Senin, 04 November 2019

SALAH SATU KEWAJIBAN ISLAM IALAH BERPERANG DAN MEMBUNUH


Benarkah islam itu agama rahmatan lil alamin? Apakah benar islam dikenal sebagai agama kasih dan damai? Jika memang demikian, tentulah tidak ada kewajiban untuk berperang dan membunuh orang kafir. Kewajiban dalam agama lahir dari kehendak dan perintah Allah. Apa yang dikehendaki oleh Allah adalah merupakan kewajiban bagi setiap umat beriman. Atas pelaksanaan kewajiban itu, umat akan mendapat haknya, yaitu pahala. Demikian pula halnya dengan umat islam. Dengan melaksanakan kewajibannya tersebut, mereka akan diganjar pahala.
Menjadi pertanyaan adalah benarkah kewajiban untuk berperang dan membunuh orang kafir lahir dari kehendak dan perintah Allah? Kita tak perlu masuk dalam diskusi dan debat tak berujung. Patokan kita adalah Al-Qur’an yang diyakini berasal langsung dari Allah SWT (QS as-Sajdah: 2, dan QS Sad: 1 – 2, 41). Dengan dasar keyakinan ini, maka apa yang tertulis dalam Al-Qur’an harus dilihat dan dipahami berasal dari Allah SWT. Karena itu, umat islam harus mengikuti apa yang tertulis dalam Al-Qur’an (QS al-Qiyamah: 18). Berikut ini beberapa kutipan ayat yang merupakan perintah Allah untuk membunuh orang kafir.
QS al-Baqarah: 191, “Bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka.” Bunuh atau membunuh adalah tindakan menghilangkan nyawa orang. Caranya bisa macam-macam. Yang dimaksud dengan mereka dalam kutipan ini adalah orang kafir. Jadi, kutipan ayat ini sangat jelas, yaitu menghilangkan nyawa orang kafir dimana saja dijumpai. Dengan kata lain, umat islam wajib membunuh orang kafir setiap kali bertemu dengan mereka. Kutipan surah al-Baqarah ini mirip dengan perintah Allah SWT dalam QS at-Taubah: 5. Di sini Allah SWT memerintahkan, “Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpa mereka.” Jika dalam surah al-Baqarah sasarannya adalah orang kafir, dalam surah at-Taubah sasarannya ialah orang musyrikin.
Selain perintah membunuh, Allah SWT juga memberi perintah untuk berperang. QS al-Baqarah: 216, “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.” Dari kutipan ini dapat dibaca bahwa sebenarnya Allah tahu kalau umat-Nya membenci perang, karena perang dapat menimbulkan penderitaan, kematian dan kesengsaraan; akan tetapi Allah mewajibkannya kepada umat islam. Untuk menegaskan hal ini, dalam QS at-Taubah: 123, Allah memerintahkan, “Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu.” Kutipan surah at-Taubah ini sangat mirip dengan QS at-Tahrim: 9, “Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka.” Dalam surah terakhir ini muncul satu jenis atau kelompok orang, yaitu munafik. Jadi, yang wajib diperangi umat islam tidak hanya orang kafir, tetapi juga orang munafik. Tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam berperang ini umat islam dapat juga melaksanakan kewajiban membunuhnya. Jadi, dengan menunaikan kewajiban berperang, umat islam dapat sekaligus menjalankan kewajiban membunuh.
Sangat menarik bahwa dalam dua surah di atas, surah at-Taubah dan at-Tahrim, Allah SWT juga meminta umat islam untuk menunjukkan kekerasan kepada orang kafir. Selain dua surah ini, Allah juga memerintahkan demikian dalam surah lain. QS at-Taubah: 73, “Bersikap keraslah terhadap mereka.” Yang dimaksud dengan mereka di sini adalah orang kafir dan orang munafik. Bersikap keras atau menunjukkan kekerasan dapat dipahami dengan terror, yang menimbulkan ketakutan. Dengan kata lain, sikap keras atau menunjukkan kekerasan bertujuan melahirkan rasa takut dalam hati orang kafir dan orang munafik.
Menumbuhkan ketakutan dalam hati orang kafir ini memang dikehendaki oleh Allah SWT. Hal ini sejalan dengan apa yang pernah dikatakan-Nya, “Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka.” (QS al-Anfal: 12). Ketika umat islam menimbulkan rasa takut (terror), secara tak langsung ia telah mewujudkan kehendak Allahnya. Dan selain membuat ketakutan, umat islam juga wajib memenggal kepala dan memancung ujung jari-jari orang kafir. Memenggal dan memancung dapat dimengerti dengan memotong sampai terpisah. Jadi, memenggal kepala berarti memotong kepala sampai terpisah dari tubuh; dan memancung ujung jari berarti memotong ujung jari hingga putus.
Dari kutipan-kutipan Al-Qur’an di atas, kita dapat menemukan beberapa kewajiban umat islam, yaitu:
       1.   Berperang dan membunuh
       2.   Memenggal kepala dan memancung ujung jari
       3.   Bersikap keras atau terror
Setiap umat islam terpanggil untuk melaksanakan kewajibannya ini, sama seperti kewajiban shalat atau berpuasa pada bulan puasa. Pelaksanaan atas kewajiban ini tentu akan mendatangkan pahala. Konon, jika mati di dalam berperang di jalan Tuhan, ia akan masuk sorga dan dilayani para bidadari yang cantik. Kewajiban ini dilakukan kepada orang kafir, orang musyrik dan juga orang munafik (lebih lanjut tentang ketiga kaum ini, silahkan baca di sini).
Mencermati dan memahami kewajiban-kewajiban tersebut tentulah menimbulkan kebingungan tersendiri jika dikonfrontasikan dengan pernyataan islam sebagai agama rahmatan lil alamin atau agama damai dan kasih. Bagaimana bisa dipahami sebagai agama damai jika kewajiban bagi umatnya saja sudah menimbulkan ketakutan bagi umat agama lain? Rahmat apa yang didapat bagi umat agama lain jika membunuh dan memenggal kepala merupakan kewajiban? Sangat jelas bahwa dalam kewajiban-kewajiban tersebut sama sekali tidak ada kasih. Apakah kasih diwujudkan dengan membunuh, memenggal dan terror?
Silahkah Anda menjawab sendiri!!!
Super Jet 19 (Jagoh – Pinang), 28 Oktober 2019

by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar