Senin, 05 Februari 2018

GEREJA KATOLIK AKUI PERCERAIAN?

Sekali peristiwa terjadi bahwa seorang pria katolik yang ditinggal pergi istrinya, menikah lagi dalam gereja dan diberkati pastor. Istrinya pergi karena tidak tahan perlakuan kasar sang suami. Hal ini mengejutkan banyak umat, sehingga muncul pertanyaan apakah Gereja Katolik sudah mengakui perceraian? Terdengar bisik-bisikan liar di antara umat, kalau dia bisa, saya juga bisa nikah lagi donk. Apakah memang demikian?
Salah satu sifat atau ciri pernikahan katolik adalah tak terceraikan. Gereja Katolik menolak adanya perceraian, karena apa yang sudah disatukan Allah, janganlah diceraikan manusia. Hingga kini sifat itu tak terhapuskan. Yang terjadi pada peristiwa di atas adalah bahwa Tribunal Gereja telah memutuskan bahwa perkawinan pertama pria katolik itu tidak sah.
Ada banyak faktor yang menyebabkan suatu perkawinan itu tidak sah. Sayangnya, umat hanya melihat bahwa perkawinan sah itu jika diberkati pastor di gereja. Yang membuat perkawinan tidak sah adalah sesuatu yang ada sebelum pemberkatan oleh pastor, bukan sesuatu sesudah pemberkatan. Jadi, perselingkuhan, KDRT, masalah ekonomi rumah tangga tidak bisa dijadikan alasan untuk menyatakan perkawinan yang sudah diberkati tidak sah.
Sesuatu yang ada sebelum pemberkatan sering tidak diketahui oleh umat. Misalnya, seorang wanita diancam jika tidak mau menikah maka ayah ibunya akan dibunuh. Ancaman ini sama sekali tidk diketahui, baik oleh umat maupun pastor, sehingga terjadilah proses pemberkatan. Nah, sekalipun sudah diberkati, pernikahan ini tidak sah. Karena itu, jika suatu saat mereka berpisah, dan diproses di Tribunal Gereja, mereka bisa diberkati lagi di gereja.
by: adrian 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar