Senin, 19 Februari 2018

TUJUAN PERKAWINAN KATOLIK: MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN BERSAMA

Kanon 1055 §1 menegaskan bahwa tujuan orang menikah adalah mewujudkan kesejahteraan suami–isteri. Mereka akan mengarahkan perjuangan hidup untuk menggapai kesejahteraan bersama. Hal ini mau menegaskan kembali akan kesetaraan pria dan wanita sebagai suami dan istri sebagaimana telah diamanatkan Allah dalam kisah penciptaan.
Apa itu sejahtera? Umumnya “sejahtera” dipahami sebagai situasi aman sentosa, makmur dan selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Aman sentosa berarti rukun dan damai, jarang terjadi pertengkaran, perselisihan bahkan perkelahian. Makmur berarti kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan) terpenuhi. Selamat berarti tidak mengalami gangguan dari luar, seperti sakit, kecelakaan, bencana, musibah, dll. Tampak jelas bahwa kesejahteraan tidak hanya bergantung pada banyaknya harta benda. Ada orang kaya, tapi hidupnya kurang sejahtera. Bagaimana mencapainya?
Pertama-tama harus disadari bahwa semua hal tersebut mesti diraih dengan cara yang baik dan benar, karena hal ini secara tak langsung berpengaruh juga pada kesejahteraan hidup. Untuk hidup makmur, orang harus giat bekerja. Rasul Paulus mengatakan bahwa kebutuhan hidup harus diperjuangkan, bukan dengan duduk berpangku-tangan (bdk. 2Tes 3: 10). Kitab Amsal menulis, “Hati si pemalas penuh keinginan, tetapi sia-sia, sedangkan hati orang rajin diberi kelimpahan.” (Ams 13: 4). Hidup rukun dan damai bisa diraih jika ada kasih. Untuk memahami kasih, silahkan baca 1Kor 13. Keselamatan bisa didapat dengan pengendalian diri dan membangun sikap berjaga-jaga. Kitab Kebijaksanaan menulis, “Siapa yang berjaga karena kebijaksanaan segera akan bebas dari kesusahan.” (Keb 6: 15).
Selain hal-hal di atas, perlu juga dibangun sikap syukur: mensyukuri apa yang ada dalam hidup. Sikap syukur membuat orang tidak mudah iri hati, dan tidak dikendalikan oleh keinginan (bdk. Yak 4: 1 – 2). Hidupnya didasarkan pada kebutuhan, bukan keinginan.
by: adrian

Jumat, 16 Februari 2018

BERITA BOHONG DIPERSOALKAN, TAPI …..

Permasalahan ujaran kebencian di media sosial dan juga berita bohong sangat begitu mewarnai perjalanan bangsa Indonesia di tahun 2017. Sudah beberapa orang menjalani proses hukum karena dua hal tersebut. Di sini kami tidak mau membahas soal ujaran kebencian, sekalipun topik ini masih menyisahkan persoalan lain (hal ini pernah kami bahas dalam “Ujaran Kebencian vs Ceramah Keagamaan” di Kompasiana, 07 Juli 2017).
Dalam tulisan ini kami hanya fokus melihat persoalan berita bohong (HOAX). Sama seperti ujaran kebencian, berita bohong di media sosial juga sering menimbulkan masalah di tengah masyarakat. Para pelakunya dapat ditindak atau diproses secara hukum. Pertanyaannya, haruskah pembuat dan penyebar berita bohong ditindak dengan hukum?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, kata “bohong” memiliki arti (1) tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya; dusta, (2) bukan yang sebenarnya; palsu. Dengan kata lain, bohong adalah sesuatu yang tidak benar. Ada ketidak-sesuaian antara apa yang ditampilkan dengan maksud sebenarnya.
Ada banyak alasan kenapa orang membuat atau menyampaikan berita bohong. Di sini kami tidak akan membahasnya. Kami hanya fokus mempersoalkan kebohongan saja, yang di satu sisi dipersoalkan, tapi di sisi lain dibiarkan.
Kata “bohong” itu sangat dekat dengan kata “bodoh”. Karena itu, dibohongi sama artinya dengan dibodohi. Hal ini menunjukkan bahwa orang yang menerima berita bohong adalah orang bodoh. Orang pintar akan mengkritisi suatu informasi; jika ketahuan itu bohong dia akan menolak atau mengabaikannya. Berbeda dengan orang bodoh. Semua informasi yang masuk diterimanya saja tanpa ada penyaringan, karena dia menilai semua itu benar adanya.

Rabu, 14 Februari 2018

MELIHAT PANTANG & PUASA DALAM GEREJA KATOLIK

Puasa dan pantang adalah tanda pertobatan, tanda penyangkalan diri, dan tanda kita mempersatukan sedikit pengorbanan kita dengan pengorbanan Yesus di kayu salib sebagai silih dosa kita dan demi mendoakan keselamatan dunia. Jadi puasa dan pantang tak pernah terlepas dari doa. Dalam masa prapaska, maka puasa, pantang dan doa disertai juga dengan perbuatan amal kasih.
Berikut ini ketentuan tobat dengan puasa dan pantang, menurut Kitab Hukum Gereja Katolik:
  • Kan. 1249 – Semua orang beriman kristiani wajib menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma kanon-kanon berikut.
  • Kan. 1250 – Hari dan waktu tobat dalam seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan juga masa prapaskah.
  • Kan. 1251 – Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.