Minggu, 17 Maret 2013

Dokumen Konsili Vatikan II: Lumen Gentium (12)

Sambungan sebelumnya....
KONSTITUSI DOGMATIS TENTANG GEREJA

36. (Keikut-sertaan kaum awam dalam pengabdian rajawi Kristus)
Kristus, yang taat sampai mati dan karena itu dimuliakan oleh Bapa (lih. Flp 2:8-9), telah memasuki kemuliaan kerajaan-Nya. Segala-sesuatu ditaklukkan kepada-Nya, sampai Ia menaklukkan diri dan segenap alam tercipta kepada Bapa supaya Allah menjadi semua dalam segalanya (lih. 1Kor 15:27-28). Kuasa itu disalurkan-Nya kepada para murid supaya merekapun diangkat ke dalam kebebasan rajawi dan dengan mengingkari diri serta hidup suci mengalahkan kerajaan dosa dalam diri mereka sendiri (lih. Rom 6:12); bahkan supaya mereka melayani Kristus juga dalam sesama dan dengan demikian dengan rendah hati dan kesabaran mengantarkan saudara-saudaranya kepada Sang Raja: mengabdi kepada-Nya berarti memerintah. Sebab Tuhan ingin memperluas kerajaan-Nya juga melalui kaum beriman awam, yakni kerajaan kebenaran dan kehidupan, kerajaan kesucian dan rahmat, kerajaan keadilan, cinta kasih dan damai.[116] Dalam kerajaan itu makhluk akan dibebaskan dari perbudakan kebinasaan dan memasuki kebebasan kemuliaan anak-anak Allah (lih. Rom 8:21). Sungguh agunglah janji, agung pula perintah yang diberikan kepada para murid: “Sebab segala-sesuatu itu milikmu tetapi kamu milik Kristus dan Kristus milik Allah” (1Kor 3:23).

Jadi kaum beriman wajib mengakui makna sedalam-dalamnya nilai serta tujuan segenap alam tercipta, yakni: demi kemuliaan Allah. Lagi pula mereka wajib saling membantu juga melalui kegiatan duniawi untuk hidup dengan lebih suci supaya dunia diresapi semangat Kristus dan dengan lebih tepat mencapai tujuannya dalam keadilan, cinta kasih dan damai. Dalam menunaikan tugas umum itu para awam memainkan peran utama. Maka dengan kompetisinya di bidang profan serta dengan kegiatannya, yang dari dalam diangkat oleh rahmat Kristus, hendaklah mereka memberi sumbangan yang andal supaya hal-hal tercipta dikelola dengan kerja manusia, keahlian teknis, serta kebudayaan yang bermutu menurut penetapan Sang Pencipta dan dalam cahaya Sabda-Nya sehingga bermanfaat bagi semua orang tanpa kecuali dan dengan caranya sendiri mengantar kepada kemajuan umum dalam kebebasan manusiawi dan kristiani. Demikianlah Kristus melalui para anggota Gereja akan semakin menyinari segenap masyarakat manusia dengan cahaya-Nya yang menyelamatkan.

Selain itu hendaklah kaum awam dengan kerja sama yang erat menyehatkan lembaga-lembaga dan kondisi-kondisi masyarakat bila ada yang merangsang untuk berdosa. Maksudnya yakni supaya itu semua disesuaikan dengan norma-norma keadilan dan menunjang pengamalan keutamaan-keutamaan, bukan malahan merintanginya. Dengan demikian mereka meresapi kebudayaan dan kegiatan manusia dengan nilai moral. Begitu pula ladang dunia disiapkan lebih baik untuk menampung benih sabda ilahi; pun pintu gerbang Gereja terbuka lebih lebar supaya pewartaan perdamaian dapat memasuki dunia.

Demi terlaksananya tata-keselamatan hendaklah kaum beriman belajar membedakan dengan cermat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka selaku anggota Gereja dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban mereka sebagai anggota masyarakat manusia. Hendaklah mereka berusaha memperpadukan keduanya secara selaras dengan mengingat bahwa dalam perkara duniawi manapun mereka wajib menganut suara hati kristiani. Sebab tindakan manusia satu pun, juga dalam urusan-urusan duniawi, yang dapat dilepaskan dari kedaulatan Allah. Tetapi pada zaman kita sekarang sangat perlu bahwa dalam cara bertindak kaum beriman pembedaan dan sekaligus keselarasan itu menjadi sejelas mungkin supaya perutusan Gereja dapat lebih penuh menanggapi situasi-situasi khas dunia masa kini. Sebab memang harus diakui bahwa masyarakat duniawi, yang dengan tepat menyelenggarakan urusan-urusan duniawi, mempunyai azas-azasnya sendiri. Begitu pula sudah sepantasnya ditolak ajaran sesat, yang memperjuangkan pembangunan masyarakat tanpa mengindahkan agama sedikitpun dan bermaksud memerangi serta menghapus kebebasan beragama para warga negara.[117]

37.(Hubungan kaum awam dengan Hirarki)
Dari harta-kekayaan rohani Gereja kaum awam, seperti semua orang beriman kristiani, berhak menerima secara melimpah melalui pelayanan para Gembala hirarkis, terutama bantuan sabda Allah dan sakramen-sakramen.[118] Hendaklah para awam mengemukakan kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan mereka kepada para imam, dengan kebebasan dan kepercayaan, seperti layaknya bagi anak-anak Allah dan saudara-saudara dalam Kristus. Sekadar ilmu pengetahuan, kompetensi dan kecakapan mereka para awam mempunyai kesempatan, bahkan kadang-kadang juga kewajiban untuk menyatakan pandangan mereka tentang hal-hal yang menyangkut kesejahteraan Gereja.[119] Bila itu terjadi, hendaklah itu dijalankan melalui lembaga-lembaga yang didirikan Gereja untuk itu dan selalu dengan jujur, tegas dan bijaksana, dengan hormat dan cinta kasih terhadap mereka, yang karena tugas suci bertindak atas nama Kristus.

Hendaklah para awam, seperti semua orang beriman kristiani, mengikuti teladan Kristus, yang dengan ketaatan-Nya sampai mati, membuka jalan yang membahagiakan bagi semua orang, jalan kebebasan anak-anak Allah. Hendaklah mereka dengan ketaatan kristiani bersedia menerima apa yang ditetapkan oleh para Gembala hirarkis sejauh menghadirkan Kristus, sebagai guru dan pemimpin dalam Gereja. Dan janganlah mereka lupa mendoakan di hadirat Allah para Pemimpin mereka, - sebab para Pemimpin itu berjaga karena akan memberi pertanggungjawaban atas jiwa-jiwa kita, - supaya itu mereka jalankan dengan gembira tanpa keluh-kesah (lih. Ibr 13:1).

Sebaliknya hendaklah para Gembala hirarkis mengakui dan memajukan martabat serta tanggung jawab kaum awam dalam Gereja. Dan hendaklah mereka diberi kebebasan dan keleluasaan untuk bertindak; bahkan mereka pantas diberi hati supaya secara spontan memulai kegiatan-kegiatan juga. Hendaklah para Gembala dengan kasih kebapaan, penuh perhatian dalam Kristus, mempertimbangkan prakarsa-prakarsa, usul-usul serta keinginan-keinginan yang diajukan oleh kaum awam.[120] Hendaklah para Gembala dengan saksama mengakui kebebasan sewajarnya yang ada pada semua warga masyarakat duniawi.

Dari pergaulan persaudaraan antara kaum awam dan para Gembala itu boleh diharapkan banyak manfaat bagi Gereja. Sebab dengan demikian dalam para awam diteguhkan kesadaran bertanggung jawab dan ditingkatkan semangat. Lagi pula tenaga kaum awam lebih mudah digabungkan dengan karya para Gembala. Sebaliknya, dibantu oleh pengalaman para awam, para Gembala dapat mengadakan penegasan yang lebih jelas dan tepat dalam perkara-perkara rohani maupun jasmani. Dengan demikian seluruh Gereja dikukuhkan oleh semua anggotanya akan menunaikan secara lebih tepat guna perutusannya demi kehidupan dunia.

38.(Penutup)
Setiap orang awam wajib menjadi saksi kebangkitan dan kehidupan Tuhan Yesus serta menjadi tanda Allah yang hidup di hadapan dunia. Semua serentak dan masing-masing untuk bagiannya sendiri wajib memperkaya dunia dengan buah-buah rohani (lih. Gal 5:22) dan menyebarkan di dalamnya semangat, yang menjiwai mereka yang miskin, lemah lembut dan cinta damai, yang dalam Injil dinyatakan bahagia oleh Tuhan (lih. Mat 5:3-9). Pendek kata: “Seperti jiwa dalam tubuh, begitulah umat kristiani dalam dunia”.[121]



[116] Dari Prefasi hari raya Kristus Raja.
[117] Lih. LEO XIII, Ensiklik Immortale Dei, 1 November 1885: AAS 18 (1885) hlm. 166 dsl. IDEM, Ensiklik
Sapientiae Christiance, 10 Januari 1890: AAS 22 (1889-90) hlm. 397 dsl. PIUS XII, Amanat Alla vostra filiale,
23 Maret 1958: AAS 50 (1958) hlm. 220: “sifat keawaman yang sah dan sehat pada negara”.
[118] Kitab Hukum Kanonik (lama), kanon 682.
[119] Lih. PIUS XII, Amanat De quelleconsolation, 14 oktober 1951: AAS 43 (1951) hlm. 789: “Dalam pertempuran-pertempuran yang menentukan ada kalanya dari baris depanlah muncul prakarsa-prakarsa yang paling mengena …” IDEM, Amanat L’importance de la presse catholique, 17 Februari 1950: AAS 42 (1950) hlm. 256.
[120] Lih. 1Tes 5:19 dan 1Yoh 4:1
[121] Surat kepada Diognetus, 6: terb. FUNK, I, hlm. 400. Lihat S. YOH. KRISOSTOMUS, Tentang Mat, Homili 46 (47) 2: PG 58,478, Tentang ragi dalam adonan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar