“Adalah melalui Syariah, yang umumnya
diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, (agama) Islam diekspresikan dalam
masyarakat Muslim… Syariah telah menerjemahkan Islam dengan tepat. Jika Islam
berarti tunduk kepada Kehendak Allah, maka Syariah adalah jalan yang
menunjukkan bagaimana sikap tunduk itu diwujudkan, peta rute yang sesungguhnya
mengenai agama sebagai sebuah cara hidup. Oleh karena itu bagi banyak orang
Muslim, Islam adalah Syariah dan Syariah adalah Islam”. (Ziauddin Sardar, Desperately
Seeking Paradise, London, Granta Books, 2004, h. 216-217)
Introduksi
Pada abad 21 ada himbauan yang semakin
besar untuk menerapkan Syariah di Barat, terutama di Inggris Raya, dan agar
Syariah diterapkan dengan seutuhnya di banyak negara dengan mayoritas penduduk
yang adalah orang Muslim. Syariah adalah sebuah kata Arab yang berarti “jalan”.
Pada masa kini kata itu digunakan dalam pengertian “Hukum Islam”, yaitu sebuah
sistem yang terperinci dari hukum religius yang dikembangkan oleh para sarjana
Muslim dalam tiga abad permulaan Islam. Hukum ini mengekspresikan cara hidup
Islam – lebih banyak daripada Qur’an – dan merupakan kunci untuk memahami
Islam.
Syariah meliputi semua aspek kehidupan
dan tidak memisahkan antara wilayah sekuler dari wilayah religius. Syariah
memberikan kerangka kerja yang mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan
hal-hal yang dilarang, ritual-ritual dan perintah-perintah yang menjadi panduan
bagi seorang Muslim untuk menjalani kehidupannya. Banyak orang Muslim yang
percaya bahwa Syariah menjaga mereka dari (berbuat) dosa seperti pagar atau
sebuah penghalang di jalan. Syariah juga merupakan sebuah penanda identitas
yang memisahkan orang Muslim dari orang non-Muslim. Syariah sangat mempengaruhi
tingkah-laku dan cara pandang banyak orang Muslim, bahkan di negara-negara
sekuler dimana Syariah tidak mempunyai peranan dalam pembentukan hukum disana.
Norma Ilahi yang Sempurna