Senin, 02 Oktober 2017

SAKSI NIKAH PERNIKAHAN KATOLIK

Kanon menuntut adanya 2 orang saksi atas pernikahan katolik demi sahnya pernikahan itu (Kan 1108 §1). Dua orang ini disebut saksi nikah. Tugas mereka hanya sebagai saksi mata sebuah pernikahan demi sahnya pernikahan. Namun, ada orang melihat saksi nikah sebagai bentuk lain seperti wali baptis. Kepada mereka dikenakan juga kewajiban untuk menuntun kedua mempelai dalam menghayati nilai-nilai keluarga kristiani. Tak jarang juga saksi ini akan dimintai bantuannya untuk membantu menyelesaikan persoalan dalam kehidupan rumah tangga yang ia saksikan.
Pemaknaan saksi nikah seperti wali baptis ini adalah ide yang muncul kemudian, dan tidak ada dalam aturan Gereja Universal (Kitab Hukum Kanonik). Norma-norma Koplementer Gereja Partisipatif, sebagai produk hukum bagi Keuskupan Pangkalpinang, juga tidak mengatur hal tersebut. Artinya, untuk Keuskupan Pangkalpinang diberlakukan hukum universal, yaitu KHK.
Mungkin ada yang akan bertanya, jika terjadi masalah (pertengkaran, misalnya) dalam keluarga, siapa yang harus turun tangan. Siapa saja terpanggil untuk membawa damai. Tuhan Yesus meminta para murid-Nya untuk senantiasa membawa damai (bdk. Luk 10: 5, Mat 5: 9, Rom 14: 19) Secara khusus, tugas itu diemban oleh para pastor paroki atau seksi keluarga. Di beberapa paroki di kota-kota besar ada tersedia ruang konsultasi, termasuk untuk keluarga, yang ditangani oleh ahli di bidangnya.
Apa saja ketentuan untuk saksi pernikahan katolik? Pertama-tama dia itu haruslah orang katolik dewasa yang sudah dibaptis dan tidak terkena hukuman Gerejawi. Saksi bukan orangtua kedua mempelai. Saksi boleh diambil dari kedua pihak, masing-masing satu orang, atau keduanya hanya dari satu pihak saja. Saksi nikah tidak dibatasi hanya pada jenis kelamin tertentu, dan juga tidak harus pasangan suami isteri; kedua saksi nikah bisa pria semuanya atau sebaliknya perempuan semua, bisa juga berpasangan meski bukan suami isteri.

by: adrian

Minggu, 01 Oktober 2017

ANTARA KEBANGKITAN PKI & PELURUSAN SEJARAH

Minggu, 17 September 2017. Tiba-tiba saja suasana seputaran kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jalan Dipenogoro berubah mencekam. Sekelompok massa datang sambil berteriak-teriak, “Ganyang PKI!”, membuat kerusuhan. Batu, kayu atau benda berat apa saja beterbangan dari arah massa menuju gedung LBH Jakarta tersebut. Kaca-kaca jendela pecah. Beberapa mobil yang parkir di sekitarnya pun ikut menjadi korban keganasan massa.
Aksi massa anarkis ini terkait dengan kegiatan yang berlangsung di gedung LBH Jakarta itu, yaitu pertunjukan musik, pembacaan puisi, komedi tunggal dan seminar seputar tragedi September 1965. Mungkin bagi pihak penyelenggara acara, kegiatan tersebut bertujuan untuk “meluruskan” sejarah, namun bagi pihak pengunjuk rasa acara itu merupakan kebangkitan PKI.
Ada dua pertarungan kepentingan di sini, yakni kebangkitan PKI dan pelurusan sejarah. Kebangkitan PKI merupakan bentuk ketakutan akan bangkitnya partai yang dulu pernah membuat sejarah bangsa berdarah. Karena itu, setiap kegiatan seputar September 1965, jika tidak mengecam PKI, selalu dicurigai sebagai bentuk kebangkitan PKI. Karena itu harus dibasmi.
Sementara pelurusan sejarah merupakan usaha menampilkan kisah seputar September 1965 dalam versi yang lain dari biasa yang disajikan pemerintah selama ini. Dengan kata lain, ada sejarah lain seputar tragedi 30 S PKI; sejarah yang selama ini diperkenalkan pemerintah, terlebih lewat film G 30 S PKI, adalah sejarah yang bengkok. Dapat dikatakan bahwa kepentingan kedua ini lebih pada penyadaran akan fakta kebenaran.
Bagaimana kita harus menyikapinya?

Rabu, 27 September 2017

MELIHAT DERITA ROHINGYA DI MATA ISLAM DAN KATOLIK

Beberapa minggu terakhir berita seputar penderitaan para pengungsi Rohingya memenuhi halaman media massa, baik cetak maupun elektronik. Ada banyak tokoh mengecam tindakan biadab oknum Myanmar. Sepertinya semua mata menyalahkan pemerintahan Myanmar. Sementara Aung San Suu Kyi mengklaim bahwa pemerintah telah bertindak secara proporsional. Nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Akan tetapi, sepertinya orang sudah tidak percaya pada keterangan dari pemerintah Myanmar.
Aung San Suu Kyi pernah mengungkapkan bahwa banyak orang mengecam dan menyalahkan Myanmar hanya didasarkan informasi palsu. Hal ini sepertinya bukan ucapan tanpa dasar. Terbukti tokoh sekelas Tifatul Sembiring, yang pernah menjadi Menteri Komunikasi dan Informasi dan juga Presiden Partai PKS, ikut-ikutan menyebarkan berita hoax. Artinya, penderitaan warga Rohingya, yang ditampilkan oleh media massa jangan diterima mentah-mentah.
Bagaimana derita warga Rohingya di mata warga Indonesia yang beragama islam dan katolik? Tak bisa disangkal, bila menyaksikan media-media massa, penderitaan warga Rohingya sepertinya hanya menimbulkan empati umat islam. Semua aksi-aksi demo selalu dipenuhi oleh umat islam. Apakah umat lain tidak peduli? Tentu saja tidak. Umat agama lain mempunyai caranya tersendiri. Perbedaan ungkapan ini didasarkan perbedaan cara pandang.
Melihat cara umat islam mengungkapkan kepeduliannya terhadap penderitaan warga Rohingya, saya jadi teringat akan kutipan pernyataan Sayyid Mahmoud al-Qimni, seorang pakar islam berkebangsaan Mesir, soal bagaimana umat islam menyikapi penderitaan sesama islam. Al-Qimni berkata, “Jika identitas Mesir berdasarkan pada Arabia dan persekutuan islamiah, maka orang muslim Mesir lebih merasa bersaudara dengan muslim Bosnia dibandingkan dengan orang Mesir Kristen Koptik. Dengan begitu, mencurahkan darah orang Mesir Koptik dianggap halal, dan orang Mesir Kristen ini dibunuh karena apa yang terjadi terhadap Muslim di Bosnia dan Hursik.”
Dari pernyataan Al-Qimni ini terlihat jelas bahwa umat islam hanya mau peduli dengan sesama umat islam. Dengan kata lain, dasar kepeduliaannya adalah agamanya, bukan kemanusiaannya. Hal ini dapat dilihat pada konteks Indonesia. Umat islam Indonesia lebih peduli dengan derita warga muslim Rohingya daripada derita warga Indonesia yang bukan islam. Karena itu, aksi peduli dilakukan dengan mengatas-namakan derita muslim Rohingya. Dapat dipastikan, jika warga Rohingya bukan islam, pasti tidak akan ada demo umat islam, dan tidak akan ada aksi peduli.