Korupsi sudah merajalela
merasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ia menjadi budaya, yang tak bisa
lepas dari kehidupan manusia. Ketika masalah korupsi Al-Quran muncul, seakan
tak ada lagi bagian hidup manusia yang luput dari korupsi. Agama yang mengurus
moral dan akhlak manusia pun sudah dirasuki budaya korupsi. Kesucian agama
telah hancur karena korupsi.
Bagaimana dengan Gereja? Apakah
Gereja sebagai lembaga kudus bebas dari korupsi? Apakah budaya koupsi sudah
merasuki para pejabat Gereja, seperti uskup dan imam? Mungkin sebagian orang
mengatakan bahwa itu mustahil, karena uskup dan imam sudah mengikrarkan janji
kemiskinan yang menjauhkan mereka dari kemewahan harta kekayaan. Janji
kemiskinan membuat mereka dapat melawan godaan korupsi.
Bukan maksud saya untuk menuduh,
tapi saya berangkat dari asumsi dasar bahwa uskup dan imam itu adalah manusia;
dan setiap manusia rentan terhadap godaan uang. Dari asumsi ini dapatlah
disimpulkan bahwa korupsi bisa juga dilakukan oleh para pejabat Gereja itu.
Artinya, budaya korupsi dapat juga merasuki Gereja.
Bagaimana praktek korupsi
dilakukan di Gereja? Inilah yang hendak dipaparkan dalam tulisan ini. Dalam
tulisan ini, Gereja yang dimaksud adalah paroki, dan saya, sebagai pastor
paroki, adalah pelakunya. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana saya mengorupsi
uang paroki?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar