Selasa, 05 Maret 2019

MISA MINGGU PADA SABTU SORE


Mengikuti perayaan ekaristi pada hari Minggu merupakan suatu kewajiban bagi umat katolik. Kewajiban ini tertuang dalam sepuluh perintah Allah (kuduskanlah hari Tuhan) dan lima perintah Gereja (ikutilah misa pada hari Minggu dan hari raya wajib lainnya). Memang sebenarnya kata “wajib” kurang tepat dikenakan pada mengikuti aktivitas ini, karena ekaristi sebenarnya adalah kebutuhan.
Di kebanyakan gereja di Indonesia, perayaan ekaristi hari Minggu diselenggarakan pada Sabtu sore. Pelaksanaan misa pada Sabtu sore ini terjadi karena beberapa faktor seperti keterbatasan tenaga pastoral (imam) dimana jumlah gereja yang dilayani cukup banyak atau umatnya sangat banyak sehingga gereja tak mampu menampung sekali untuk satu misa.
Akan tetapi pelaksanaan misa pada Sabtu sore sering menimbulkan pro – kontra di tengah umat. Masih ada umat yang berpikir bahwa perayaan ekaristi yang diadakan pada Sabtu sore tidak sama nilainya dengan ekaristi hari Minggu. Dengan kata lain, umat yang ikut perayaan ekaristi hari Sabtu sore belum melaksanakan kewajibannya untuk menguduskan hari Tuhan dan mengindahkan perintah Gereja. Karena itu, umat yang ikut misa pada Sabtu sore harus mengikuti juga misa atau ibadat pada Minggu pagi.
Pendasaran Ekaristi Sabtu Sore
Pertama-tama harus disadari bahwa Gereja Katolik tidak hanya memakai perhitungan penanggalan berdasarkan pergerakan matahari (solar system) saja, melainkan juga bulan (lunar system). Jika solar system menghitung hari dimulai dari pukul 24.00 atau pukul 00.00, hitungan hari berdasarkan sistem pergerakan bulan dimulai dari sore hari ketika matahari mulai terbenam.
Adakah dokumen-dokumen Gereja yang menunjang pendasaran ekaristi pada Sabtu sore ini?
Dokumen  General Norms of the Liturgical Year and the Calendar mengatakan begini: “Hari liturgis dihitung dari tengah malam ke tengah malam, tetapi pemenuhan kewajiban pada Minggu dan Hari Raya dimulai dari sore hari sebelum hari tersebut.” Kutipan dari dokumen ini sejalan dengan apa yang diungkapkan dalam Kitab Hukum Kanonik. Dalam kan 1248 §1 dikatakan, “Perintah untuk ambil bagian dalam Misa dipenuhi oleh orang yang menghadiri misa dimana pun misa itu dirayakan menurut ritus katolik, entah pada hari raya itu atau pada sore hari sebelumnya.” Kutipan kanon ini kembali ditegaskan dalam Katekismus Gereja Katolik no. 2180.
Kanon di atas hendak melengkapi apa yang telah dinyatakan dalam kanon sebelumnya. Pada kan. 1247 dikatakan, “Pada hari Minggu dan pada hari-hari raya wajib lain, umat beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam misa…” Dengan kata lain, dua kanon di atas mau menegaskan bahwa merayakan ekaristi pada Sabtu sore (sore hari sebelum hari berikutnya) sudah merupakan pelaksanaan kewajiban perintah Allah dan perintah Gereja.
Paus Benediktus XVI, pada 22 Februari 2007, mengeluarkan seruan apostoliknya dalam bentuk sebuah buku yang berjudul Sacramentum Caritatis. Dokumen ini menjelaskan soal sakramen ekaristi. Dalam dokumen itu Bapa Paus mengatakan, “… mengenali Sabtu sore, dimulai dari doa Vespers yang pertama, adalah sudah merupakan bagian dari Minggu, dan waktu dimana kewajiban hari Minggu dapat dilakukan …” (no. 73). Jadi, merayakan ekaristi pada hari Sabtu sore sama nilainya dengan merayakan ekaristi pada hari Minggu. Apa yang dikatakan Paus Benediktus mirip seperti yang tertulis dalam Norma Koplementer Gereja Partisipatif Keuskupan Pangkalpinang, kutipan dari dokumen Pedoman Tahun Liturgi no. 3: "Hari liturgi dihitung mulai tengah malam sampai tengah malam berikutnya. Kecuali perayaan hari Minggu dan hari raya mulai pada sore hari sebelumnya." (hlm. 119).
Perlu Diwaspadai
Sudah jelas bahwa mengikuti misa hari Sabtu sore berarti sudah memenuhi kewajiban menguduskan hari Tuhan. Kebijakan ini dikeluarkan Gereja untuk memberi kesempatan kepada umat yang karena alasan tertentu tidak dapat memenuhi kewajiban untuk mengikuti misa pada hari Minggu. Namun perlu diwaspadai agar kemudahan ini tidak dijadikan alasan melegalkan kemalasan bangun Minggu pagi. Dengan kata lain, sebenarnya kita bisa merayakan ekaristi pada hari Minggu, namun karena malas bangun pagi, maka kita memilih misa Sabtu sore.
Jika itu motivasinya, maka sesungguhnya kita mempunyai sikap batin yang keliru untuk memenuhi perintah Allah dalam menguduskan hari Tuhan, dan perintah Gereja untuk mengikuti misa hari Minggu. Untuk menguduskan hari Tuhan, sudah selayaknya kita mempersembahkan dan mengorbankan waktu dan diri kita seutuhnya kepada Tuhan dalam kesatuan dengan Gereja-Nya dalam perayaan ekaristi.
Selain itu, kita juga perlu hati-hati, karena tidak semua misa Sabtu sore dapat diperhitungkan sebagai misa Minggu. Semua tergantung pada maksud perayaan. Jika perayaan misa dibuat pada Sabtu sore di rumah keluarga dengan maksud peringatan arwah 100 hari, tentu tak dimaksudkan sebagai misa hari Minggu. Karena itu, umat yang hadir tetap terikat kewajiban ikut misa Minggu pada besok harinya.
Dabo, 14 Januari 2019
by: adrian, diolah dari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar