di panti rehabilitasi mental di Tambun Selatan, Bekasi. Menurut keterangan orangtua, kedua remaja itu diduga kecanduan bermain game online. Keduanya dilaporkan bermain gadget hingga larut malam, bahkan sampai dini hari.

Jumat, 01 November 2019

USTADZ ABDUL SOMAD DAN KASUS PENISTAAN AGAMA

Pada pertengahan Agustus 2019 lalu, publik Indonesia dihebohkan dengan video viral yang berisi ceramah keagamaan Ustadz Abdul Somad (UAS). Ceramah keagamaan itu sendiri sudah terjadi 3 tahun lalu (sekitar tahun 2016). Yang membuat video itu viral adalah kajian UAS tentang patung salib, yang dinilai banyak kalangan telah menista agama Kristen, entah itu katolik atau pun protestan. Heboh ceramah keagamaan UAS ini ternyata memancing Christian Prince untuk memberikan tanggapannya. Untuk mengetahui ulasannya, silahkan tonton di sini.
Melihat kasus UAS ini, sontak pikiran masyarakat langsung ke tahun 2016 – 2017, dimana terjadi kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama (BTP). Karena itu, banyak orang bertanya-tanya, akankah UAS mengalami nasib seperti BTP?
Sama seperti kasus BTP, terhadap kasus UAS ini juga blog budak-bangka menghadirkan banyak tulisan kritis. Sesuai dengan visinya, membuka wawasan, memberi inspirasi, budak-bangka menyajikan tulisan untuk membantu pembaca menyikapi kasus UAS.
Berikut ini adalah judul-judul tulisan tersebut. Untuk membacanya, langsung saja klik pada judulnya.

BASUKI TJAHAYA PURNAMA DAN KASUS PENGHINAAN AGAMA

Pada 11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama (BTP) yang menyinggung surah al-Maidah: 51. Pernyataan BTP itu terjadi di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, saat kunjungan dinas. MUI memfatwa BTP telah melakukan penghinaan agama dan juga ulama. Karena fatwa itu, BTP terpaksa menjalani proses hukum. Dan pada 9 Mei 2017, hakim memvonis BTP 2 tahun penjara.
Mencermati kasus BTP ini, blog budak-bangka menghadirkan banyak tulisan kritis. Sesuai dengan visinya, membuka wawasan, memberi inspirasi, budak-bangka menyajikan tulisan untuk membantu pembaca menyikapi kasus BTP.
Berikut ini adalah judul-judul tulisan tersebut. Untuk membacanya, langsung saja klik pada judulnya.