Senin, 04 Desember 2017

HALANGAN NIKAH KODRATI

Sekalipun setiap orang punya hak untuk menikah, bukan lantas berarti dia bebas menggunakan haknya sesuka hati. Ada batasan tertentu yang menghalangi orang untuk memenuhi haknya. Halangan nikah diterapkan karena seseorang tidak mampu untuk menikah dengan sah. Halangan nikah dibuat untuk mengejar nilai-nilai dan tujuan hakiki dari lembaga pernikahan dan bagi kebaikan masyarakat.
Pelanggaran terhadap halangan nikah membuat pernikahan menjadi tidak sah. Ada 2 jenis halangan nikah, yaitu halangan yang bersifat kodrati/ilahi dan gerejawi. Halangan nikah yang kodrati tidak dapat dihapus oleh kuasa mana pun. Yang termasuk halangan nikah kodrati adalah:
Ikatan pernikahan sebelumnya. Ciri hakiki pernikahan katolik, yaitu monogami dan tak terceraikan. Dasarnya adalah apa yang sudah disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia. Jadi, orang yang masih terikat dengan pernikahan tidak bisa menikah lagi dengan sah, kecuali ikatan pernikahan itu sudah diputuskan oleh kematian dan/atau tribunal. Orang juga tidak bisa menikah dengan seseorang yang masih punya ikatan pernikahan.
Hubungan darah. Ada dua jenis hubungan darah, yaitu vertikal dan horisontal. Vertikal, misalnya seperti antara orangtua dengan anak, paman dengan keponakan, dll; sedangkan horisontal seperti antara kakak dan adik atau sesama saudara sepupu. Ada banyak alasan kenapa pernikahan sesama saudara dihalang, salah satunya adalah menghindari lahirnya generasi cacat atau kelainan genetis, misalnya syndrome harlequin. Halangan hubungan darah hingga tingkat 2 tidak bisa dihapus, sedangkan untuk tingkat 3 dan 4 bisa didispensasi oleh kuasa eksekutif gerejawi.
Impotensi seksual. Halangan impotensi ditetapkan agar pasutri dapat menyempurnakan pernikahan yang telah diteguhkan dengan hubungan seks. Jadi, yang dimaksud dengan impotensi ialah ketidak-mampuan untuk melakukan relasi khas suami-istri, yang menurut hakikat dan tujuannya menyempurnakan pernikahan itu sendiri.
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar