Jumat, 28 Maret 2014

Politik Uang 1: Kembalikan Uang Rakyat

Dalam salah satu kegiatan kampanye, seorang calon legislatif (caleg) kedapatan oleh anggota Bawaslu tengah bagi-bagi uang kepada masyarakat. Caleg ini merupakan wajah lama yang ingin menjadi anggota legislatif kembali. Oleh karena itu, keesokan harinya, sang caleg itu dipanggil menghadap bawaslu. Di kantor terjadi dialog berikut.

Bawaslu          : Anda sudah melanggar hukum.

Caleg               : Apa yang saya langgar, Pak?

Bawaslu          : Anda melakukan politik uang.

Caleg               : Maksudnya? (wajah bingung)

Bawaslu          : Kemarin, ketika kampanye Anda membagi-bagikan uang kepada warga. Ini buktinya (menunjukkan rekaman video). Anda terlihat jelas memberi uang kepada masyarakat. Ini pelanggaran.

Caleg           : O.., itu toh. Saya tidak memberi uang kepada rakyat. Yang saya lakukan itu adalah saya mengembalikan uang rakyat yang telah saya ambil waktu saya masih aktif di legislatif.

Bawaslu          : %^$#@*&(??????
Jakarta, 27 Maret 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar