Sebelum upacara pemberkatan nikah, setiap calon pasutri harus
melalui tiga tahapan. Ketiga tahapan ini memiliki tujuan untuk mengetahui
apakah yang mau menikah sungguh sudah siap, sudah mau dan sudah mampu menikah, serta apakah
ada halangan di antara mereka. Dengan kata lain, tahapan ini merupakan proses
refleksi. Ketiga tahapan itu adalah kursus persiapan pernikahan, penyelidikan
kanonik dan pengumuman.
Dalam kursus persiapan pernikahan, yang melakukan refleksi
adalah kedua calon pasutri. Lewat materi-materi kursus, calon suami melihat
dirinya, apakah sudah mau dan siap untuk menikah, apakah sudah mampu untuk
hidup berkeluarga, dan apakah ada sesuatu yang menghalanginya untuk menikah.
Calon suami juga dapat melihat pasangannya. Demikian pula dengan pihak calon
istri.
Setelah melalui proses pertama, calon pasutri memasuki
tahapan kedua. Di sini pastor akan kembali mengajak calon pasutri untuk
berefleksi. Pastor akan melihat calon ini
benar-benar sudah mau, siap dan mampu untuk menikah; adakah halangan di antara
mereka. Dengan kata lain, pada tahap ini pastor harus mendapatkan kepastian
moral bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan nanti akan sah dan halal.
Kepastian ini demi menjaga kesucian pernikahan tersebut.
Tahapan terakhir adalah pengumuman. Pada tahap ini seluruh
umat Allah dilibatkan untuk melihat calon pasutri tersebut. Akan ada tiga kali
pengumuman di hari Minggu. Kanon 1069 menyatakan bahwa umat wajib melaporkan
halangan pernikahan kepada pastor paroki. Kewajiban ini merupakan salah satu
bentuk tanggung jawab umat untuk melindungi kesucian pernikahan, serta sebagai
bentuk cinta kasih umat.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar