Senin, 29 Januari 2018

CONTOH PERNIKAHAN TIDAK SAH

Joni, yang katolik, menikah dengan Siti, yang islam. Karena keteledoran pastor, mereka diberkati saja tanpa ada surat dispensasi ordinaris wilayah. Setelah 5 tahun hidup bersama, Siti pergi dengan pria lain. Joni mengajukan gugatan ke Tribunal Gereja. Setelah diselidiki berkas kanonik, ternyata tidak ada surat dispensasi nikah beda agama. Hal ini membuat pernikahan mereka selama ini tidak sah. Karena itu, Tribunal bisa memutuskan pembatalan sehingga Joni bisa menikah lagi. Jadi, Joni menikah lagi bukan karena Siti selingkuh, tapi karena perkawinan mereka tidak sah sebelum pemberkatan.
Bagaimana setelah hidup bersama selama 25 tahun, Joni baru mengetahui bahwa perkawinannya dengan Siti tidak sah? Padahal dia sangat mencintai Siti, demikian pula sebaliknya. Keluarga mereka hidup rukun dan harmonis.
Jika terjadi seperti itu, Joni tinggal mengajukan permohonan, baik ke pastor paroki atau ke Tribunal untuk mengesahkan pernikahannya. Hal ini dikenal dengan istilah konvalidasi. Nanti pihak otoritas Gereja akan mengeluarkan surat dispensasi nikah beda agama. Dengan keluarnya surat tersebut, maka pernikahan Joni dan Siti otomatis sah. Jadi tidak perlu diadakan pemberkatan ulang; namun bisa juga diadakan dalam bentuk pembaharuan janji nikah.
Jika dalam perjalanan waktu Siti dibaptis dan Joni belum mengetahui bahwa pernikahannya tidak sah, karena tidak ada dispensasi nikah beda agama, maka pernikahan mereka otomatis sah dan sakramen. Jadi, tak perlu lagi surat dispensasi nikah beda agama.

by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar