KWI & PGI TOLAK HUKUMAN MATI
Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
menolak hukuman mati karena nyawa seseorang tidak boleh dicabut oleh siapapun.
“Kami
percaya bahwa hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabut kehidupan,”
kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow, melalui siaran
pers tertulis kepada media.
Menurutnya,
dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 I ayat (1) juga disebutkan bahwa
hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. Dengan demikian dapat ditafsirkan pasal tersebut menegaskan
bahwa konstitusi kita tak lagi mengizinkan lagi terjadinya praktek hukuman mati
dalam negara ini.
Ia
mengatakan PGI telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo. Dalam surat itu
tertulis, PGI meminta Presiden untuk kembali mempertimbangkan pelaksanaan
eksekusi terhadap sembilan terpidana mati, yang rencananya akan digelar dalam
waktu dekat.
Jeirry
menyebutkan Tuhan mengaruniakan kehidupan kepada manusia. Karena PGI memandang
hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh
setiap manusia.
Sementara
itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan tegas menolak hukuman mati
karena dinilai tidak efektif dan tidak manusiawi. Hukuman mati tidak
menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan dan menimbulkan penderitaan
serta penyiksaan terhadap terpidana mati.
“Tak
seorang pun boleh mencabut kehidupan, termasuk negara. Harapannya negara punya
peran edukasi dan bisa membina orang itu. Kita percaya orang bisa berubah,”
kata Pastor Paulus C. Siswantoko, sekretaris eksekutif Komisi Keadilan,
Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KKPPMP
KWI), dalam sebuah konferensi pers di KWI belum lama ini.
Pastor
Siswantoko menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek apa-apa jika tidak
dibarengi dengan perubahan mentalitas para penegak hukum.
“Kejahatan
khususnya masalah narkoba tidak akan menurun jika aparat hukumnya belum
konsisten dalam menjalankan tugasnya. Revolusi mental para penegak hukum agar
konsistensi penerapan hukuman,” tandasnya.
Hukuman
mati, lanjutnya, juga tidak akan efektif karena belum ada upaya luar biasa dari
pemerintah untuk mempersempit pasar narkoba. Menurutnya, percuma gembong
narkoba dihukum, sementara pasarannya masih luas.
Presiden
Jokowi telah menolak grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba.
sumber: UCAN Indonesia
Baca
juga tulisan lain:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar