Selasa, 28 Juli 2020

PERJALANAN PANJANG HIDUP SELIBAT KAUM RELIGIUS KATOLIK


Selibat Rohaniwan Katolik adalah aturan di beberapa gereja partikular yang membentuk Gereja Katolik yang hanya memperbolehkan pria yang tidak menikah saja yang dapat ditahbiskan menjadi imam. Aturan yang sama juga dijunjung oleh beberapa gereja lainnya dalam hal pentahbisan menjadi gembala (uskup, pendeta, rasul) gereja tersebut.
Pemimpin gereja-gereja partikular Katolik yang mentaati aturan ini adalah Ritus Latin, namun, di antara Gereja-gereja Katolik Timur, setidaknya Gereja Katolik Ethiopia menerapkannya juga.
Dalam konteks ini, "selibat" mempertahankan arti sesungguhnya dari "tidak menikah", dan tidak merujuk pada penahanan nafsu atau puasa dari hubungan seksual yang bisa juga dilakukan oleh pihak-pihak yang telah menikah.
Di seluruh Gereja Katolik, baik di Timur maupun di Barat, sebagaimana juga di Gereja Ortodoks Timur dan di Gereja Ortodoks Oriental, seorang imam tidak boleh menikah. Untuk bisa menjadi seorang imam yang menikah, dalam beberapa gereja dan kasus, maka seseorang harus menikah dahulu sebelum ditahbiskan. Gereja Katolik, Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Ortodoks Oriental, tanpa pengecualilan, menutup kemungkinan pentahbisan bagi pria yang telah menikah untuk menjadi imam.
Hukum selibat klerik dianggap bukan sebuah doktrin, namun sebuah aturan. Beberapa pengecualian kadang-kadang dibuat, terutama dalam kasus rohaniwan Protestan yang pindah ke dalam Gereja Katolik, dan aturan ini, secara teori, bisa diubah bagi semua macam pentahbisan imam. Namun, selibat klerik ini dinilai sebagai sebuah kesaksian yang berharga bagi iman Kristiani dan sebagai sebuah jalan untuk mengikuti teladan Kristus dan kehidupan selibat-Nya.

Sejarah
Penelitian oleh para cendekiawan Katolik, salah satunya tersedia di situs Vatikan, berargumen bahwa, dalam praktik-praktik umat Kristiani awal, pria yang telah menikah yang menjadi imam - seringkali mereka adalah orang-orang berusia baya, "orang tua" - dianggap akan hidup dengan menahan nafsu sepenuhnya, menahan diri seterusnya dari hubungan seksual dengan istri mereka. Ketika nantinya jelas terungkap bahwa tidak semuanya bisa menahan nafsu, Gereja Barat membatasi pentahbisan imam hanya untuk pria yang tidak menikah dan mewajibkan adanya komitmen menjadi selibat seumur hidup, sementara di Gereja-gereja Timur aturan ini lebih lunak, yakni Gereja Ortodoks Timur dan Gereja Katolik Timur sekarang mewajibkan rohaniwan mereka yang telah menikah untuk tidak melakukan hubungan seksual selama masa tertentu sebelum merayakan Ekaristi.
Gereja di Persia, yang di abad ke-5 memisahkan diri dari gereja yang bernama Ortodoks maupun Katolik, memutuskan pada akhir abad itu untuk menghapuskan aturan penahanan nafsu dan memperbolehkan para imam mereka untuk menikah, namun tetap mengakui bahwa hal tersebut menghilangkan sebuah tradisi lama. Gereja Ortodoks Tewahedo Ethiopia, yang pemisahan dirinya, bersama dengan Gereja Ortodoks Koptik Aleksandria, terjadi belakangan, memperbolehkan para diakon (yang ditahbiskan ketika mereka masih anak-anak) untuk menikah, namun bukan imam: setiap orang yang akan menjadi imam dan ingin menikah harus melaksanakan pernikahannya sebelum menjadi imam. Gereja Apostolik Armenia, yang termasuk di dalam kelompok Gereja Ortodoks Oriental, walau secara teknis melarang pernikahan setelah ditahbiskan menjadi sub-diakon, seperti juga Gereja Ortodoks Timur, secara umum membiarkan aturan ini tidak digunakan dan memperbolehkan para diakon untuk menikah hingga pada saat pentahbisan mereka menjadi imam, sehingga tetap meneruskan tradisi tidak boleh menikah bagi para imam. Teori ini menjelaskan mengapa semua gereja-gereja tua baik di Timur maupun di Barat, dengan satu pengecualian di atas, melarang pernikahan setelah pentahbisan imam, dan mengapa semuanya mengharuskan pejabat kerasulan (yang dilihat sebagai sebuah bentuk imam yang lebih sempurna daripada presbyterate atau ketua agama) untuk selibat.
Bukti tertulis paling awal mengenai pelarangan untuk menikah bagi para klerik dan kewajiban mereka yang telah menikah untuk tidak melakukan hubungan seksual dengan istri-istri mereka adalah dekrit Konsili Elvira pada abad ke-4 dan kemudian Konsili Kartago. Menurut beberapa penulis, dekrit ini mengambil dari norma yang ada sebelumnya yang sedang dipandang rendah saat itu.
(Kanon 33): Diputuskan bahwa semua pernikahan dilarang bagi para uskup, imam dan diakon, atau bagi semua rohaniwan yang memegang jabatan gerejawi, dan bahwa mereka tidak berhubungan badan dengan istri-istri mereka dan tidak menghasilkan anak; siapa saja yang melanggar hal ini akan dicabut jabatan kehormatan kleriknya.
(Kanon 3): Adalah pantas bahwa para uskup dan imam Tuhan yang suci termasuk juga kaum Levi, yakni mereka yang memberikan pelayanan pada sakramen ilahi, mentaati penahanan nafsu yang sempurna, supaya mereka bisa meraih semua kesederhanaan yang mereka minta dari Tuhan; apa yang diajarkan oleh Para Rasul dan apa yang telah lama ditaati, biarlah kita juga berusaha keras untuk menjaganya. Sungguh menggembirakan kita semua bahwa uskup, imam dan diakon - para penjaga kesucian - menahan diri dari hubungan badan dengan istri-istri mereka, supaya mereka yang melayani di Altar bisa menjada sebuah kesucian yang sempurna.
Di antara pernyataan-pernyataan Gereja pertama mengenai topik penahanan nafsu seksual dan selibat adalah Directa Decretal dan Cum in unum yang merupakan dekrit dari Paus Sirisius (sekitar tahun 385), yang menegaskan bahwa penahanan nafsu seksual kaum klerik adalah sebuah praktik apostolik yang harus diikuti oleh para pelayan gereja.
Tulisan-tulisan Santo Ambrosius (wafat tahun 397) juga menunjukkan bahwa persyaratan mengenai para imam, baik yang telah menikah maupun yang selibat, untuk selalu menahan hawa nafsu adalah sebuah aturan yang tidak dapat dipungkiri. Bagi rohaniwan yang telah menikah yang, "di beberapa tempat yang diluar jalur", merujuk, dengan mengambil contoh imam dari Perjanjian lama, pada hak untuk memiliki keturunan, Ambrosius mengingatkan bahwa di masa Perjanjian Lama kaum awam pun berkewajiban untuk mentaati aturan penahanan nafsu di hari-hari menjelang perayaan kurban, dan berkomentar: "Apabila memang benar perhatian akan penahanan nafsu ini diberikan kepada apa yang diminta, betapa banyaknya sikap penahanan nafsu ini yang harus ditunjukkan di dalam realitas!" Lebih kerasnya lagi ia menulis: "Santo Paulus berkata mengenai seseorang yang punya anak, dan bukan mengenai seseorang yang menghasilkan anak."
Dasar-dasar Teologi
Secara teologis, Gereja mengajarkan bahwa imamat adalah sebuah perangkat gereja yang mengikuti hidup dan karya Yesus Kristus. Para imam sebagai pelayan sakramen bekerja in persona Christi, yaitu dalam diri manusia Kristus. Oleh sebab itu kehidupan para imam mengikuti kesucian Kristus sendiri. Pengorbanan untuk tidak menikah demi Kerajaan Allah (Lukas 18: 28-30, Matius 19: 27-30, Markus 10: 20-21), dan untuk mengikuti teladan Yesus Kristus yang "menikah" dengan Gereja - yang dipandang oleh paham Katolik dan banyak tradisi Kristiani lainnya sebagai "Mempelai Kristus".
Dasar-dasar Kitab Suci
Kardinal Joseph Ratzinger (sekarang Paus Benediktus XVI) dalam Garam Dunia juga menjelaskan bahwa praktik selibat ini adalah berdasarkan pada khotbah Yesus kepada para kasim atau kaum selibat "demi Kerajaan Surga" yang menghubungkan keputusan Tuhan dalam Perjanjian Lama untuk menganugerahkan imamat kepada satu suku saja, yaitu suku Levi, dan yang tidak seperti suku-suku lain tidak menerima tanah sejengkal pun dari Tuhan - sebuah kebutuhan mendasar bagi penerusan keturunan seseorang senilai dengan seorang istri dan anak-anak zaman sekarang - namun mendapatkan "Tuhan sendiri sebagai harta warisannya" (Bilangan1: 48-53).
Juga dasar lain yang diambil adalah ajaran-ajaran Santo Paulus dari Tarsus yang menyatakan bahwa selibat merupakan tahapan kehidupan yang tinggi, dan keinginannya ini dinyatakan dalam 1 Korintus 7: 7-8, 32-35:
Aku ingin, supaya kamu hidup tanpa kekuatiran. Orang yang tidak beristeri memusatkan perhatiannya pada perkara Tuhan, bagaimana Tuhan berkenan kepadanya. Orang yang beristeri memusatkan perhatiannya pada perkara duniawi, bagaimana ia dapat menyenangkan isterinya, dan dengan demikian perhatiannya terbagi-bagi. Perempuan yang tidak bersuami dan anak-anak gadis memusatkan perhatian mereka pada perkara Tuhan, supaya tubuh dan jiwa mereka kudus. Tetapi perempuan yang bersuami memusatkan perhatiannya pada perkara duniawi, bagaimana ia dapat menyenangkan suaminya. Semuanya ini kukatakan untuk kepentingan kamu sendiri, bukan untuk menghalang-halangi kamu dalam kebebasan kamu, tetapi sebaliknya supaya kamu melakukan apa yang benar dan baik, dan melayani Tuhan tanpa gangguan.
Perkembangan di Abad ke-11
Terkadang dikatakan bahwa selibat menjadi keharusan bagi para imam Ritus Latin baru mulai pada abad ke-11; sementara beberapa pihak lain mengatakan, misalnya: "Adalah adil bila dikatakan bahwa pada era Paus Leo I (440-461) hukum selibat dikenal secara umum di dunia Barat," dan bahwa aturan-aturan pada abad ke-11 mengenai hal ini, seperti juga pada kasus simoni atau kegiatan ilegal jual-beli posisi gerejawi, harus secara jelas tidak diartikan sebagai suatu makna bahwa baik non-selibat maupun simoni sebelumnya diperbolehkan.
Gereja-gereja Katolik Timur
Secara umum, Gereja Katolik Timur memperbolehkan pentahbisan pria yang telah menikah sebagai imam. Di Amerika Utara, atas dasar ketakutan bahwa para imam yang menikah akan membuat skandal di tengah-tengah umat Katolik Ritus Latin, para uskup Katolik Timur biasanya hanya mentahbiskan pria-pria yang lajang; namun semenjak Konsili Vatikan II mengajak restorasi akan tradisi-tradisi Katolik Timur, beberapa gereja kembali ke praktik tradisional Timur yang lama dengan mentahbiskan pria yang telah menikah ke dalam jajaran perangkat gerejawi.
Sebuah syarat untuk menjadi seorang uskup Katolik Timur adalah harus lajang atau sudah menjadi duda.
Kontroversi
Aturan Ritus Latin terus diperdebatkan atas dasar berbagai alasan. Pertama, banyak orang percaya bahwa selibat bukanlah keharusan bagi para rasul. Santo Petrus sendiri memiliki seorang istri semasa kerasulan Yesus, yang ibunya Yesus sembuhkan dari sakit demam tinggi. Namun beberapa pihak lainnya berargumen bahwa para rasul benar-benar meninggalkan istri-istri mereka. Kedua, persyaratan ini menyisihkan banyak pria yang seharusnya memenuhi syarat untuk menjadi imam, persyaratn yang menurut pembela aturan selibat seharusnya ditentukan bukan hanya pada kemampuan pengertian manusia akan naskah kitab suci tapi juga pada kemampuan pengertian hal-hal ilahi.
Ketiga, beberpa pihak mengatakan bahwa menolak dorongan seksual alami dengan cara ini adalah tidak masuk akal dan berbahaya bagi hidup yang sehat. Skandal seksual di antara para imam, para pembela aturan selibat berargumen, adalah sebuah pelanggaran terhadap aturan Gereja, bukan hasil dari pelanggaran tersebut, terutama semenjak hanya sebagian kecil dari para imam yang terlibat. Keempat, dikatakan bahwa keharusan untuk selibat menjauhkan para imam dari pengalaman hidup, menghilangkan kekuasaan moral diri mereka sendiri di dalam lingkungan pastoral, walaupun para pembelanya berargumen bahwa kekuasaan moral Gereja justru dikembangkan oleh sebuah kehidupan yang sepenuhnya menyerahkan diri ke dalam imitasi Kristus - sebuah pelaksanaan praktis ajaran Konsili Vatikan II yang menyebutkan bahwa "manusia tidak bisa secara penuh menemukan dirinya sendiri kecuali melalui persembahan dirinya sendiri yang tulus".
Penentangan terhadap Selibat Klerik selama masa Reformasi
Selibat sebagai sebuah persyaratan bagi pentahbisan menjadi imam (dalam Gereja Barat) dan menjadi rasul (baik di Gereja Timur maupun di Barat) serta menyatakan bahwa pernikahan bagi para imam adalah tidak sah (baik di Timur maupun di Barat) adalah hal-hal penting dari perselisihan selama masa Reformasi Protestan, dengan para kaum Reformer berargumen bahwa persyaratan-persyaratan ini bertentangan dengan ajaran Kitab Suci di dalam 1 Timotius 4: 1-5, Ibrani 13: 4, dan 1 Korintus 9: 5, yang secara tidak langsung merupakan sebuah degradasi terhadap pernikahan, dan merupakan satu alasan bagi "banyaknya rasa kebencian" dan bagi semaraknya perilaku seksual yang buruk di dalam lingkungan klergi di masa Reformasi. Pandangan doktrin para kaum Reformer mengenai hal ini tercermin di dalam pernikahan Huldrych Zwingli pada tahun 1522, Martin Luther di tahun 1525, dan John Calvin di tahun 1539; Di Inggris, Thomas Cranmer yang telah menikah ditahbiskan menjadi Uskup Agung Canterbury pada tahun 1533. Tindakan-tindakan ini, pernikahan setelah pentahbisan menjadi imam dan mentahbiskan pria yang telah menikah menjadi seorang uskup, melawan tradisi lama Gereja baik di Timur maupun di Barat.
Semenjak Konsili Vatikan II
Tahta Suci secara resmi menegaskan kembali aturan mengenai selibat klerik di dalam Gereja Katolik Ritus LatinPaus Yohanes Paulus II dalam Pastores Dabo Vobis menyatakan bahwa "tidak berubahnya' intisari dari pentahbisan "membentuk imam menjadi seperti Yesus Kristus Sang Kepala dan Mempelai Gereja." Oleh sebab itu, ia mengatakan, "Gereja, sebagai Mempelai Yesus Kristus, berharap untuk dicintai oleh para imam sepenuhnya dan secara khusus seperti Yesus Kristus Sang Kepala dan Mempelai Gereja mencintainya."
Gereka Latin sekarang memperbolehkan para pria yang telah menikah dan telah berusia baya untuk ditahbiskan menjadi diakon, dengan syarat bahwa mereka berkehendak untuk tetap menjadi diakon dan tidak berkehendak untuk melangkah maju mendapatkan pentahbisan imamat (pentahbisan ke dalam tahapan diakon merupajkan bagian dari proses perjalanan calon imam menuju pentahbisan imam). Pentahbisan, bahkan yang bagi diakon, adalah sebuah hal yang tidak mengijinkan pernikahan nantinya, walaupun dispensasi khusus bisa diterima untuk pernikahan kembali di dalam situasi yang sangat luar biasa.
Pengecualian
Pengecualian kadang-kadang dibuat (termasuk di dalam aliran Katolik Ritus Latin), dianugerahkan berdasarkan kekuasaan Sri Paus, ketika rohaniwan Protestan yang telah menikah menjadi Katolik. Karena aturan selibat adalah sebuah hukum gerejawi dan bukanlah sebuah doktrin, aturan ini bisa, secara prinsip, diubah setiap saat oleh Sri Paus. Doktrin-doktrin, di sisi lain, tidak bisa diubah. Walaupun demikian, baik Sri Paus saat ini, Paus Benediktus XVI dan para pendahulunya, telah membahas dengan jelas mengenai pengertian mereka bahwa praktik tradisional ini tidak mungkin akan berubah.
diambil dari tulisan 7 tahun lalu
(catatan kaki ada di sana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar