Rabu, 13 Desember 2017

PIDATO PAUS FRANSISKUS SAAT KUNJUNGAN KE MYANMAR

Ibu Penasehat Negara, Yang Terhormat Pemerintah dan Otoritas Sipil, Yang Mulia Para Uskup Saudaraku, Anggota Terkemuka Korps Diplomatik, Ibu dan Bapak, Hadirin semuanya:
Saya bersyukur atas kebaikan hati mengundang saya untuk mengunjungi Myanmar dan saya berterima kasih, Madam State Counselor, atas sambutan baik Anda. Saya sangat berterima kasih kepada semua orang yang telah bekerja keras untuk membuat kunjungan ini dilakukan.
Saya telah datang, terutama untuk berdoa bersama komunitas katolik yang kecil, namun tetap teguh, untuk menguatkan mereka dalam iman mereka, dan untuk mendorong mereka dalam usaha mereka untuk berkontribusi demi kebaikan bangsa.
Saya sangat bersyukur bahwa kunjungan saya dilakukan segera setelah membangun hubungan diplomatik formal antara Myanmar dan Takhta Suci. Saya ingin melihat keputusan ini sebagai pertanda komitmen bangsa ini untuk terus melakukan dialog dan kerja sama yang konstruktif dalam masyarakat Internasional yang lebih besar, walaupun mereka berusaha memperbaharui struktur masyarakat sipil.
Saya juga ingin kunjungan saya untuk merangkul seluruh penduduk Myanmar dan memberikan dorongan kepada semua orang yang sedang bekerja untuk membangun tatanan sosial yang adil, rekonsiliatif dan inklusif.

SILAHTURAHMI KAPOLRES BANTENG DENGAN TOKOH-TOKOH MASYARAKAT

Senin, 11 Desember 2017

HALANGAN NIKAH GEREJAWI (1)

Halangan nikah dibuat untuk mengejar nilai-nilai dan tujuan hakiki dari lembaga pernikahan dan bagi kebaikan masyarakat. Minggu lalu sudah dibahas halangan kodrati. Kini kita lihat halangan nikah gerejawi, yaitu:
Halangan nikah beda agama. Hak orang katolik yang mau menikah dengan orang non baptis dihalang oleh hukum. Salah satu dasar halangan ini adalah nikah beda agama akan membahayakan iman (murtad). Memang Gereja, di satu sisi, mau menghormati hak orang untuk menikah, namun di sisi lain berkewajiban melindungi iman umatnya. Namun Gereja tetap tidak bisa menutup mata bahwa umatnya hidup dalam masyarakat majemuk, sehingga pernikahan beda agama ini tidak terhindari. Maka, halangan ini bisa diputus dengan dispensasi. Artinya, umat katolik tetap dapat menikah dengan pasangannya yang tidak baptis dengan ritus pernikahan campur beda agama. Ingat, hanya Agama Katolik saja yang mempunyai ritus ini sehingga dengannya yang non katolik tetap dengan imannya.
Halangan tahbisan & kaul. Seorang imam, suster dan bruder tidak bisa menggunakan haknya untuk menikah, karena terhalang oleh tahbisan dan kaulnya. Umat juga tidak boleh menikah dengan mereka. Salah satu dasarnya adalah pernikahan bertentangan dengan hakikat selibat yang terkandung dalam tahbisan dan kaul kemurnian. Halangan ini bisa dihapus dengan reskrip Takhta Apostolik dan indult dari tarekat.
Halangan kriminal. Sepasang kekasih (gelap) yang lagi mabuk cinta bisa terjerumus dalam suatu tindak kriminal. Untuk bisa menyatukan cinta terlarangnya, mereka membunuh pasangan resminya. Sebenarnya mereka tidak bisa menikah, karena terhalang oleh hukum. Halangan ini bersumber pada hukum moral. Namun bisa saja mereka menyembunyikan kejahatannya dan akhirnya diberkati oleh pastor. Pada intinya pernikahan mereka tidak sah.
by: adrian