Beberapa bulan
lalu Pemda Kota Bandung mengeluarkan peraturan tentang larangan bagi pedagang
kaki lima berjualan di jalan-jalan utama. Jalan-jalan yang dimaksud adalah
seperti Jalan Asia-Afrika, Sudirman, Gatot Subroto, Otista, A. Yani, dll. Peraturan itu disertakan
dengan sanksi yang berat bagi pedagang yang melanggar.
Sebelum menerapkan
aturan itu, pihak Pemda mengadakan sosialisasi peraturan itu selama kurang
lebih satu bulan. Harapannya, para pedagang sadar dan ketika peraturan itu
diterapkan mereka tidak kaget.
Sejak diberlakukannya
peraturan itu, sepanjang jalan Asia-Afrika dan Otista, yang bisanya dipenuhi
pedagang kaki lima, sekarang dipenuhi oleh pedagang kaki tiga dan enam.
Jakarta, 30 April 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar