Kamis, 25 Juni 2015

Dana Aspirasi untuk Siapa?

DANA ASPIRASI: DEMI RAKYAT ATAU KEKUASAAN
Setelah cukup panjang perdebatan pro dan kontra soal dana aspirasi di tengah masyarakat, rapat paripurna DPR kemarin akhirnya memutuskan dana aspirasi sebesar 20 miliyar setiap anggota dewan. Anggota dewan seakan tidak memedulikan suara-suara rakyat; dan lebih parah lagi mereka mengabaikan suara hatinya sendiri. Semuanya karena uang 20 miliyar.
Dalam rapat kemarin, memang ada partai yang dengan tegas menolak. Beberapa ketua umum partai sudah menyerukan agar anggotanya menolak jika nantinya terjadi voting. Akan tetapi, ternyata jumlah “penggila” uang jauh lebih banyak, sehingga merekalah yang memenangi pertaruhan itu.
Jadi, dengan disahkannya dana aspirasi ini, maka setiap anggota DPR akan mendapat uang 20 miliyar setiap tahun. Belum diketahui bagaimana mekanisme pembagiannya dan penggunaannya. Apakah langsung 20 miliyar diterima atau bertahap? Bagaimana penggunaan dan pertanggungjawabannya?
Banyak suara menilai bahwa dana aspirasi ini rawan bagi korupsi. Memang ada desakan kepada KPK untuk memantau “perjalanan” dana aspirasi ini. Namun, sebagaimana yang kita ketahui, sebelum KPK mau melaksanakan tugasnya, DPR sudah siap-siap memangkas kewenangannya. Karena itu, indikasi niat untuk korupsi atas dana aspirasi ini ada.
Akan tetapi, tulisan ini tidak mau mengutak-atik soal korupsi. Kami juga tidak akan mempermasalahkan lagi dana aspirasi yang sudah disahkan paripurna DPR itu. kami hanya mau mengungkapkan sedikit kebingungan kami soal dana aspirasi itu. sebenarnya dana aspirasi itu untuk siapa? Untuk rakyatkah atau untuk melanggengkan kekuasaan?
Kalau pertanyaan ini ditanyakan kepada anggota DPR, pastilah mereka akan menjawab dengan lantang bahwa ini untuk rakyat (bukan tidak mustahil akan ditambah kalimat-kalimat mulia lainnya). Tentu akan muncul pertanyaan lain, apakah untuk menampung aspirasi rakyat dibutuhkan uang sebesar 20 miliyar setiap tahun?
Karena itu, perlu ditegaskan peruntukan dana aspirasi itu kepada publik sehingga ada kejelasan. Tugas sekretaris dewan untuk menjelaskan kepada anggota dewan dan kepada masyarakat perihal dana aspirasi itu. Karena agak berlebihan jika 20 miliyar itu hanya digunakan untuk acara jumpa konstituen dan menampung aspirasi mereka.
Ada kemungkinan dana aspirasi itu digunakan juga untuk pembangunan-pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Misalnya, seorang anggota dewan menang di daerah pemilihan A. Ketika ia turun, ia menemukan ada banyak kekurangan sarana prasana di dapilnya itu, seperti jalan raya, gedung sekolah, dll. Nah, dana aspirasi 20 miliyar itu dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang ada di daerah tersebut. Atau membantu rakyat dalam memperbaiki rumah (bedah rumah) atau rumah ibadah yang ada di dapilnya. Intinya, dengan dana 20 miliyar itu, seorang anggota dewan dapat melakukan sesuatu yang berguna bagi masyarakat di daerah, tempat ia mendapatkan suara.
Akan tetapi, di balik tujuan mulia itu (jika memang dana aspirasi digunakan demikian), dana aspirasi itu masih menyisahkan persoalan. Bukankah untuk pembangunan infrastruktur daerah sudah ada dalam APBD daerah? Jika memang 20 miliyar itu dipakai untuk menunjang APBD, kenapa tidak langsung dimasukkan ke dalam APBD saja? Bagaimana proses pengaturan dan pengawasannya?
Rasanya sulit kalau 20 miliyar itu dimasukkan ke dalam APBD. Tentulah anggota dewan merasa tidak rela. Salah satu alasannya adalah karena dalam dana aspirasi itu ia hendak menanamkan pengaruh. Dengan 20 miliyar setiap tahun, seorang anggota dewan dapat mematrikan namanya di setiap bangunan (jalan raya, rumah, gedung sekolah, rumah ibadah, dll). Dan kalau namanya sudah terpatri, pastilah semua itu menjadi modal besar bagi PEMILU berikutnya. Dia tidak perlu lagi menyiapkan dana untuk kampanye. Uang 20 miliyar yang didapatnya setiap tahun dan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana di daerah pemilihannya sudah menjadi bentuk kampanye.
Jika demikian, tentulah pendatang baru dalam PEMILU berikutnya akan mengalami kesulitan untuk bersaing. Pendatang baru, yang belum memberi apa-apa kepada rakyat, akan kalah bertarung dengan pemain lama, yang sudah memberi apa-apa kepada rakyat. Dana aspirasi akan menutup peluang rakyat biasa untuk maju dalam pemilihan nanti, karena rakyat sudah “dibuai” oleh dana aspirasi sang wakil rakyat. Kecuali kalau masyarakatnya sudah melek politik. Kesadaran politik membuat rakyat tahu bahwa uang 20 miliyar itu bukanlah uang pribadi anggota dewan, tetapi uang rakyat sendiri.
Tentulah hal ini dapat merusak proses demokrasi, karena kekuasaan itu dapat dengan mudah dilanggengkan. Misalnya, si A sudah membangun dapilnya dengan dana aspirasi. Karena tindakannya, ia akan terus dipilih oleh rakyat. Ini bisa saja terjadi hingga beberapa periode. Untuk melanggengkan pengaruhnya, si A dapat meneruskannya kepada anggota keluarga atau kenalan lainnya.
Karena itulah, menjadi pertanyaan besar kami: dana aspirasi itu demi rakyat atau demi kekuasaan.
Pangkalpinang, 24 Juni 2015
by: adrian
Baca juga tulisan lainnya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar