Selasa, 28 Februari 2017

KONVALIDASI PERNIKAHAN DALAM GEREJA KATOLIK

Definisi Konvalidasi Perkawinan
Konvalidasi pernikahan artinya adalah menjadikan suatu pernikahan yang sudah ada, diakui (diberkati) oleh Gereja Katolik. Pasangan yang memohon diberikannya konvalidasi pernikahan adalah karena pasangan itu Katolik (minimal salah satu Katolik) namun menikah di luar Gereja Katolik. Ketentuan Gereja Katolik adalah agar sebuah pernikahan diakui oleh Gereja Katolik, pernikahan itu harus dilakukan di Gereja (kecuali jika sudah diberikan dispensasi ataupun izin) agar pernikahan dapat dikatakan sebagai sah dan sesuai dengan ketentuan (licit) menurut hukum Gereja Katolik.
Apa Maksud Diadakan Konvalidasi Pernikahan?
Di mata Gereja Katolik, jika minimal salah satu dari pasangan adalah Katolik, namun pernikahan dilakukan di luar Gereja Katolik, maka pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai pernikahan yang sah secara kanonik. Untuk memperbaiki keadaan ini, pasangan perlu menghadap pastor paroki. Pasangan perlu membuktikan bahwa mereka memasuki pernikahan yang non-kanonik itu tanpa maksud mengelabui/mengakali. Kedua pihak perlu menunjukkan kesungguhan hati/pertobatannya atas kesalah-pahamannya dan perbuatannya yang keliru dan bahwa mereka menghendaki agar ikatan pernikahan tersebut “berlaku selamanya dan eksklusif (hanya melibatkan pasangan suami dan istri itu saja)” dan yang melaluinya mereka “dikuatkan dan sebagaimana seharusnya, dikuduskan bagi tugas-tugas dan martabat status mereka [sebagai pasangan suami istri] oleh sakramen yang khusus” (KHK Kan. 1134). Inilah maksud diadakannya konvalidasi pernikahan
Konvalidasi pernikahan ini ada, karena Gereja Katolik sangat menjunjung tinggi makna pernikahan yang merupakan penggambaran kasih Kristus kepada Gereja-Nya. Karena itu, pasangan yang menikah selayaknya mengesahkan pernikahan mereka menurut ketentuan Gereja yang digambarkannya, agar mereka sungguh mengambil bagian dalam memberikan kesaksian kepada dunia akan ikatan kasih Kristus kepada Gereja, yang sifatnya monogam dan tak terceraikan. Dengan disahkannya pernikahan menurut ketentuan Gereja Katolik, maka pihak yang Katolik dapat kembali menerima sakramen-sakramen Gereja.
Di Hadapan Siapa Konvalidasi Pernikahan Diadakan?
Di hadapan imam, sebagai wakil Gereja. Jika imam (pastor paroki) mempercayai maksud pasangan dan jika tidak ada halangan lain yang belum dibereskan, maka ia mempunyai hak dan dapat memberikan dispensasi dan mengesahkan pernikahan tersebut, sehingga pernikahan dapat dikatakan sebagai sah dan memenuhi ketentuan (licit).
Konvalidasi Pernikahan menurut Kitab Hukum Kanonik 1983:
Kitab Hukum Kanonik menyebutkan tentang konvalidasi sebagai berikut:
KHK Kan. 1156
§ 1 Untuk konvalidasi perkawinan yang tidak sah karena suatu halangan yang bersifat menggagalkan, dituntut bahwa halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbarui kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan.
§ 2 Pembaruan kesepakatan itu dituntut oleh hukum gerejawi demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua pihak telah menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali kemudian.
Kan 1157
Pembaruan kesepakatan itu harus merupakan suatu tindakan kehendak baru terhadap perkawinan, yang oleh pihak yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.
Kan 1158
§ 1 Jika halangan itu publik, kesepakatan harus diperbarui oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 1127 § 2.
§ 2 Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah bahwa kesepakatan diperbarui secara pribadi dan rahasia, dan itu oleh pihak yang sadar akan adanya halangan, asalkan pihak yang lain masih bertahan dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya, atau oleh kedua pihak, jika halangan itu diketahui oleh keduanya.
Kan 1159
§ 1 Perkawinan yang tidak sah karena cacat kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah memberikannya, asalkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih berlangsung.
§ 2 Jika cacat kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan rahasia menyatakan kesepakatannya.
§ 3 Jika cacat kesepakatan itu dapat dibuktikan, perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata peneguhan kanonik.
Kan 1160
Perkawinan yang tidak sah karena cacat tata peneguhannya, agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan Kanon 1127 § 2.
Kan 1161
§ 1 Penyembuhan pada akar suatu perkawinan yang tidak sah ialah konvalidasi perkawinan itu, tanpa pembaruan kesepakatan, yang diberikan oleh otoritas yang berwenang; hal itu mencakup dispensasi dari halangan, jika ada, dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, jika hal itu dulu tidak ditepati, dan juga daya surut efek kanonik ke masa lampau.
§ 2 Konvalidasi terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan; sedangkan daya surut dihitung sejak saat perayaan perkawinan, kecuali bila secara jelas dinyatakan lain.
§ 3 Penyembuhan pada akar jangan diberikan, kecuali besar kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mau bertekun dalam hidup perkawinan.
Kan. 1127
§ 2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.
Catatan Pastoral
Romo Kusumawanta, dalam tulisannya "Konvalidasi Perkawinan", memberi catatan pastoral agar kita tidak membereskan pernikahan dengan harapan sebuah pernikahan menjadi baik. Yang boleh dibereskan adalah pernikahan yang mempunyai tanda-tanda akan berjalan dengan baik. Karena itu, langkah awal sebagai pastor paroki adalah mempelajari sejarah perjalanan hidup pernikahan kemudian mengambil langkah pastoral sebelum akhirnya mengesahkan pernikahan tersebut sesuai aturan Gereja Katolik.
dikutip dari: katolisitas dot org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar