Senin, 08 Januari 2018

PENGETAHUAN MINIMAL PERNIKAHAN KATOLIK

Kanon 1096 menegaskan bahwa sebelum menikah, dipastikan calon pasutri sudah memiliki pengetahuan minimal tentang pernikahan katolik; bukan soal pengetahuan sempurna dan mendalam tentang pernikahan. Dari pengetahuan ini lahirlah kehendak. Untuk menjawab tuntutan ini, maka sangat dianjurkan calon pasutri mengikuti Kursus Persiapan Pernikahan, dan diwajibkan untuk menjalani proses penyelidikan kanonik. Apa saja yang harus diketahui?
Mereka harus tahu bahwa pernikahan itu merupakan suatu kebersamaan seumur hidup dalam suka dan duka antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam Gereja Katolik, gambaran ini dikenal dengan istilah monogami. Jadi, seorang pria harus tahu bahwa dengan menikah ia akan hidup hanya dengan seorang wanita sebagai istri dalam suka dan duka seumur hidup. Hal ini menuntut dia untuk setia dan menolak perselingkuhan.
Mereka juga harus tahu bahwa tidak ada perceraian dalam pernikahan katolik. Sekalipun sadar bahwa tak ada keluarga yang tak luput dari konflik, kebersamaan itu harus tetap dipertahankan. Penyelesaian konflik bukan dengan perceraian, melainkan saling memaafkan dan mengasihi. Di sini calon pasutri diajak untuk tetap setia pada komitmen awal, serta siap menerima konsenkuensi atas pilihannya.
Selain itu mereka harus tahu bahwa tujuan pernikahan adalah demi kesejahteraan suami dan istri serta kelahiran dan pendidikan anak. Kesejahteraan diarahkan kepada suami dan istri menunjukkan adanya kesetaraan antara suami dan istri (bdk. Kej 2: 18). Mendapatkan anak harus melalui hubungan seksual suami istri secara manusiawi; dan tidak berhenti pada mendapatkan anak, tetapi berlanjut pada pendidikan anak.
by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar