Jumat, 24 September 2021

KASUS MANSYARDIN MALIK: AJARAN AGAMA VS HUKUM POSITIF


 

Pada bulan September 2021 publik Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus Mansyardin Malik. Kasusnya tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan seksual. Ada dua bentuk kekerasan yang dilakukan Mansyardin Malik terhadap istri sirinya, yakni Marlina. Mansyardin selalu memaksa berhubungan badan sekalipun istrinya menolak (karena lagi haid) serta bersenggama dengan cara yang tak wajar (anal sexual). Akibat perbuatannya itu, dikabarkan sang istri mengalami penderitaan, yang akhirnya berujung pada perceraian.

Sebenarnya kasus seperti ini banyak ditemui dalam masyarakat kita. Akan tetapi, kasus-kasus tersebut, bukan cuma luput dari perhatian media, tidak membuat heboh masyarakat Indonesia. Ada dua hal yang membuat kasus Mansyardin Malik ini menjadi heboh. Pertama, oleh media, kasus ini dikaitkan dengan anak Mansyardin Malik, yaitu Taqi Malik. Taqi Malik sendiri adalah seorang penceramah agama islam yang lumayan popular. Jika bukan karena Taqi Malik, hampir dapat dipastikan kasus Mansyardin Malik ini tidak akan heboh, tak akan menarik perhatian publik. Kedua, oleh Mansyardin Malik sendiri, dan mungkin terkait dengan peran anaknya sebagai penceramah agama, perbuatannya dikaitkan dengan ajaran islam. Artinya, apa yang dilakukan Mansyardin Malik (kekerasan seksual) mendapat pembenaran dalam ajaran islam.

Terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, yang dikaitkan dengan ajaran islam, kami pernah menulisnya dalam blog ini. Setidaknya ada dua tulisan tentang hal ini, yaitu KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PANDANGAN ISLAM dan MEMPERSOAL PASAL PERKOSAANSUAMI TERHADAP ISTRI DAN PASAL PERJUDIAN DALAM RKUHP. Dalam dua tulisan ini dikatakan bahwa penanganan kasus KDRT akan menemui kendala berhadapan dengan hukum islam. Dengan kata lain, penanganan kasus kekerasan seksual dalam kehidupan rumah tangga, antara suami dan istri, merupakan pertarungan antara hukum islam dan hukum sipil (hukum positif). Hal ini tentulah menjadi dilema, baik bagi polisi maupun hakim.

Sebagaimana kasus Mansyardin Malik, Mansyardin sendiri dengan terang-terang menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ajaran islam. Bisa dikatakan bahwa agama islam mengajarkan umatnya untuk melakukan kekerasan seksual, atau tindakan kekerasan seksual itu bukanlah dosa, malah halal. Dengan perkataan lain, tindakan kekerasan seksual ini di mata agama islam adalah benar. Akan tetapi, tindakan kekerasan seksual ini, sekalipun dilakukan oleh suami terhadap istri, di mata hukum positif adalah salah.

Atas pernyataan Mansyardin Malik, yang mengaitkan kasusnya dengan ajaran islam, sikap umat islam sendiri terpecah. Ada banyak yang menolak, namun tak sedikit pula yang mendukung. Sikap menolak artinya pernyataan Mansyardin Malik salah. Sikap menolak ini, seperti sikap terhadap terorisme yang dikaitkan dengan islam, terbagi lagi setidaknya dalam dua kategori. Ada yang menolak karena tidak mau agama islam dikaitkan dengan hal buruk (masak agama mengajarkan kejahatan?); ada yang menolak karena perbedaan tafsir (Mansyardin Malik salah menafsirkan ajaran islam). Sikap mendukung artinya pernyataan Mansyardin Malik benar. Jadi, memang agama islam membolehkan suami untuk bertindak kasar terhadap istri, termasuk kekerasan seksual.

Tentulah publik non muslim bertanya-tanya apakah memang ada ajaran islam yang menghalalkan kekerasan seksual? Dimana ajaran itu terdapat?

Ajaran islam pertama-tama mengacu pada Al-Qur’an. Dan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual terdapat dalam Al-Qur’an. Umat islam yakin bahwa Al-Qur’an itu merupakan wahyu yang langsung dari Allah kepada Muhammad. Apa yang tertulis dalam Al-Qur’an adalah kata-kata Allah sendiri. Karena itu, tindakan yang membolehkan kekerasan seksual ini datang dari Allah. Dengan kata lain, Allah sendiri yang mengajarkan hal itu.

Allah telah berfirman, “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.” (QS al-Baqarah: 223). Ayat suci ini sering ditafsirkan dalam konteks hubungan seksual bagi suami istri. Artinya, seorang suami punya hak (absolut) penuh atas tubuh istrinya. Dalam kutipan wahyu Allah itu, ada dua hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu soal waktu dan cara berhubungan seksual. Soal waktu Allah menegaskan kapan saja, titik tolaknya adalah suami. Jadi, kapan saja suami mau bersenggama, istri wajib melayaninya. Hubungan seksual tidak perlu membutuhkan persetujuan istri atau memperhatikan kondisi dan situasi batin istri. Soal hubungan seksual suami istri dalam islam tidak ada istilah bagi istri mau atau tidak mau, suka atau tidak suka. Istri wajib melayani syahwat suami. Menolak keinginan suami untuk bersenggama membuat istri bisa dipukul dan juga dikutuk para malaikat. Hadis Sahih Bukhari dan Muslim menulis perkataan Nabi Muhammad, “Jika seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjangnya, tetapi ia tidak mematuhinya, maka para malaikat akan mengutuknya sampai pagi.”

Hal kedua yang perlu diperhatikan dari wahyu Allah ini adalah cara melakukan hubungan seksual. Allah sudah menegaskan bahwa hubungan seksual tergantung dari keinginan suami. Allah menyatakan bahwa hubungan seksual dapat dilakukan dengan cara yang disukai oleh suami. Allah sudah berpesan kepada para suami, “Utamakanlah untuk dirimu.” (QS al-Baqarah: 223). Pesan Allah ini dimaknai oleh para suami bahwa istri dapat diperlakukan seperti apa saja demi kepuasan dirinya. Jadi, dalam urusan seks, suami dapat melakukan oral seksual atau anak seksual, selain hubungan seksual lazimnya (vaginal seksual).

Kiranya wahyu Allah inilah yang dipakai Mansyardin Malik untuk membenarkan perbuatannya. Ketika memaksa sang istri bersenggama sekalipun istri menolak karena sedang haid, Mansyardin Malik berargumen, “Bukankah saya bebas melakukannya kapan saja? Ini adalah kehendak Allah.” Dan persoalan anal seksual, Mansyardin Malik tentu akan berargumen, “Bukankah saya bebas melakukan apa saja sesuai yang saya sukai? Yang penting saya puas. Ini adalah kehendak Allah.” Karena itulah, apa yang dilakukan oleh Mansyardin Malik terhadap istrinya, sekalipun di mata banyak orang dinilai keterlaluan, dibenarkan oleh ajaran islam. Agama islam memang membolehkan suami untuk melakukan kekerasan seksual terhadap istri. Yang penting suami puas. Tak peduli istri menderita akibat perbuatan itu. Mungkin prinsipnya adalah suami puas, Allah pun senang.

Akan tetapi, tindakan Mansyardin Malik ini tidak bisa dibenarkan oleh hukum positif. Apa yang dilakukan ayah Taqi Malik itu bisa dijerat hukum. Namun penanganan kasus ini secara sipil, tentulah bukan tanpa masalah. Pempidanaan atas Mansyardin Malik sama saja berarti pempidanaan agama islam. Dan bukankah hal ini berarti melecehkan agama islam. Bagaimana mungkin orang yang melaksanakan ajaran agamanya dipidana. Bukankah setiap umat beragama wajib menjalankan ajaran agamanya. Pempidanaan akan berdampak pada pelarangan ajaran agama.

Demikianlah sedikit tinjauan atas kasus Mansyardin Malik. Apa yang dilakukan Mansyardin Malik terhadap istrinya sudah sesuai dengan ajaran islam. Artinya, memang agama islam mengajarkan bahwa, terkait urusan seksual, suami dapat melakukan apa saja terhadap istrinya. Yang penting suami puas. Ini adalah kehendak Allah. Akan tetapi, dari segi kemanusiaan perbuatan Mansyardin Malik tidak dapat diterima. Apa yang dilakukannya bukan saja melanggar hukum positif atau hukum sipil, melainkan juga hukum moral. Tentulah hukum moral di sini bukanlah hukum moral islam, karena ternyata perbuatan Mansyardin Malik sudah sesuai dengan ajaran islam. Jadi, kekerasan seksual merupakan perbuatan moral islam.

Tanjung Pinang, 24 Sept 2021

by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar