Minggu, 08 Maret 2015

Gereja Tolak Hukuman Mati

KWI & PGI TOLAK HUKUMAN MATI
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menolak hukuman mati karena nyawa seseorang tidak boleh dicabut oleh siapapun.

“Kami percaya bahwa hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabut kehidupan,” kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow, melalui siaran pers tertulis kepada media.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 I ayat (1) juga disebutkan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dengan demikian dapat ditafsirkan pasal tersebut menegaskan bahwa konstitusi kita tak lagi mengizinkan lagi terjadinya praktek hukuman mati dalam negara ini.

Ia mengatakan PGI telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo. Dalam surat itu tertulis, PGI meminta Presiden untuk kembali mempertimbangkan pelaksanaan eksekusi terhadap sembilan terpidana mati, yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

Jeirry menyebutkan Tuhan mengaruniakan kehidupan kepada manusia. Karena PGI memandang hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh setiap manusia.

Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan tegas menolak hukuman mati karena dinilai tidak efektif dan tidak manusiawi. Hukuman mati tidak menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan dan menimbulkan penderitaan serta penyiksaan terhadap terpidana mati.

“Tak seorang pun boleh mencabut kehidupan, termasuk negara. Harapannya negara punya peran edukasi dan bisa membina orang itu. Kita percaya orang bisa berubah,” kata Pastor Paulus C. Siswantoko, sekretaris eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KKPPMP KWI), dalam sebuah konferensi pers di KWI belum lama ini.

Pastor Siswantoko menilai hukuman mati tidak akan memberikan efek apa-apa jika tidak dibarengi dengan perubahan mentalitas para penegak hukum.

“Kejahatan khususnya masalah narkoba tidak akan menurun jika aparat hukumnya belum konsisten dalam menjalankan tugasnya. Revolusi mental para penegak hukum agar konsistensi penerapan hukuman,” tandasnya.

Hukuman mati, lanjutnya, juga tidak akan efektif karena belum ada upaya luar biasa dari pemerintah untuk mempersempit pasar narkoba. Menurutnya, percuma gembong narkoba dihukum, sementara pasarannya masih luas.

Presiden Jokowi telah menolak grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba.

Baca juga tulisan lain:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar