Senin, 07 Juli 2014

(Pencerahan) Dilema Kata "Iri Hati"

DILEMA KATA “IRI HATI”
Tentu kita sudah tak asing dengan kata “iri hati”. Kata ini sering disejajarkan dengan kata “cemburu”. Jadi, orang yang iri hati sama saja dengan orang yang cemburu. Tak jarang pula kata ini disamakan dengan kata “dengki”. Kata ini masuk kategori kata moral. Yang dimaksud dengan kata moral adalah kata yang mempunyai nilai-nilai moral. Penilaian moral itu menyangkut baik dan buruk; baik dan jahat. Karena itu, dalam kata-kata moral itu ada penilaian baik atau jahat. Beberapa kata moral lain adalah seperti: sederhana, dermawan, menolong, membunuh, korupsi, fitnah, dengki, dendam, murah hati, mengampuni, kasih, benci, iri hati, dll.

Selain terletak pada kata itu, nilai moral juga terletak pada sesuatu yang kepadanya diarahkan kata-kata itu. Misalnya, kata “pencuri”. Di dalam kata itu terkandung nilai jahat. Namun, jika kata itu ditujukan kepada seseorang, misalnya “Umar pencuri”, maka nilai jahat itu melekat juga pada diri si Umar. Contoh lain misalnya, kata “murah hati”, yang secara moral memiliki nilai baik, jika dikenakan pada “Si Amir”, maka itu berarti si Amir itu orang baik, atau memiliki nilai kebaikan.

Akan tetapi, kata “iri hati” sedikit bermasalah karena membingungkan. Kebingungan itu bukan terletak pada penilaiannya, karena soal nilainya sudah jelas. Kebingungan itu timbul dari efek penggunaannya, dan itu terfokus pada orang yang menyandang atau kepadanya kata itu dilekatkan. Kata ini mempunyai nilai buruk atau jahat. Orang yang menyandangnya, atau kepadanya dikenakan kata ini, berarti yang bersangkutan itu buruk secara moral. Agama juga mengajarkan agar umatnya tidak iri hati.

Kenapa kata “iri hati” membingungkan?

Kita ambil contoh cerita SMK Fatamorgana tentang tokoh yang bernama Atikus. Dalam cerita itu dikatakan bahwa guru-guru berpandangan negatif kepada sdr. Atikus yang sering pergi ke luar kota dengan boss. Para guru merasa aneh dengan kebiasaan itu. Keanehan itu dilihat dari keuangan, tugas dan urgensitasnya. Soal uang orang bertanya, biaya perjalanan itu dari mana? Satu masalah kecil, tak satu orang pun yang bisa mengetahui laporan keuangan kecuali boss dan Atikus. Soal tugas orang bertanya, apa hubungan kepergian itu dengan tugas sdr. Atikus? Satu masalah kecil, tugas sdr. Atikus sendiri memang kurang jelas. Soal urgensitas orang bertanya, apa kepentingannya sehingga sdr. Atikus pergi ke luar kota bersama boss? Bukankah kepergiannya itu mengganggu efektifitas kerjanya?

Terhadap keanehan-keanehan yang dilontarkan para guru itu, sdr. Atikus menanggapinya dengan sederhana. Ia mengatakan kalau pernyataan guru-guru itu lahir dari rasa iri hati. Mereka tidak senang melihatnya bahagia bisa bepergian dengan boss. Mereka cemburu karena mereka tidak mengalami nasib seperti dirinya atau tidak punya kesempatan seperti dirinya. Jadi, sebenarnya ada keinginan di hati para guru untuk bepergian ke luar kota bersama boss, namun tidak mendapat kesempatan.

Sdr. Atikus meletakkan kata moral “iri hati” dan “cemburu” kepada guru-guru yang menilai aneh kebiasaannya bepergian dengan boss ke luar kota. Pernyataan sdr. Atikus ini menempatkan para guru itu sebagai orang yang buruk secara moral. Mereka, dalam kacamata agama, masuk ke dalam golongan orang berdosa. Orang lain yang berada di luar pusaran ini, setelah mendengar penjelasan dari sdr. Atikus, juga menilai guru-guru tersebut sebagai jahat.

Namun, benarkah mereka itu jahat secara moral? Inilah yang membingungkan. Memang kedua kata itu (iri hati dan cemburu) memiliki nilai buruk; dan guru yang dikenakan kata itu, mau tidak mau, dinilai sebagai buruk. Akan tetapi, jika ditelaah dengan baik belumlah tentu demikian. Para guru itu sebenarnya mau bersikap kritis karena melihat adanya keanehan. Salahkah orang bersikap kritis?

Maksud hati baik (bersikap kritis) namun akhirnya dituding jahat. Tentu tidak ada orang yang dari awalnya ingin mendapat gelar jahat. Namun efek jahat yang akan dikenakan sebagai dampak dari niat baik itu membuat orang sering mengurung niatnya. Akhirnya kejahatan tetap terlestari.

Nah, tambah bingung kan?
Jakarta, 8 April 2014
by: adrian
Baca juga:

2.      SMK Fatamorgana
3.      Kebaikan Semu

Renungan Hari Senin Biasa XIV - Thn II

Renungan Hari Senin Biasa XIV, Thn A/II
Bac I    Hos 2: 13 – 15, 18 – 19; Injil           Mat 9: 18 – 26;

Tema sabda Tuhan hari ini adalah percaya. Percaya merupakan jawaban umat atas sapaan kasih Allah. Dalam bacaan pertama, yang diambil dari Kitab Hosea, dilukiskan dengan sangat bagus soal kepercayaan itu. Memang di sana diuraikan sabda Tuhan yang disampaikan oleh Nabi Hosea. Awalnya Tuhan menyampaikan situasi ketidaksetiaan umat Israel, namun Tuhan tetap menunjukkan kesetiaan-Nya. Malah Tuhan menjanjikan kehidupan layak bagi mereka, dengan catatan umat kembali percaya kepada-Nya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa kehidupan bahagia yang dijanjikan Allah merupakan buah kepercayaan mereka kepada Tuhan Allah.

Kepercayaan juga menjadi inti sari dari kisah Yesus dalam Injil hari ini. Injil mengisahkan dua peristiwa mujizat besar. Pertama, seorang perempuan yang sudah dua belas tahun menderita pendarahan; dan kedua, putri dari seorang kepala rumah ibadat yang telah mati hidup kembali. Pada dua kisah ini ada kepercayaan. Pada kisah kedua, kepercayaan itu diungkapkan oleh kepala rumah ibadat itu. “Anakku perempuan baru saja meninggal, tapi datanglah dan letakkanlah tangan-Mu atasnya, maka ia akan hidup.” Demikian ungkapan iman kepala rumah ibadat itu. Ia yakin kalau Tuhan Yesus meletakkan tangan-Nya atas putrinya, maka putrinya akan hidup. Ia sungguh percaya. Hal ini terlihat juga pada perempuan yang sakit pendarahan. “Asal kujamah saja jubah-Nya, aku akan sembuh.” Ia yakin Tuhan Yesus, sekalipun hanya jubah-Nya saja, dapat menyembuhkan penyakitnya. Dan buah kepercayaan mereka adalah hidup dan kesembuhan.

Sabda Tuhan hari ini mau menyadarkan kita bahwa buah kepercayaan adalah kebahagiaan. Hal ini menunjukkan bahwa Tuhan peduli pada umat-Nya, dan tak ingin membiarkan kita hidup dalam penderitaan. Tuhan ingin supaya kita bahagia. Namun pada kita dituntut sikap percaya kepada-Nya. Percaya kepada Tuhan mengandaikan bahwa hanya Tuhan-lah yang ada dalam hidup kita, tidak ada yang lain. Untuk itu dituntut kesetiaan. Inilah yang dikehendaki Tuhan melalui sabda-Nya.

by: adrian

Minggu, 06 Juli 2014

Baptis Bayi dari Keluarga Bermasalah

BOLEHKAN BAPTIS BAYI DARI KELUARGA BERMASALAH?

Persoalan

Kasus pembaptisan anak dalam keluarga perkawinan campur beda agama atau beda gereja, sering kali menjadi persoalan keluarga yang tidak mudah untuk diselesaikan. Apalagi jika perkawinan dari orang tua yang bermasalah secara hukum kanonik. Misalnya perkawinan yang diteguhkan tidak seturut norma gereja Katolik. Begitu banyak masalah dalam keluarga kalau dikelompokkan ada bermacam-macam dengan persoalannya masing-masing. Namun pada umumnya persoalan praktis pastoral muncul seperti, mungkinkah pembaptisan anak yang lahir dari perkawinan campur beda agama (beda gereja) dilakukan? Atau dapatkah pembaptisan anak dilakukan meskipun perkawinan orang tuanya bermasalah? Lalu apa yang perlu dilakukan keluarga-keluarga yang menemui persoalan ini? Begitu banyak persoalan muncul jika orang tua dari anak yang akan dibaptis menemui persoalan bukan dari dirinya melainkan dari orang tuanya.

Kita sadar bahwa keluarga kristiani memiliki kewajiban mengusahakan agar anaknya dibaptis dalam minggu-minggu pertama setelah kelahirannya sesuai dengan norma kanonik (bdk. Kan. 867). Apalagi jika orang tua anak beda agama atau beda gereja maka akan muncul persoalan. Tugas itu merupakan bentuk tanggungjawab asasi orang tua katolik yakni dengan menghadap pastor paroki, mempersiapkan diri dan anak yang akan dibaptis dengan baik menjelang penerimaan sakramen pembaptisan melalui kursus persiapan pembaptisan, dan kemudian mendidik anak secara katolik hingga dewasa.

Norma-norma Yuridis

Pembaptisan anak adalah hak asasi setiap orang tua terhadap iman anaknya. Apakah mau dibaptis setelah anak dapat menggunakan akal budinya? Ataukah dibaptis pada minggu pertama sesudah kelahiran anak? Gereja katolik tentunya memiliki pegangan dasar mengapa orang tua hendaknya mengusahakan agar anaknya dibaptis dalam minggu-minggu pertama setelah kelahirannya. Alasannya mendasar karena anak-anak yang dilahirkan dalam kodrat manusia yang jatuh dan dinodai dosa asal maka mereka membutuhkan kelahiran kembali di dalam Pembaptisan, supaya dibebaskan dari kekuasaan dan dimasukkan ke dalam kerajaan kebebasan anak-anak Allah, kemana manusia dipanggil. Gereja dan orang tua dapat dikatakan menghalangi anak-anaknya memperoleh rahmat tak ternilai menjadi anak Allah, kalau mereka tidak dengan segera membaptisnya sesudah kelahiran (bdk. KGK, 1250). Lalu bagaimana keabsahannya jika orang tua mereka dalam masalah perkawinan (perkawinan campur beda agama/gereja)? Kitab Hukum Kanonik 1983 memberikan pernyataan demi sahnya pembaptisan itu meski orang tua mereka beda agama.

Kanon 868 berbicara tentang lecitasi pembaptisan anak (bayi). Apa yang dikatakan di dalam kanon tersebut.
Dalam kanon 868, KHK 1983 menyatakan bahwa:
§1: ”agar bayi dibaptis secara licit, haruslah: orang tuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang menggantikan orang tuanya secara legitim, menyetujuinya; ada harapan cukup berdasarkan bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orang tuanya mengenai alasan itu”,

§2: ”anak dari orang tua Katolik, bahkan juga dari orang tua tidak Katolik, dalam bahaya maut dibaptis secara licit, juga meskipun orang tuanya tidak menyetujuinya”.

Selain adanya unsur keabsahannya pembaptisan anak dituntut ada salah seorang pihak yang memberikan persetujuannya, perkawinan campur beda agama terdapat tuntutan janji bahwa pihak Katolik agar bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik (bdk. Kan 1125 no. 1). Bagaimana jika persoalan perkawinan mereka secara hukum belum beres. Pembaptisan tetap menjadi tanggungjawab orang tua meskipun perkawinan belum beres. Oleh karena itu, perlu ada perhatian pada pembaptisan anak sebagai nilai tertinggi penyelamatan jiwa-jiwa.

Persoalan kanonik bagi perkawinan akan juga berpengaruh bagi perkembangan iman anak. Persoalan itu memang pelik apalagi jika dihadapkan dengan persoalan kebebasan beragama. Kanon yang berhubungan dengan kebebasan beragama adalah kanon 748 § 2. Kanon tersebut menyatakan bahwa: ”tidak seorangpun pernah boleh memaksakan orang lain untuk memeluk iman Katolik, bila hal itu bertentangan dengan suara hatinya”. Adakah pernyataan ini bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab orang tua anak dalam mendidik dan mengusahakan sekuat tenaga untuk dibaptis dalam Gereja Katolik?

Para ahli hukum Gereja tidak melihat adanya kontradiksi antara kedua kanon tersebut. Karena kan. 868 berbicara tentang lecitasi dari tindakan pembaptisan dan kan 748§ 2 berbicara tentang kebebasan hati dalam memilih agama dan aktualisasi dari keberimanan itu dijamin oleh hukum ilahi. Namun apa alasannya seseorang membaptis bayi meskipun orang tuanya tidak beragama Katolik dan perkawinan mereka bermasalah? Apa alasannya seseorang membaptis bayi atau anak dalam keadaan demikian? Tentu ada prinsip-prinsip yang melatarbelakanginya.

Prinsip-prinsip dasar pembaptisan anak

1. Persetujuan orang tua

Demi sahnya, tindakan pembaptisan pada bayi dibutuhkan persetujuan dari salah satu atau kedua orang tuanya. Pernyataan ini berkaitan dengan kanon sebelumnya yakni kan. 867 yang menyatakan bahwa para orang tua wajib mengusahakan agar bayi dibaptis minggu-minggu pertama sesudah kelahirannya. Namun pembaptisan anak yang orang tuanya bukan Katolik harus mendapat persetujuan dari orang tua pihak bukan Katolik. Prinsip ini mau menghormati hak dari orang tua yang bukan Katolik terhadap pembaptisan anak. Selain itu, nampak kanon ini mau menekankan unsur kebebasan beragama. Hal seperti itu ditegaskan oleh ajaran Konsili Vatikan II dalam Pernyataan tentang Kebebasan Beragama no. 2: menyatakan bahwa ”pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi manapun juga, sedemikian rupa sehingga dalam hal keagamaan tak seorangpun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya…” (Dignitatis Humanae, no. 2). Maka pembaptisan yang bertentangan dengan kehendak orang tuanya dilarang, namun hanya dalam situasi bahaya maut anak dapat dibaptis meskipun tanpa persetujuan orang tuanya.

2. Pendidikan iman anak tanggungjawab orang tua

Pendidikan iman anak merupakan tanggungjawab pertama dan utama dari orang tua. Merekalah yang menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, maka mereka terikat kewajiban amat berat untuk mendidik mereka. Terutama dalam keluarga kristen, anak-anak sejak dini harus diajar mengenali Allah serta berbakti kepada-Nya dan mengasihi sesama, seturut iman yang telah mereka terima di dalam sakramen pembaptisan (bdk. Gravissimum Educationis, no. 3). Pernyataan ini berhubungan erat dengan hak natural (kodrati) dari orang tua untuk mendidik anaknya dengan sekuat tenaga agar mengikuti iman orang tuanya (bdk St. Thomas Aquinas hak orang tua: Patria Potestas). Atas dasar itulah pembaptisan pada usia bayi dapat dilakukan, karena dijamin oleh orang tua/walinya.

3. Salus animarum (Kan. 1752)

Dibalik pernyataan kanon 868 terdapat suatu prinsip yakni karya pelayanan pastoral Gereja pertama dan utama demi keselamatan jiwa-jiwa, itulah hukum yang tertinggi (bdk. Kan. 1752), Maka dalam pelayanan pastoral khususnya masalah pembaptisan anak dari perkawinan yang bermasalah nilai keselamatan jiwa-jiwa menjadi prinsip utama. Selain itu dalam kasus anak dalam bahaya mati (il pericolo di morte) melakukan pembaptisan demi keselamatan jiwa anak itu hal yang penting dan pokok. Karena itulah dalam keadaan bahaya mati meskipun orang tua tidak semua beragama Katolik atau salah satunya beragama Katolik, tindakan pembaptisan bayi adalah sah dan tidak bertentangan dengan kebebasan beragama.