Jumat, 16 Agustus 2019

INI SOLUSI MEROTASI TENAGA PASTORAL


Memang dalam Kitab Hukum Kanonik, jabatan Pastor Paroki itu tidak mempunyai batasan waktu. Bisa saja seorang menduduki jabatan Pastor Paroki selama hidupnya atau minimal sampai usia pension. Akan tetapi, mempertimbangkan aspek lainnya dirasakan perlunya adanya batasan dan rotasi jabatan. Hal ini tidak hanya berguna bagi sang imam tetapi juga bagi umat. Hanya sayangnya belum ada semacam solusi untuk pengaturan hal ini.
Blog budak-bangka 5 tahun lalu, persisnya, 16 Agustus 2015, mencoba memberikan semacam tawaran bagaimana mengatur rotasi para petugas pastoral ini. Lewat sebuah tulisan dengan judul: “Manajemen Rotasi Tenaga Pastoral”, penulis memberikan pendasaran kenapa perlu diadakan rotasi dan kenapa pula harus terjadwal, serta bagaimana rotasi itu diadakan. Di samping itu, penulis memberikan juga manfaat diadakannya rotasi yang terjadwal ini.
Tulisan 5 tahun lalu tersebut dikemas dengan menggunakan bahasa Indonesia yang ringan dan sederhana sehingga pembaca mana pun mudah dan enak membacanya. Melihat maksud dan tujuannya, jelaslah bahwa tulisan itu berguna hanya bagi para pengambil kebijaksanaan di keuskupan.
Mengapa rotasi tenaga pastoral perlu diadakan? Apa saja manfaat diadakannya rotasi tenaga pastoral itu? Bagaimana rotasi tenaga pastoral itu dilaksanakan? Semua jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini dapat ditemukan dalam tulisan 5 tahun lalu itu. Karena itu, langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar