Kamis, 26 Februari 2015

Berantas Narkoba Harus Menyeluruh

MEMANG NARKOBA ITU EXTRAORDINARY CRIME, TAPI ….
Kurang lebih dua bulan ini Indonesia disibukkan dengan masalah hukuman mati bagi penjahat narkoba. Ada banyak pro dan kontra di dalam negeri. Tak ketinggalan juga reaksi dari beberapa negara sahabat. Reaksi tersebut sedikit membuat hubungan bilateral agak memanas. Contoh anyar akan hal ini adalah hubungan Indonesia dengan Pemerintahan Australia. Komentar Perdana Menteri Tonny Abbott memancing reaksi emosional bagi rakyat Indonesia.

Bagi saya reaksi rakyat Indonesia atas komentar Tonny Abbott berlebihan, karena masyarakat melihat komentar itu hanya dari satu sisi yang mungkin bukan dimaksud oleh Abbott sendiri. Memang Abbott menyinggung bantuan 1 miliyar untuk korban tsunami Aceh, namun tekanannya bukan pada jumlah uangnya melainkan pada kemanusiaannya. Prihatin akan nasib korban tsunami, Australia memberikan bantuannya. Abbott berharap agar pemerintah Indonesia melihat juga nilai kemanusiaan pada hukuman mati.

Salah satu alasan pemerintah menerapkan hukuman mati bagi terpidana narkoba adalah efek jera. Indonesia sudah memasukkan kasus narkoba ini sebagai extraordinary crime. Ada begitu banyak warga Indonesia yang mati akibat mengonsumsi obat-obatan terlarang ini. Badan Narkotika Nasional menyatakan bahwa setiap hari ada 40 orang mati karena penyalahgunaan obat terlarang. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak buruknya, diberlakukanlah hukuman mati, biar orang jera. Akan tetapi, kenapa sanksi itu hanya diberlakukan kepada pengedar dan produsen?

Perlu diketahui masalah narkoba ini tidak hanya urusan pengedar dan produsen (bandar) saja. Bisnis obat-obatan terlarang ini bisa subur karena banyak faktor. Narkoba dapat berkembang baik di negeri ini karena ada pemakai dan juga aparat yang melindunginya. Ini adalah teori seorang gembong narkoba (saya lupa namanya). Aparat di sini mencakup polisi, tentara (lihat film American gangster) dan juga hakim dan jaksa.

Oleh sebab itu, jika ingin memberantas peredaran narkoba, maka sentuhlah juga dua komponen tadi, yaitu konsumen dan aparat. Artinya, mereka juga harus dibuat jera, dengan cara memberlakukan juga hukuman mati. Selagi hukuman mati hanya diberlakukan kepada pengedar dan bandar saja, maka bisnis ini tak akan mati atau berkurang.

Menurut saya, yang utama ada pada konsumen. Bayangkanlah jika konsumennya jadi takut membeli karena akan dikenakan hukuman mati. Kalau tidak ada konsumen, berarti tidak ada yang membeli barang haram itu. Apabila tidak ada yang beli, pastilah bisnis itu akan mati dengan sendirinya.

Alasan kenapa pemakai atau pengguna tidak dikenai sanksi hukuman adalah karena mereka korban. Kepada mereka hanya dikenai “sanksi” rehabilitasi. Cukup lucu kalau dikatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “korban” berarti orang yang menjadi menderita akibat suatu kejadian atau perbuatan jahat. Dalam kata “korban” di sini, orang yang menderita itu adalah pasif. Dalam kasus narkoba, orang yang menderita sama sekali tidak pasif, melainkan aktif. Mereka sebenarnya tahu akibat buruk dari narkoba, namun mereka memakainya juga. Dengan kata lain, dengan tahu dan mau mereka mengonsumsi narkoba. Ini berarti mereka bukan korban.

Tapi, terlepas dari persoalan korban atau bukan, pemakai adalah orang yang benar-benar tahu dampak buruk dari tindakannya. Jadi, mereka dengan sadar melanggar hukum. Oleh karena itu, layak juga mereka dijatuhi hukuman mati biar orang yang mau memakai narkoba berpikir seribu kali. Dengan kata lain, dengan menerapkan hukuman mati kepada pemakai narkoba, maka mereka yang sudah mengonsumsi dan juga yang berniat mengonsumsi narkoba akan takut alias jera. Bila mereka takut, maka tidak ada pembeli obat-obatan terlarang itu. Dan bila obat-obatan itu tidak ada yang membeli, maka matilah bisnis itu.

Di samping pemakai, aparat yang melindungi atau membekingi bisnis ini juga harus diberi sanksi yang sama. Jangan pikir tidak ada polisi, hakim, jaksa dan tentara yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Dalam film American Gangster, yang diambil dari kisah nyata, terungkap tiga perempat polisi yang menangani kejahatan narkoba terlibat dalam bisnis haram ini; demikian pula separoh polisi kota. Nah, supaya mereka tidak terlibat dalam bisnis narkoba ini, mereka juga musti dikenakan sanksi hukuman mati. Bukankah tujuan pemberlakukan hukuman mati adalah efek jera?

Jadi, memberantas narkoba janganlah setengah-setengah. Narkoba harus diberantas secara menyeluruh. Jika bisnis ini meliputi konsumen (bandar), pengedar, konsumen dan aparat pelindung, maka pemberantasannya pun harus menyentuh semua komponen tersebut. Jangan yang satu diberi sanksi hukuman mati, yang lain cukup dengan rehabilitasi, dan yang lain lagi tetap bebas. Ingat, salah satu aspek dari hukum adalah keadilan.
Pangkalpinang, 23 Februari 2014
by: adrian
Baca juga artikel lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar